Gorontalopost.id – Salah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang telah hamil kurang lebih tujuh bulan, nekat untuk melakukan pencurian perhiasan emas dari salah satu rumah masyarakat yang ada di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada Sabtu (29/10/2022) lalu, sekitar pukul 18.30 – 21.00 Wita.
Kaur Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, AKP Heny M. Rahayu,S.H,M.H dalam press conference menyampaikan, kasus pencurian barang emas yang dilakukan oleh pelaku ZH yakni dengan cara berpura-pura masuk ke dalam kamar milik Santi Husain yang merupakan korban, dengan maksud untuk buang air besar. Setelah berada di dalam kamar, ZH kemudian membuka lemari milik korban yang berada di dalam kamar.
“Nah, pada saat itu, pelaku ZH melihat sejumlah barang emas dan mengambil barang emas tersebut dan disimpan di dalam tas miliknya. Setelah itu, pelaku langsung bergegas ke luar,” paparnya.
Sementara itu, Panit 1 Subbid 3 Ditreskrimum, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, S.Tr.K, S.I.K menambahkan, pelaku merupakan tamu undangan yang tidak diundang oleh pihak korban saat acara ulang tahun anak korban.
“Pada saat kejadian, korban sedang menggelar acara ulang tahun untuk anaknya melalui siaran langsung di media social. Tiba-tiba saja pelaku ZH datang ke tempat tersebut sekitar pukul 17.30 Wita.
Pelaku kemudian berprilaku seolah-olah merupakan tamu undangan dan berbaur dengan tamu lainnya serta sempat menyapa korban dan keluarga,” ungkapnya.
Jadi, motif pelaku yakni dengan mendatangi rumah korban yang menyelenggarakan acara. Setelah mendatangi lokasi tersebut, pelaku kemudian mencari kesempatan untuk melakukan aksinya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dalam kasus ini hanya satu orang dan masih sementara kami kembangkan,” ujarnya.
Ditambahkan pula, sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni 4 buah kalung emas, 12 buah gelang emas, 9 buah cincin emas, sebuah anting-anting, 2 lembar nota pembelian dari toko emas pada 7 Oktober 2022 dan 23 Oktober 2022, 2 lembar nota pembelian dari toko perhiasan pada 26 Oktober 2022 dan 28 Oktober 2022, sebuah kotak perhiasan berwarna merah, sebuah plastik warna hitam dan satu buah tas berwana hitam.
“Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kami pun berharap agar masyarakat lebih berhati-hati lagi, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” harapnya. (Tr-77)










Discussion about this post