logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Disway

Omnibus Lagi

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 2 December 2022
in Disway
0
Bencana Sapura

DISWAY

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh

Dahlan Iskan

UYA KUYA jelas dari mana asalnya, tapi RUU Omnibus Law bidang Kesehatan ini beredar begitu saja. Saya terima tiga kali. Dari pengirim yang berbeda. Setiap saya tanya asalnya dari mana, jawabnya sama: sudah beredar di medsos.

Tidak ada tanda-tanda itu bikinan pemerintah. Setidaknya tidak ada logo instansi pemerintah di draf itu. Tidak ada juga identitas lembaga apa pun.

Apakah itu RUU inisiatif DPR? Tidak juga. Belum ada fraksi yang mengaku sebagai pengusulnya. DPR hanya mengaku sedang melakukan penjaringan pendapat umum soal RUU itu. Sudah lebih 20 kelompok masyarakat yang didengar oleh Komisi IX DPR.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bereaksi keras: menolak RUU Omnibus Law bidang Kesehatan itu. Prosedur pengusulannya dianggap tidak benar, rumusannya tidak tepat, dan isinya tidak bisa diterima. Lima organisasi tenaga kesehatan juga mengajukan keberatan yang sama. Bahkan di Lamongan mereka demo: jalan kaki ke kantor DPRD Lamongan. Senin lalu. Mereka membawa spanduk penolakan. Di DPRD itu mereka menjelaskan mengapa menolak.

Related Post

Halo Wani

Juara Dunia

Hidup QRIS

Yossi Cohen

RUU Omnibus Law bidang Kesehatan ini tebal sekali: 490 halaman. Isinya sangat sistematis. Sudah seperti RUU yang matang. Siap disahkan. Tinggal menunggu palu dipukulkan ke meja ketua sidang.

Dasar utama draft itu adalah pidato kenegaraan Presiden Jokowi di depan DPR/DPD menjelang 17 Agustus lalu. Terutama yang terkait perlunya transformasi bidang kesehatan.

Dasar berikutnya: ketidakcukupan tenaga dokter, tidak meratanya mereka, besarnya impor alat kesehatan, banyaknya pasien yang berobat ke luar negeri dan besarnya porsi biaya untuk penyakit yang bukan menular.

Tapi yang juga jadi alasan utama adalah lemahnya peran pemerintah selama ini dalam mengatur tenaga dokter. Seolah pemerintah tidak bisa memerintah. Kekuasaannya kalah dengan organisasi profesi dokter. Maka dengan RUU ini terlihat pemerintah akan mengambil alih ”hak memerintah” itu.

Rasanya tidak mungkin Uya Kuya yang membuat draf itu. Kajiannya mendalam. Termasuk bagaimana Malaysia menyelenggarakan turisme medis. Bagaimana Jepang membebankan biaya pengobatan bersama antara pasien dan asuransi kesehatan.

Awalnya, di Jepang, pasien hanya menanggung 10 persen biaya berobat. Sisanya ditanggung asuransi kesehatan. Tiap sekian tahun ketentuan itu berubah. Tahun terakhir ini pasien menanggung 30 persen. Asuransi kesehatan 70 persen. Tujuannya: agar rakyat Jepang mau menjaga kesehatan. Orientasinya berubah. Dari sakit lalu berobat, ke harus sehat agar jangan berobat.

Diuraikan juga bagaimana Australia menangani kesehatan rakyatnya. Juga Jerman. Dan Amerika Serikat.

Ini memang kajian akademis. Makanya data di situ lengkap: termasuk data sakit menular yang kian tahun kian turun. Tapi Penyakit Tidak Menular (PTM) terus saja naik: stroke, jantung, gula darah dan ginjal. Biaya yang dikeluarkan untuk PTM ini saja mencapai Rp 20,4 triliun/tahun. Empat penyakit itu saja menghabiskan 25 persen seluruh biaya kesehatan.

Rupanya dari kajian inilah pemerintah membangun rumah sakit vertikal di beberapa kota. RS milik Pusat itu rupanya akan dipakai untuk mentransformasikan sistem rujukan. Terutama terkait 4 PTM tadi. Sekaligus untuk mengurangi hilangnya dana sekitar Rp 150 triliun/tahun yang terbang ke luar negeri. Menurut kajian itu orang kaya yang merujukkan diri ke luar negeri mencapai 1 juta orang.

Lalu kenapa IDI bereaksi keras?

Memang ada pasal yang bersinggungan dengan IDI. Yakni soal kekuasaan perizinan dokter. Selama ini hanya IDI yang bisa memberikan rekomendasi agar seorang dokter mendapat izin praktik.

