ntb.gorontalopost.id, MATARAM – Seorang pria inisial S (26) Asal Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB terpaksa harus mendekam di penjara.
Wakapolsek Sandubaya Iptu Erny Anggraeni dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa sebelum aksi pembacokan itu terjadi, korban sempat diajak ketemu di tempat FA berkerja, pada Senin (21/11). Keduanya sempat terlibat cekcok di lokasi.
Saat itu juga, pelaku sempat mengancam korban untuk membunuhnya lantaran kesal dengan perilaku korban terhadap dirinya.
Seusai beradu mulut dengan pelaku, korban berhasil menghindar dan pulang ke rumahnya.
Namun pelaku tak terima dengan perlakuan korban selama ini, sehingga ia berkeinginan kembali ke tempat tersebut untuk menunggu korban hingga pulang kerja.
“Melihat korban akan pulang diantar temennya, tiba-tiba pelaku menusuk dada korban,” kata Erny, Selasa (29/11) kemarin.
Teman korban yang melihat peristiwa itu, langsung menghubungi Polsek Sandubaya. Setelah itu, kata Erny, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka tusukan sedalam 1,5 cm yang menembus dada korban hingga potongan ujung pisau masih tertinggal dalam tubuh korban.
“Korban sempat dibawa ke RSUP NTB untuk menjalani operasi ringan akibat tusukan itu,” kata Erny.
Dikatakan Erny, motif pelaku menusuk korban karena terbakar api cemburu yang berlebihan. Korban belakangan ini dikabarkan sering bertemu mantan kekasihnya, yang membuat S cemburu buta.
“Pelaku karena terbakar api cemburu dengan sang pacar sehingga tega menganiaya korban,” ucapnya.
Sementara, menurut keterangan terduga pelaku S bahwa dia merasa sakit hati karena sikap korban yang kerap bertemu dengan mantannya.
Padahal, kata S, dia sudah menyiapkan uang untuk menikah dengan korban.
“Saya kesal, dia (korban) sering membohongi saya, meminta siapkan uang untuk menikah, tetapi setelah diberikan dia gunakan untuk kebutuhan lain,” kata S.
S juga mengaku bahwa aksi penusukan itu tidak pernah direncanakan oleh pelaku.
Namun, pelaku cemburu buta karena kelakukan korban yang sering bertemu dengan laki-laki lain, yakni mantan pacarnya.
“Saya melakukan dengan sadar, saya tidak pernah minum minuman keras, ini murni karena rasa cemburu,” ujar S di hadapan wartawan.
Kini, pelaku bersama barang bukti satu unit pisau tajam diamankan polisi.
Pelaku diancam dengan pasal yang 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
S ditangkap Unit Reskrim Polsek Sandubaya, setelah menusuk pacarnya, FA (40) di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. (mcr38/jpnn)












Discussion about this post