logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kriminal

Ibu Hamil Nekat Curi Perhiasan Emas, Menyamar Jadi Tamu Undangan, Aksi Dilakukan Saat Korban Lengah

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 2 November 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Ibu Hamil Nekat Curi Perhiasan Emas, Menyamar Jadi Tamu Undangan, Aksi Dilakukan Saat Korban Lengah

Press Conference kasus pencurian ZH seorang ibu yang hamil 7 bulan di ruangan Press Conference Bidang Humas Polda Gorontalo Selasa, (1/11) (F: Syahrin Ayahu/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang telah hamil kurang lebih tujuh bulan, nekat untuk melakukan pencurian perhiasan emas dari salah satu rumah masyarakat yang ada di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada Sabtu (29/10/2022) lalu, sekitar pukul 18.30 – 21.00 Wita.

Kaur Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, AKP Heny M. Rahayu,S.H,M.H dalam press conference menyampaikan, kasus pencurian barang emas yang dilakukan oleh pelaku ZH yakni dengan cara berpura-pura masuk ke dalam kamar milik Santi Husain yang merupakan korban, dengan maksud untuk buang air besar. Setelah berada di dalam kamar, ZH kemudian membuka lemari milik korban yang berada di dalam kamar.

“Nah, pada saat itu, pelaku ZH melihat sejumlah barang emas dan mengambil barang emas tersebut dan disimpan di dalam tas miliknya. Setelah itu, pelaku langsung bergegas ke luar,” paparnya.

Sementara itu, Panit 1 Subbid 3 Ditreskrimum, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, S.Tr.K, S.I.K menambahkan, pelaku merupakan tamu undangan yang tidak diundang oleh pihak korban saat acara ulang tahun anak korban.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

“Pada saat kejadian, korban sedang menggelar acara ulang tahun untuk anaknya melalui siaran langsung di media social. Tiba-tiba saja pelaku ZH datang ke tempat tersebut sekitar pukul 17.30 Wita.

Pelaku kemudian berprilaku seolah-olah merupakan tamu undangan dan berbaur dengan tamu lainnya serta sempat menyapa korban dan keluarga,” ungkapnya.

Jadi, motif pelaku yakni dengan mendatangi rumah korban yang menyelenggarakan acara. Setelah mendatangi lokasi tersebut, pelaku kemudian mencari kesempatan untuk melakukan aksinya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dalam kasus ini hanya satu orang dan masih sementara kami kembangkan,” ujarnya.
Ditambahkan pula, sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni 4 buah kalung emas, 12 buah gelang emas, 9 buah cincin emas, sebuah anting-anting, 2 lembar nota pembelian dari toko emas pada 7 Oktober 2022 dan 23 Oktober 2022, 2 lembar nota pembelian dari toko perhiasan pada 26 Oktober 2022 dan 28 Oktober 2022, sebuah kotak perhiasan berwarna merah, sebuah plastik warna hitam dan satu buah tas berwana hitam.

“Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kami pun berharap agar masyarakat lebih berhati-hati lagi, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” harapnya. (Tr-77)

Tags: kasus pencurianWaspada Pencurian

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Oknum Bos Bank ‘Plat Merah’ Segera Diadili, Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp 37 Miliar

Oknum Bos Bank 'Plat Merah' Segera Diadili, Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp 37 Miliar

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.