logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Gorontalo Utara

Penjelasan Pemda Belum Meyakinkan Nasdem, Diduga Besaran TPP Tidak Merujuk Perda APBD

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 11 October 2022
in Gorontalo Utara
0
Penjelasan Pemda Belum Meyakinkan Nasdem, Diduga Besaran TPP Tidak Merujuk Perda APBD

Rapat Paripurna RAPBDP tahun 2022, Senin (10/10) kemarin.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Fraksi Nasdem, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menegaskan bahwa pihaknya belum yakin terhadap penjelasan dari pihak pemerintah daerah, bahwa alokasi anggaran untuk Belanja Pegawai pada APBDP Induk dialokasikan hanya untuk membayar Belanja Pegawai selama sepuluh bulan.

Hal tersebut disampikan oleh aleg Nasdem, Jery Kiswanto, dalam pandangan fraksi mereka saat dibacakan dalam rapat paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun 2022, Senin (19/10) kemarin.

“Mencermati penjelasan dari Pemerintah Daerah bahwa alokasi anggaran untuk Belanja Pegawai pada APBDP Induk dialokasikan hanya untuk membayar Belanja Pegawai selama sepuluh bulan, penjelasan tersebut belum meyakinkan Fraksi Nasdem” ungkpnya.

Pasalnya kata Jery, sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 disebutkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Post

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Sesuai ketentuan tersebut bahwa TPP berbeda dengan gaji. “Jika besaran gaji sifatnya tetap, maka besaran TPP ditetapkan harus berdasarkan kemampuan keuangan Daerah dan harus berdasarkan persetujuan DPRD” tegasnya.

Dengan demikian kata Jery, besaran TPP dalam Belanja Pegawai Yang dialokasikan pada Perda APBD Induk TA 2022 adalah besaran seluruh TPP yang disetujui oleh DPRD untuk satu tahun anggaran sehingga tidak dapat dipahami bahwa alokasi anggaran TPP pada Perda APBD sebagai alokasi anggaran untuk TPP hanya untuk sepuluh bulan.

“Karena alokasi besaran TPP dalam APBD Induk adalah untuk satu tahun anggaran sesuai Perda APBD, maka seharusnya Bupati dalam menetapkan besaran TPP untuk TA 2022 harus merujuk terhadap jumlah TPP yang telah ditetapkan Perda APBD TA 2022” ujarnya.

Akan tetapi faktanya besaran TPP yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Gorontalo Utara No. SK.142.IV.2022 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022 telah menyebabkan kekurangan pembayaran TPP atau TPP dapat dibayarkan hanya cukup untuk sepuluh bulan.

“Dengan demikian sesuai pencermatan yang kami jelaskan pada huruf a dan huruf b di atas, patut diduga penetapan oleh Bupati atas besaran TPP TA 2022 yang tidak merujuk pada Perda APBD adalah tidak sesuai ketentuan yang berlaku” tandas Jery Kiswanto. (abk)

Tags: DPRD Kab Gorontalo Utara

Related Posts

Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Hendra Nurdin

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Wednesday, 8 October 2025
Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Opa di Gorut Jadi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Wednesday, 8 October 2025
Tim bola voli setwan Gorut bersama manager, Kabag Tata Usaha dan Kehumasan, Yayu Rahayu Dali, Senin (11/08/2025).

Meriahkan HUT RI ke-80, Setwan Turunkan Tim Ikut Turnamen Voli

Tuesday, 12 August 2025
Next Post
Pengembangan RS Provinsi, PEN Batal, Pemprov Seriusi Opsi KSO

Pengembangan RS Provinsi, PEN Batal, Pemprov Seriusi Opsi KSO

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.