logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kriminal

Oknum ASN Pemprov Terancam 4 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 9 November 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Oknum ASN Pemprov Terancam 4 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta

Oknum ASN Pemprov Gorontalo, ZP saat diserahkan oleh penyidik Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada akhir September 2022 lalu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah seorang oknum ASN Pemprov Gorontalo, ZP alias Nena (41), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diancam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, atas dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukannya.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, ZP yang bertugas sebagai salah satu ASN di Dinas Sosial provinsi tersebut, diduga telah melakukan penipuan, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap salah seorang korban, kurang lebih Rp 100 juta.

Aksi ZP tersebut dilakukan pada Agustus 2021 lalu, di mana pelaku secara berulang kali mendatangi korbannya yakni Iswan Brandes ke rumahnya, untuk meminjam uang dengan jaminan surat tanah.

Meski sudah ditolak secara berulang kali, Zaenab tetap datang dan membujuk korban agar dapat memberikan pinjaman, dengan berbagai alasan, baik alasan sebagai modal awal, hingga alasan operasi suami. Dengan bujuk rayunya tersebut, akhirnya korban merasa prihatin dan meminjamkan uang sebesar Rp 100 juta, yang diberikan dua kali yakni, Rp 50 juta pada 6 Agustus dan Rp 50 juta lagi pada 8 Agustus 2021.

Related Post

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Setelah menyerahkan uang tersebut, Zaenab berjanji akan mengembalikannya dalam kurun waktu satu bulan dan sebagai jaminannya yakni, sertifikat tanah. Hanya saja, setelah waktu yang disepakati, Zaenab sama sekali tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut, sehingga membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Direktorat Reskrim Umum (Dit Reskrimum) Polda Gorontalo, kini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada akhir September 2022.

Setelah dilimpahkan, saat ini prosesnya sudah masuk pada tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Limboto. Zaenab pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Selaku korban, saya sudah mengikuti sidang beberapa hari yang lalu, untuk memberikan kesaksian terhadap kasus tersebut. Saya selaku korban berharap, agar hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari atau menimpa masyarakat lainnya. Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” harap Iswan Brandes ketika diwawancarai Gorontalo Post. (kif)

Tags: ASNPenipuan

Related Posts

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026
Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Wednesday, 9 September 2026
Lagi, Dua Excavator Diamankan

Lagi, Dua Excavator Diamankan

Wednesday, 9 September 2026
Next Post
Terpidana Narkoba Dibekuk di Manado, Buron Empat Tahun, Kabur Saat Eksekusi

Terpidana Narkoba Dibekuk di Manado, Buron Empat Tahun, Kabur Saat Eksekusi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.