Gorontalopost.id – Fraksi Nasdem, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menegaskan bahwa pihaknya belum yakin terhadap penjelasan dari pihak pemerintah daerah, bahwa alokasi anggaran untuk Belanja Pegawai pada APBDP Induk dialokasikan hanya untuk membayar Belanja Pegawai selama sepuluh bulan.
Hal tersebut disampikan oleh aleg Nasdem, Jery Kiswanto, dalam pandangan fraksi mereka saat dibacakan dalam rapat paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun 2022, Senin (19/10) kemarin.
“Mencermati penjelasan dari Pemerintah Daerah bahwa alokasi anggaran untuk Belanja Pegawai pada APBDP Induk dialokasikan hanya untuk membayar Belanja Pegawai selama sepuluh bulan, penjelasan tersebut belum meyakinkan Fraksi Nasdem” ungkpnya.
Pasalnya kata Jery, sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 disebutkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan tersebut bahwa TPP berbeda dengan gaji. “Jika besaran gaji sifatnya tetap, maka besaran TPP ditetapkan harus berdasarkan kemampuan keuangan Daerah dan harus berdasarkan persetujuan DPRD” tegasnya.
Dengan demikian kata Jery, besaran TPP dalam Belanja Pegawai Yang dialokasikan pada Perda APBD Induk TA 2022 adalah besaran seluruh TPP yang disetujui oleh DPRD untuk satu tahun anggaran sehingga tidak dapat dipahami bahwa alokasi anggaran TPP pada Perda APBD sebagai alokasi anggaran untuk TPP hanya untuk sepuluh bulan.
“Karena alokasi besaran TPP dalam APBD Induk adalah untuk satu tahun anggaran sesuai Perda APBD, maka seharusnya Bupati dalam menetapkan besaran TPP untuk TA 2022 harus merujuk terhadap jumlah TPP yang telah ditetapkan Perda APBD TA 2022” ujarnya.
Akan tetapi faktanya besaran TPP yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Gorontalo Utara No. SK.142.IV.2022 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022 telah menyebabkan kekurangan pembayaran TPP atau TPP dapat dibayarkan hanya cukup untuk sepuluh bulan.
“Dengan demikian sesuai pencermatan yang kami jelaskan pada huruf a dan huruf b di atas, patut diduga penetapan oleh Bupati atas besaran TPP TA 2022 yang tidak merujuk pada Perda APBD adalah tidak sesuai ketentuan yang berlaku” tandas Jery Kiswanto. (abk)












Discussion about this post