logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Terpidana Narkoba Dibekuk di Manado, Buron Empat Tahun, Kabur Saat Eksekusi

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 9 November 2022
in Headline, Metropolis
0
Terpidana Narkoba Dibekuk di Manado, Buron Empat Tahun, Kabur Saat Eksekusi

Penangkapan terhadap Jenita Esther Tambuwun alias They yang mengenakan kaos oblong warna hitam (masker putih dan berkacamata) terpidana kasus narkoba di Kelurahan Teling Atas, kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (8/11/2022). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Gorontalopost.id – Pelarian Jenita Esther Tambuwun alias They selama empat tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo berakhir sudah.

Ini setelah terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang atau Narkoba itu dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo di Kelurahan Teling Atas, kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (8/11/2022).

Kepala Seksi penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang M. Djafar kepada wartawan mengatakan, penagkapan terhadap They dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA.

Bermula ketika They merupakan terpidana kasus tindak pidana Narkotika yang diputus PN Gorontalo, dengan putusan nomor 269/Pid.sus/2017/PN.Gto tanggal 12 April 2018. Dalam amar putusan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada They.

Dalam amar putusan juga, memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara selama satu tahun yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.

Atas dasar putusan itu maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana untuk pelaksanaan pidananya. Sayangnya terpidana They tidak juga memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas, bahkan tidak diketahui lagi keberadaannya.

Atas permohonan dari Kejaksaan Negeri Kota Goronatalo kepada Kejati, maka Kajati Gorontalo Haruna, S.H., M.H. memerintahkan Tim Tabur melakukan pencarian terhadap terpidana Ethey.

Tim yang dipimpin oleh Koordinator Hendi Arifin, didampingi oleh Kasi A, I Dewa Ketut Agung Iudara, SH, Kasi E Norvina A.Anggowa, serta dibantu oleh tim intelijen Kejati Sulut dan Tim Intelijen Kejari Manado itu berhasil melacak keberadaan They, yang saat itu berada di kediamannya Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut. Saat ditemukan, They yang tengah bersama keluargannya tak bisa berkutik.

Pada saat diamankan terpidana Ethey kooperatif, oleh karena tim tabur Kejati Gorontalo, dan tim intelijen Kejati Sulut melakukan langkah-langkah persuasif agar terpidana bersedia melaksanakan eksekusi putusan PN Gorontalo.

“Alhamdulilah sekitar pukul 12.25 WITA Tim Tabur Kejati Gorontalo, tim intelijen Kejati Sulut dan Jaksa P-48 membawa terpidana ke RS Bhayangkara Polda Sulut untuk pelaksanaan eksekusi, dan bahkan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, kelengkapan administrasi eksekusi,”tegas Dadang.

Lebih lanjut Dadang menambahkan, hingga saat ini Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah berhasil mengamankan sembilan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto tahun 2007 ini. (roy).

Tags: narkobaStop Narkoba

Related Posts

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Next Post
Bencana Sapura

Toilet Muda

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.