logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kriminal

Oknum ASN Pemprov Terancam 4 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 9 November 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Oknum ASN Pemprov Terancam 4 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta

Oknum ASN Pemprov Gorontalo, ZP saat diserahkan oleh penyidik Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada akhir September 2022 lalu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah seorang oknum ASN Pemprov Gorontalo, ZP alias Nena (41), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diancam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, atas dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukannya.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, ZP yang bertugas sebagai salah satu ASN di Dinas Sosial provinsi tersebut, diduga telah melakukan penipuan, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap salah seorang korban, kurang lebih Rp 100 juta.

Aksi ZP tersebut dilakukan pada Agustus 2021 lalu, di mana pelaku secara berulang kali mendatangi korbannya yakni Iswan Brandes ke rumahnya, untuk meminjam uang dengan jaminan surat tanah.

Meski sudah ditolak secara berulang kali, Zaenab tetap datang dan membujuk korban agar dapat memberikan pinjaman, dengan berbagai alasan, baik alasan sebagai modal awal, hingga alasan operasi suami. Dengan bujuk rayunya tersebut, akhirnya korban merasa prihatin dan meminjamkan uang sebesar Rp 100 juta, yang diberikan dua kali yakni, Rp 50 juta pada 6 Agustus dan Rp 50 juta lagi pada 8 Agustus 2021.

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Setelah menyerahkan uang tersebut, Zaenab berjanji akan mengembalikannya dalam kurun waktu satu bulan dan sebagai jaminannya yakni, sertifikat tanah. Hanya saja, setelah waktu yang disepakati, Zaenab sama sekali tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut, sehingga membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Direktorat Reskrim Umum (Dit Reskrimum) Polda Gorontalo, kini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada akhir September 2022.

Setelah dilimpahkan, saat ini prosesnya sudah masuk pada tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Limboto. Zaenab pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Selaku korban, saya sudah mengikuti sidang beberapa hari yang lalu, untuk memberikan kesaksian terhadap kasus tersebut. Saya selaku korban berharap, agar hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari atau menimpa masyarakat lainnya. Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” harap Iswan Brandes ketika diwawancarai Gorontalo Post. (kif)

Tags: ASNPenipuan

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Next Post
Terpidana Narkoba Dibekuk di Manado, Buron Empat Tahun, Kabur Saat Eksekusi

Terpidana Narkoba Dibekuk di Manado, Buron Empat Tahun, Kabur Saat Eksekusi

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.