Gorontalopost.id – Nasib oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama ZP alias Nena (41), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, yang terlibat kasus dugaan penipuan, akan segera diputuskan oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Limboto.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, hingga saat ini sudah ada 11 kali proses sidang yang dilalui oleh ZP. Mulai dari dakwaan, mendengarkan keterangan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pembelaan, dan lain sebagainya.
Humas Pengadilan Negeri Limboto, Mohumahamar Maulis Kadafi,S.H,M.h mengatakan, seperti yang diketahui, ZP alias Nena diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Iswan Brandes, sebesar Rp 100 juta.
Saat ini sidang sementara berproses, di mana terdakwa telah mengikuti 11 kali sidang dan rencananya Kamis 15 Desember, akan dilaksanakan sidang lanjutan, dengan agenda putusan.
“Alhamdulillah sejauh ini tidak ada kendala. Semua proses tahapan sidang terhadap terdakwa ZP alias Nena berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ditambahkan pula, dalam sidang sebelumnya, terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk putusan akhirnya, nanti menunggu pelaksanaan sidang yang akan dilaksanakan pekan ini, tepatnya pada Kamis (15/12/2022).
“Untuk sidang putusan, akan dilaksanakan pekan ini. Nanti bisa dilihat dan didengarkan secara langsung hasil yang akan disampaikan oleh Majelis Hakim.
Kami pun siap membantu memberikan informasi ketika dibutuhkan,” pungkasnya. (TR-77)












Discussion about this post