logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

PKS Kabareskrim-Pers, Karya Jurnalistik Tak Bisa Dikriminalisasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 12 November 2022
in Metropolis
0
PKS Kabareskrim-Pers, Karya Jurnalistik Tak Bisa Dikriminalisasi

Kapolda Gorontalo Irien Pol Helmy Santika saat ngobrol bareng wartawan di Mapolda Gorontalo, Jumat (11/11/22). Foto: Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Gorontalopost.id – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika SH SIK MSi memerintahkan Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro, S.I.K M.H segera menindaklanjuti adannya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri tahun 2022. Dimana, dalam PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.

Perintah orang nomor satu di Institusi Tribrata Gorontalo kepada Direskrimsus ini setelah adannya pemberitahuan dari Verianto Madjowa selaku Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo bahwa terkini telah terbit PKS yang ditandangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022).

“Saya minta pak Direskrimsus untuk segera menindaklanjuti PKS itu ya, jika sudah ada tolong di print dan disampaikan ke seluruh jajaran Polres maupun Pimpinan Satuan Kerja di Polda apalagi PKS ini terhitung masih baru jadi belum semua jajaran yang tahu,”ujar Kapolda Helmy. Sebetulnya kata Kapolda, meskipun tanpa ada PKS sekalipun, bahwa setiap hasil karya jurnalistik atau konten berita dari media terverifikasi telah dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jadi dalam UU Pers itu jelas Kapolda, diatur bahwa setiap berita atau hasil karya maupun produk jurnalistik, wartawan yang membuatnya tidak bisa diproses secara hukum. Kecuali kata Kapolda, jika wartawan itu melakukan tindak pidana murni seperti contoh nabrak orang hingga tewas atau luka-luka, tentu akan diproses pidana. Sebelumnya sebagai bentuk perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Dewan Pers dan Polri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” ujar Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers.

Dijelaskan, PKS ini salah satunya mengatur tentang ketika Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Hal itu untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila hasil koordinasi itu memutuskan laporan itu hasil karya jurnalistik, Arief menjelaskan jika penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasi oleh Dewan Per,”tandas Arif Zulkifli. (roy)

Tags: jurnalistikPKS

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Next Post
Wartawan Keluhkan Sumbatan Informasi Polisi, Kapolda : Saya Akan Buka Sumbatan itu Sampai Lancar

Wartawan Keluhkan Sumbatan Informasi Polisi, Kapolda : Saya Akan Buka Sumbatan itu Sampai Lancar

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.