Kelihatannya ini akan diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah. Level pemerintah pun bukan pusat. Cukup pemerintah kabupaten/kota. Berarti izin dokter nanti cukup di dinas kesehatan setempat.

Demikian juga STR (Surat Tanda Registrasi) tidak perlu diperpanjang setiap tahun. Sekali dokter mendaftar ke Konsil Kedokteran –bahwa dirinya sudah menjadi dokter– STR itu berlaku seumur hidup.

IDI menganggap STR seumur hidup itu akan membahayakan masyarakat. Selama ini dokter harus taat pada asas kedokteran. STR dokter nakal bisa tidak diperpanjang. Otomatis izin praktiknya pun tidak bisa diperpanjang.

Tapi kajian di RUU ini sudah membahas itu. Sebaliknya IDI juga menyertakan data. Tidak ada negara yang memberlakukan STR seumur hidup. Singapura lebih ketat dari Indonesia: 1 tahun. Banyak negara seperti Indonesia, 3 tahun.

Bahwa IDI selama ini dianggap memonopoli izin itu dimaksudkan untuk menjaga kualitas pengabdian dokter. Kalau tidak, siapa yang mengontrol kode etik dokter.

Rasanya perlu ada jalan tengah yang baik. IDI harus diberi jaminan bagaimana mekanisme kontrol terhadap kode etik.

Dunia wartawan praktis sudah kehilangan kontrol itu. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sudah tidak bisa lagi mengontrol wartawan. Dunia jurnalistik sekarang ini hancur.

Pun soal rekomendasi IDI. Intinya pasti bukan karena IDI ingin memonopoli kekuasaan. IDI lebih menginginkan bagaimana agar profesi dokter terkontrol.

Tapi kekurangan dokter –apalagi spesialis– adalah kenyataan. Tentu tidak bisa dengan alasan menjaga kualitas mengorbankan terpenuhinya jumlah dokter. Pasti ada jalan agar dua-duanya tercapai: jumlah dan kualitas.

Rasanya itu yang paling mendasar. Pasti bisa dipecahkan. Soal pasal-pasal hukuman bagi dokter dan perawat yang melakukan keteledoran pasti bisa dikompromikan.

Fraksi PDI-Perjuangan sudah menerima delegasi dari organisasi kesehatan. Semua aspirasi tenaga kesehatan sudah didengar fraksi itu.

Saya tidak akan menguber dari mana asal-usul RUU Omnibus Law bidang Kesehatan ini. Pasti suatu saat ada yang mengakui: siapa pembuatnya.

Pemerintah, kalau saja yang membuat RUU ini, toh sudah belajar dari ditolaknya RUU Omnibus Law bidang Pendidikan. Mungkin pemerintah akan mengikuti sukses lolosnya UU Omnibus Law bidang tenaga kerja dulu.

Bagaimana kalau ternyata draf itu inisiatif DPR? Tentu banyak yang kagum. Tumben DPR punya inisiatif. Tumben juga mampu melahirkan draf yang begitu lengkap.

Feeling saya RUU ini akan disahkan tahun depan. Yakni menjelang berakhirnya masa jabatan para anggota DPR. Pertengahan tahun depan mereka sudah sibuk turun ke lapangan. Ke dapil masing-masing. Mereka harus berkampanye dengan membawa misi yang tinggi dan gizi yang banyak. (*)

Tags: Dahlan IskanDisway

Related Posts

Wani Sabu saat menerima Lifetime Achievement Award di ajang Contact Center World 2025 di Bali.-Instagram Wani Sabu-

Halo Wani

Wednesday, 22 April 2026
Ilustrasi fitur-fitur di Halo BCA.--

Juara Dunia

Tuesday, 21 April 2026
Ilustrasi penggunaan QRIS di Tiongkok yang banyak membantu WNI.-Dibuat dengan bantuan AI-

Hidup QRIS

Monday, 20 April 2026
Salah seorang jurnalis asing mengabadikan gambar sebuah kerusakan akibat serangan udara AS yang menyasar sebuah perkampungan di wilayah Fardis, Barat kota Tehran, Iran.-Vahid Salemi-Association Press

Yossi Cohen

Friday, 17 April 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK, dengan total kekayaan tercatat Rp20,3 miliar.--Instagram gatutsunu

Tulung Agung

Thursday, 16 April 2026
--

Bertahan Menyerang

Wednesday, 15 April 2026
Next Post
Tak Punya Beban, Ronaldo ‘Disimpan’

Tak Punya Beban, Ronaldo 'Disimpan'

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.