bali.gorontalopost.id, DENPASAR – Aksi warga Medan, Sumatra Utara yang menetap di Kuta, Badung, Bali, Haris Syahputra Damanik, menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbuntut panjang.
Unggahannya di media sosial YouTube yang mencaci maki dan menghina lambang negara, berakhir di tangan polisi.
Haris Syahputra diamankan tim opsnal Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (25/11) setelah menyinggung ijazah, mencaci dengan sebutan binatang dan sampai tudingan melakukan pemerkosaan.
Video tak layak tayang itu sempat diunggah di akun YouTube Raja Harris Raja Record setelah diproduksi pada 16 Agustus 2022
“Oi Presiden Indo s*mp*h, Jokowi kau itu paket ijazah C dobel, apa kau, wartawan Jawa kau apakan, kau penjarain, istrinya kau perkosa sampai hamil, itu perbuatan anak kau, di Bali aku ini apa kau,” kata Haris Syahputra Damanik.
Hinaan melalui akun YouTube segera direspons kepolisian.
Setelah video tersebut beredar, polisi bergerak dan menangkapnya.
Seusai dibekuk polisi, mendadak di akun yang sama, Haris Syahputra memberikan klarifikasi sekaligus minta maaf.
“Saya Haris Syahputra Damanik selaku pemilik akun YouTube Raja Haris Raja Record memohon maaf atas video yang saya upload pada akun YouTube saya dan menyinggung berbagai pihak.
Atas kesalahan saya, saya memohon maaf sebesar-besarnya dan atas kejadian ini saya merasa menyesal atas perbuatan saya. Terimakasih,” kata Haris dalam unggahannya.
Polisi hanya minta yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan permintaan maaf yang diunggah di akun yang sama. Setelah Permintaan maaf itu, polisi memilih tidak menahan Haris Syahputra.
“Itu dahulu (minta maaf). Belum ditahan karena pasal pencemaran nama baik harus ada pelapornya.
Jadi, harus dikoordinasikan terlebih dahulu,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko kepada awak media. (lia/JPNN)












Discussion about this post