Gorontalopost.id – Belum lama ini, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP), Wakil Ketua II DPRD Gorut, Hamzah Sidik dengan tegas memberikan peringatan tentang dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penganggaran program.
Peringatan itu disampaikan langsung kepada Sekda Gorut, Suleman Lakoro, yang juga ketua TAPD Gorut, terkait adanya program pengadaan studio ceria termasuk peralatannya. Menurut Hamzah, sepengetahuan dia, program studio tersebut, tidak termasuk dalam APBD Gorut.
“Itu kan tidak ada dalam APBD induk kita, nah kenapa tidak ada dalam APBD induk, namun dilaksanakan” kata Hamzah. Lebih lanjut, untuk meminta kejelasan atas pelaksanaan program tersebut, Hamzah kemudian melanjutkan pertanyaannya kembali kepada pihak TAPD, mengapa mereka begitu berani untuk melaksanakan program tersebut, padahal jelas tidak ada dalam APBD induk. “Itu gimana, boleh bikin dulu, induk kosong,” tanya Hamzah.
Hamzah menegaskan agar hal-hal seperti itu jangan sampai menjadi perbincangan. Pasalnya aleg Golkar tersebut menegaskan bahwa di masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) ada perencanaannya. “Ada perencanaan kan di masing-masing dinas, disitu semuanya disusun kemudian disatukan oleh BAPPEDA. Lalu kapan dilaksanakan” tegasnya.
Jawaban yang diberikan oleh pihak TAPD sungguh mengejutkan, bahwa program tersebut dilaksanakan pada bulan April dan dimasukan dalam pergeseran.
Oleh Hamzah hal tersebut sangat disesalkan karena sebuah program yang tidak masuk dalam sebuah perencanaan apalagi tidak terdaftar dalam APBD induk langsung dilaksanakan. “Jangan gitu dong, dan ini menjadi sebuah catatan ya pak Sekda, kedepan jangan begitu lagi” ujarnya.
Olehnya kedepan, pihak DPRD berharap agar dalam melaksanakan program, pihak eksekutif tiba saat tiba akal. “Jangan semuanya dianggap gampang, DPRD objektif juga kalau bicara soal daerah” tandasnya. (abk)
Comment