logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kriminal

Oknum ASN Pemprov Terancam 4 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 9 November 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Oknum ASN Pemprov Terancam 4 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta

Oknum ASN Pemprov Gorontalo, ZP saat diserahkan oleh penyidik Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada akhir September 2022 lalu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah seorang oknum ASN Pemprov Gorontalo, ZP alias Nena (41), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diancam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, atas dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukannya.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, ZP yang bertugas sebagai salah satu ASN di Dinas Sosial provinsi tersebut, diduga telah melakukan penipuan, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap salah seorang korban, kurang lebih Rp 100 juta.

Aksi ZP tersebut dilakukan pada Agustus 2021 lalu, di mana pelaku secara berulang kali mendatangi korbannya yakni Iswan Brandes ke rumahnya, untuk meminjam uang dengan jaminan surat tanah.

Meski sudah ditolak secara berulang kali, Zaenab tetap datang dan membujuk korban agar dapat memberikan pinjaman, dengan berbagai alasan, baik alasan sebagai modal awal, hingga alasan operasi suami. Dengan bujuk rayunya tersebut, akhirnya korban merasa prihatin dan meminjamkan uang sebesar Rp 100 juta, yang diberikan dua kali yakni, Rp 50 juta pada 6 Agustus dan Rp 50 juta lagi pada 8 Agustus 2021.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Setelah menyerahkan uang tersebut, Zaenab berjanji akan mengembalikannya dalam kurun waktu satu bulan dan sebagai jaminannya yakni, sertifikat tanah. Hanya saja, setelah waktu yang disepakati, Zaenab sama sekali tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut, sehingga membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Direktorat Reskrim Umum (Dit Reskrimum) Polda Gorontalo, kini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada akhir September 2022.

Setelah dilimpahkan, saat ini prosesnya sudah masuk pada tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Limboto. Zaenab pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Selaku korban, saya sudah mengikuti sidang beberapa hari yang lalu, untuk memberikan kesaksian terhadap kasus tersebut. Saya selaku korban berharap, agar hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari atau menimpa masyarakat lainnya. Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” harap Iswan Brandes ketika diwawancarai Gorontalo Post. (kif)

Tags: ASNPenipuan

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Terpidana Narkoba Dibekuk di Manado, Buron Empat Tahun, Kabur Saat Eksekusi

Terpidana Narkoba Dibekuk di Manado, Buron Empat Tahun, Kabur Saat Eksekusi

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.