Lagi, Enam Ton Batu Hitam Gagal Diselundupkan

Gorontalopost.id – Pengiriman material tambang batu hitam dari Gorontalo yang diduga dikeruk dengan cara ilegal masih terus terjadi. Terbaru, Polisi dari Sektor Popayato, menahan sebuah truk bermuatan enam ton batu hitam atau batu galena saat hendak melintas di perbatasan daerah Gorontalo-Sulawesi Tengah, Kamis (6/10) lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan, truk dengan nomor polisi DD 8270 AZ itu penuh material tambang batu hitam. Sebelumnya, dihari yang sama, tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo juga melimpahkan proses penyidikan perkara material batu hitam yang diangkut tanpa izin ke Kejaksaan Marisa, dengan tersangka EH alias Eni. Batu hitam milik EH itu juga digagalkan Polsek Popayato saat hendak dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, sebelum berhasil diamankan, enam ton batu hitam tersebut merupakan material tambang yang dikumpulkan AM warga Popayato Barat, dari wilayah pertambangan di dusun Mada, Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat.

Setelah hasil tambang itu dirasa cukup, AM kemudian menjual meterial yang diduga merupakan batu galena (nama lain batu hitam) itu ke SA yang tak lain adalah orang suruhan FD. Setelah keduanya menyepakati harga, batu hitam yang dibungkus dalam karung pun kemudian diangkut menggunakan truck ekspedisi untuk dibawa ke Makassar, yang selanjutnya akan dikapalkan ke Jakarta.

Hanya saja, saat truk pemuat material tambang itu melewati perbatasan Gorontalo – Sulawesi Tengah, tak lolos dari pemeriksaan Polsek Popayato yang bertugas di pos perbatasan. Setelah mendapat kabar adanya penggagalan penyelundupan batu hitam, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Ipti, Arie A. Yoss,S.I.K.MP, kemarin, mengungkapkan, dari keterangan saksi-saksi yang sudah diamankan, batu hitam tersebut dijual oleh pemilik seharga 30 juta yang kemudian kesepakatan pembayaran antara si pembeli dan si penjual adalah dibayarkan setengah diawal dan setengahnya lagi setelah Batu tersebut berhasil sampai di Jakarta.

“Kurang lebih 107 karung dengan total kesepakatan pembayaran Rp 30 juta. Namun baru dibayarkan setengahnya kurang lebih Rp 18.5 juta. Batu ini akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat sampai ke Makassar, dan dari Makassar ke Jakarta itu lewat jalur laut. Menurut keterangan saksi, rencananya seperti itu,” ungkap Iptu Arie.

Lanjut mantan Kanit I Satnarkoba Polres Cilegon itu, saat ini pihaknya akan membawa sampel barang sitaan tersebut ke Laboratorium Forensik untuk mengetahui kandungan dari batu hitam tersebut. “Nah, harus kita bawa ke Laboratorium Forensik untuk mengecek kandungannya. Apakah betul Batu hitam, atau tidak. Sedikitnya yang sudah kita amankan 107 karung Batu. Mobil yang membawa sudah kita amankan, juga ada uang tunai Rp 3.5 jt sebagai jasa angkut. Untuk supirnya sendiri sekarang ini masih kita tetapkan sebagai saksi,” pungkasnya. (ryn)

Comment