logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Kriminal

Ibu Hamil Nekat Curi Perhiasan Emas, Menyamar Jadi Tamu Undangan, Aksi Dilakukan Saat Korban Lengah

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 2 November 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Ibu Hamil Nekat Curi Perhiasan Emas, Menyamar Jadi Tamu Undangan, Aksi Dilakukan Saat Korban Lengah

Press Conference kasus pencurian ZH seorang ibu yang hamil 7 bulan di ruangan Press Conference Bidang Humas Polda Gorontalo Selasa, (1/11) (F: Syahrin Ayahu/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang telah hamil kurang lebih tujuh bulan, nekat untuk melakukan pencurian perhiasan emas dari salah satu rumah masyarakat yang ada di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada Sabtu (29/10/2022) lalu, sekitar pukul 18.30 – 21.00 Wita.

Kaur Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, AKP Heny M. Rahayu,S.H,M.H dalam press conference menyampaikan, kasus pencurian barang emas yang dilakukan oleh pelaku ZH yakni dengan cara berpura-pura masuk ke dalam kamar milik Santi Husain yang merupakan korban, dengan maksud untuk buang air besar. Setelah berada di dalam kamar, ZH kemudian membuka lemari milik korban yang berada di dalam kamar.

“Nah, pada saat itu, pelaku ZH melihat sejumlah barang emas dan mengambil barang emas tersebut dan disimpan di dalam tas miliknya. Setelah itu, pelaku langsung bergegas ke luar,” paparnya.

Sementara itu, Panit 1 Subbid 3 Ditreskrimum, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, S.Tr.K, S.I.K menambahkan, pelaku merupakan tamu undangan yang tidak diundang oleh pihak korban saat acara ulang tahun anak korban.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

“Pada saat kejadian, korban sedang menggelar acara ulang tahun untuk anaknya melalui siaran langsung di media social. Tiba-tiba saja pelaku ZH datang ke tempat tersebut sekitar pukul 17.30 Wita.

Pelaku kemudian berprilaku seolah-olah merupakan tamu undangan dan berbaur dengan tamu lainnya serta sempat menyapa korban dan keluarga,” ungkapnya.

Jadi, motif pelaku yakni dengan mendatangi rumah korban yang menyelenggarakan acara. Setelah mendatangi lokasi tersebut, pelaku kemudian mencari kesempatan untuk melakukan aksinya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dalam kasus ini hanya satu orang dan masih sementara kami kembangkan,” ujarnya.
Ditambahkan pula, sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni 4 buah kalung emas, 12 buah gelang emas, 9 buah cincin emas, sebuah anting-anting, 2 lembar nota pembelian dari toko emas pada 7 Oktober 2022 dan 23 Oktober 2022, 2 lembar nota pembelian dari toko perhiasan pada 26 Oktober 2022 dan 28 Oktober 2022, sebuah kotak perhiasan berwarna merah, sebuah plastik warna hitam dan satu buah tas berwana hitam.

“Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kami pun berharap agar masyarakat lebih berhati-hati lagi, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” harapnya. (Tr-77)

Tags: kasus pencurianWaspada Pencurian

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Oknum Bos Bank ‘Plat Merah’ Segera Diadili, Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp 37 Miliar

Oknum Bos Bank 'Plat Merah' Segera Diadili, Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp 37 Miliar

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.