logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kadikes Gorut Kini Tahanan JPU, Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Kwandang

Aslan by Aslan
Friday, 30 December 2022
in Metropolis
0
Kadis Kesehatan Kabupaten Gorut saat menandatangani berita acara penahanan dari JPU Kejari Kabupaten Gorut, Jumat (30/12/22). (Foto: Istimewa)

Kadis Kesehatan Kabupaten Gorut saat menandatangani berita acara penahanan dari JPU Kejari Kabupaten Gorut, Jumat (30/12/22). (Foto: Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – GORUT – Perkara tindak pidana korupsi relokasi pembangunan puskesmas kwandang tahun anggaran 2020 kini memasuki babak baru.

Setelah bulan lalu ditahan Jaksa penyidik Kejari Gorontalo Utara di Rutan, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Kini RYK selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara beralih status menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menyusul pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara kepada JPU, Jum’at (30/12/2022).

Informasi yang dihimpun, selain RYK, JPU juga menahan tersangka SK selaku Penyedia dan tersangka AJ selaku Pengawas.

Related Post

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

“Ya, tahap dua dilakukannya setelah Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan Berkas Perkara telah lengkap syarat formil dan materilnya pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022.

Tersangka RYK, tersangka SK dan tersangka AJ oleh Tim JPU tetap dilakukan Penahanan Rutan selama 20 terhitung mulai tanggal 30 Desember 2022 hingga 18 Januari 2023,”ungkap Ketua Tim JPU, Rully Lamusu, SH.MH..

Lebih lanjut dikatakan Rully, bahwa Surat Dakwaan telah disusun dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo.

Para tersangka tegas Rully didakwakan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.

pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo.

pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo kerugian keuangan negara dalam relokasi Pembangunan Puskesmas Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara sejumlah lebih dari Rp 1 Milyar, “tutup Rully. (roy)

Related Posts

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Next Post
Penandatanganan MoU oleh Executive GM Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Erwin Dwiyanto dengan Kepala Biro Logistik Polda Gorontalo, Kombes Pol Deny Irwansyah, S.I.K, di Aston Hotel Gorontalo, Kamis (29/12).

Pertamina dan Polda Se-Sulawesi Teken MoU Penyediaan BBM dan Pelumas

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Batas-Batas Pengobatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.