logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kriminal

Oknum ASN Pemprov Terancam 4 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 9 November 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Oknum ASN Pemprov Terancam 4 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta

Oknum ASN Pemprov Gorontalo, ZP saat diserahkan oleh penyidik Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada akhir September 2022 lalu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah seorang oknum ASN Pemprov Gorontalo, ZP alias Nena (41), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diancam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, atas dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukannya.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, ZP yang bertugas sebagai salah satu ASN di Dinas Sosial provinsi tersebut, diduga telah melakukan penipuan, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap salah seorang korban, kurang lebih Rp 100 juta.

Aksi ZP tersebut dilakukan pada Agustus 2021 lalu, di mana pelaku secara berulang kali mendatangi korbannya yakni Iswan Brandes ke rumahnya, untuk meminjam uang dengan jaminan surat tanah.

Meski sudah ditolak secara berulang kali, Zaenab tetap datang dan membujuk korban agar dapat memberikan pinjaman, dengan berbagai alasan, baik alasan sebagai modal awal, hingga alasan operasi suami. Dengan bujuk rayunya tersebut, akhirnya korban merasa prihatin dan meminjamkan uang sebesar Rp 100 juta, yang diberikan dua kali yakni, Rp 50 juta pada 6 Agustus dan Rp 50 juta lagi pada 8 Agustus 2021.

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Setelah menyerahkan uang tersebut, Zaenab berjanji akan mengembalikannya dalam kurun waktu satu bulan dan sebagai jaminannya yakni, sertifikat tanah. Hanya saja, setelah waktu yang disepakati, Zaenab sama sekali tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut, sehingga membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Direktorat Reskrim Umum (Dit Reskrimum) Polda Gorontalo, kini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada akhir September 2022.

Setelah dilimpahkan, saat ini prosesnya sudah masuk pada tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Limboto. Zaenab pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Selaku korban, saya sudah mengikuti sidang beberapa hari yang lalu, untuk memberikan kesaksian terhadap kasus tersebut. Saya selaku korban berharap, agar hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari atau menimpa masyarakat lainnya. Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” harap Iswan Brandes ketika diwawancarai Gorontalo Post. (kif)

Tags: ASNPenipuan

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Terpidana Narkoba Dibekuk di Manado, Buron Empat Tahun, Kabur Saat Eksekusi

Terpidana Narkoba Dibekuk di Manado, Buron Empat Tahun, Kabur Saat Eksekusi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.