ntb.gorontalopost.id, LOMBOK TENGAH – Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, menangkap tiga orang pemuda diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Iptu Hizkia menjelaskan, penangkapan para pelaku ini dilakukan berdasarkan adanya informasi dari warga yang didapatkan pada Jumat (2/12) pagi.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan, dan menduga rumah milik H kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, ketiga pelaku tersebut yakni H, JM, dan R.
“Kami amankan saat mereka sedang pesta sabu-sabu,” kata Iptu Hizkia, Minggu (4/12).
Sekitar pukul 23.00 WITA, katanya, anggota melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku, dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 gram, satu buah alat timbang, dan serangkai alat hisap.
“Tim juga berhasil menyita barang bukti lain yang berupa lima buah handphone, satu buah dompet, uang tunai sejumlah Rp 2.325.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mcr38/jpnn)












Discussion about this post