logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kriminal

Gelapkan Dana Rp 6,3 M, Dua Karyawan Swasta Ditahan, Diduga Modus Pelaku Memasukan Dokumen Fiktif Perusahaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 15 December 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Gelapkan Dana Rp 6,3 M, Dua Karyawan Swasta Ditahan, Diduga Modus Pelaku Memasukan Dokumen Fiktif Perusahaan

Dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan FA alias Endi dan WA Winda yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat dipakaikan borgol oleh petugas Kejari Kota Gorontalo, Rabu (14/12/2022). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Gorontalopost.id – Tangan dua oknum karyawan swasta di Kota Gorontalo harus diborgol oleh petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. Adalah FA alias Endi (43) selaku Sales, dan WA alias Winda (35) selaku Admin ini diduga terlibat dalam penggelapan dana milik perusahaan sebesar Rp 6,3 Miliar. Keduanya resmi ditahan dalam pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gorontalo Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo, Rabu (14/12/2022).

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelum ditahan, Endi dan Winda masih menjalani tahapan administrasi berupa penelitian dan penerimaan tersangka dan barang bukti. Setelah semua proses administrasi selesai, maka tersangka Endi dan Winda diberitahu oleh JPU untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan teritung sejak 14 Desember 2022. Keduannya dipakaikan rompi tahanan Kejari Kota Gorontalo berwarna merah. Kedua tangan dari Endi dan Winda juga diborgol guna menjaga hal-hal yang tidak diinginakan terjadi. Para tersangaka akhirnya digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk tersangksa Endi dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo untuk tersangka Winda.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Sumarni Larape, SH, MH telah menerima pelimpahan tersangka Endi dan Winda dari Polres Gorontalo Kota.

“Ya, kami juga turut menerima 100 unit barang bukti yang terdiri dari barang-barang mewah, Sertifikat Tanah, Laptop, Smartphone, Buku-buku Rekening, dan Furniture,”ungkap Sumarni. Ratusan barang bukti itu dijelaskan Sumarni merupakan hasil penggelapan dana dengan modus memasukan dokumen fiktif sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 6,3 Milliar. “

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

untuk selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo,”tandasnya. (roy)

Tags: penggelapan Uang

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Rumah Deret Nelayan Dieksekusi

Rumah Deret Nelayan Dieksekusi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.