banten.gorontalopost.id, SERANG – Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap enam orang tersangka anggota geng motor atas kasus pengeroyokan yang menewaskan warga Tangerang.
Kejadian berlokasi di Jalan Raya Kutabumi-Kotabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (16/10) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan enam pelaku yang ditangkap, di antaranya berinisial RAA (19), FA (19), ASM (20), dan tiga lainnya masih di bawah umur.
“Para pelaku ditangkap pada Selasa (18/10) di Kampung Jambu, Desa Gelam Jaya Dua,” ucap Shinto Silitonga saat konferensi pers, Rabu (26/10).
Pengeroyokan dilakukan oleh empat orang berandalan yang menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
“Akibatnya menelan satu korban jiwa berinisial DN (33), warga Tangerang dengan luka tusukan pada bagian punggung dan tangan,” ujar dia.
Dia menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban beserta seorang saksi sedang berada di salah satu minimarket di Kotabaru, Pasar Kemis. Pada saat itu korban dan saksi melihat gerombolan jalanan berjumlah 30 motor saling berboncengan.
“Melihat kondisi seperti itu korban menghampiri seorang diri dengan maksud membubarkan berandalan jalan tersebut,” ujarnya.
“Nahas DN malah dikeroyok oleh empat orang berandalan tersebut menggunakan celurit,” sambungnya.
Dia mengatakan akibat dari pengeroyokan DN dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Periuk Tangerang. Dia menegaskan selain telah menangkap para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua celurit dengan panjang satu meter.
“Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya dia. (mcr34/jpnn)












Discussion about this post