Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi solusi bagi warga penambang untuk bisa beraktivitas secara legal. Saat ini proses perizinanya terus dipacu. Seperti IPR untuk wilayah Dengilo, Kabupaten Pohuwato, yang telah memasuki tahap akhir.
Dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo, Koperasi Cahaya Sinergi sebagai pemohon, yang berlokasi di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, saat ini tengah melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
PKKPR merupakan salah satu persyaratan penting dalam sistem OSS sebagai dasar kesesuaian pemanfaatan ruang. Dokumen ini juga menjadi bentuk konfirmasi akhir dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo sebelum IPR dapat diterbitkan. Artinya, IPR Dengilo dengan pemohon Koperasi Cahaya Sinergi sedang dokumen persetujuan PKKPR dari Pemkab Pohuwato.
Hal ini yang disampaikan pula oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu. Ia menyebut bahwa saat ini Pemerintah Provinsi masih menunggu penyelesaian Dokumen PKKPR yang menjadi kewenangan BPN, Dinas PUPR, serta PTSP Kabupaten Pohuwato. “Secara substansi seluruh tahapan sudah hampir rampung. Tinggal PKKPR yang kami tunggu sebagai dasar untuk menerbitkan IPR,” ujar Wardoyo, baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato agar proses ini dapat segera diselesaikan. Harapannya, keinginan masyarakat untuk pertama kalinya memperoleh legalitas oertambangan melalui IPR dapat segera terwujud.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menargetkan penerbitan IPR pada April 2026, sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. “Kita semua berharap dan terus berupaya agar tahapan akhir ini dapat diselesaikan tepat waktu. Mohon doa dan dukungan semua pihak,” tutup Wardoyo. (tro)











Discussion about this post