logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kab Gorontalo

Rumah Deret Nelayan Dieksekusi

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 15 December 2022
in Kab Gorontalo
0
Rumah Deret Nelayan Dieksekusi

EKSEKUSI. Suasana eksukusi rumah deret nelayan di Desa Tabumela yang berjalan dnegan damai tanpa kericuhan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id –Rumah deret nelayan di Desa Tabumela Kecamatan Tilango dieksekusi oleh pengadilan negeri Kabupaten Gorontalo, kamis (15/12).

Pantauan di lapangan, saat dilakukan eksekusi dan pembacaan dari pihak juru sita pengadilan negeri Kabupaten Gorontalo tidak ada kericuhan ataupun kekacauan yang diperlihatkan oleh para tergugat. Juru Sita Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo Veky Van Gobel menjelaskan, persoalan ini sudah ada sejak 2019 dan melakukan eksekusi hari ini berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung yang sudah inkrah.

“Jadi kami melakukan putusan MA dan alhamdulillah pelaksanaannya atas kerjasama pemohon yang sudah membijaksanai para nelayan mengerti keberadaan penghuni yang tinggal ditempat ini, sehingga ada kebijakan dari pemohon eksekusi dalam hal ini ratna Polontalo terhadap termohon dan alhamdulillah itu disepakati,” ungkap Veky.

Ia mengatakan, dengan kebjakan pihak pemohon dan penghuni terlaksana dengan baik. Dimana memang yang bermasalah adalah lahannya bukan rumah deret nelayan, karena rumah ini adalah bangunan pemerintah dan yang bermasalah adalah lahannya, dimana ada 12 unit rumah yang dapur dan sebagian lahannya masuk dalam objek sengketa dan inilah yang digugat, hanya karena para penghuni adalah nelayan yang memang menghuni ruah tersebut atas bantuan pemerintah, sehingga pemohon yang memang bersaudara dengan tergugat membijaksanai dengan meminta ganti rugi pembayaran lahan yang sudah masuk dalam objek sengketa.

Related Post

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

“Pemohon membijaksanai dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 1.5 juta yang dicicl oleh penghuni dan satu penghuni yang membayar Rp 3.5 juta karena memang lahannya yang masuk dalam objek sengketa lebih besar dari rumah lainnya dan Alhamdulillah disepakati bersama, karena memang penghuni tak mengetahui persoalan sengketa lahan tersebut, karena mereka tinggal dirumah deret atas pemberian pemerintah, apalagi pemohon dan tergugat masih berhubungan darah atau bersaudara kandung,”ungkap Veky biasa ia disapa.

Sementara itu Ronki Gobel selaku kuasa hukum pemohon Ratna Polontalo menjelaskan, alhamdulillah eksekusi berjalan lancar, dimana saat dibacakan lewat penetapan eksekusi, tanah satu hamparan ini milik dari Ratna Polontalo dan ada beberapa rumah yang ditempati oleh para nelayan mengambil sebagian objek sengketa.

“Memang yang masuk objek sengketa sebanyak 12 rumah hanya saja yang lainnya sudah menyelesaikan persoalan ganti rugi tinggal empat rumah yang bermasalah dan dilakukan eksekusi dan menyelesaikan ganti rugi kepada pemohon,” ungkap Ronki. Ronki menambahkan, jauh sebelum polemic ini diajukan sebenarnya sudah diungkapkan pada masyarakat dan pemerintah dalam hal ini pemerintah desa jika lahan ini milik dari Ratna Polontalo tetapi warga tak mengindahkannya, sehinga diajukan gugatan ke pengadilan.

“Jauh sebelum ada masalah mereka tidak membangun nanti sudah ada masalah karena sebagian lahan sudah diambil warga dan dibangun rumah berdekatan dengan ruma deret nelayan,” tandas Ronki. (Wie)

Related Posts

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Thursday, 9 April 2026
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

Wednesday, 8 April 2026
Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

Sunday, 29 March 2026
BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

Sunday, 29 March 2026
LOBI. Wakil Bupati Tony S Junus bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat mendatangi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Wabup Lobi Anggaran Dipusat, Perbaikan Infrastruktur Dukung Pelaksanaan PENAS Tani Nelayan 2026

Monday, 2 February 2026
WISUDA. Kabag Kesra saat mengalungkang selempang pada para wisudawan.

Isra Mi’raj Momentum Refleksikan Diri

Wednesday, 21 January 2026
Next Post
Tronton Kecelakaan di Pontolo, Jalur Transsulawesi Macet

Tronton Kecelakaan di Pontolo, Jalur Transsulawesi Macet

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.