logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Jaksa Belum Siap Tuntut Bos FX Family, Sidang Ditunda, Hakim Deadline JPU Dua Hari

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 29 September 2022
in Headline, Metropolis
0
Jaksa Belum Siap Tuntut Bos FX Family, Sidang Ditunda, Hakim Deadline JPU Dua Hari

Sidang agenda tuntutan terhadap boss FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan di PN Gorontalo, Rabu (28/9/22). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa bos FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya Sulsilyanty Baderan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Rabu (28/9). Sayangnya sidang agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dinanti-nanti para member korban investasi bodong itu ditunda hingga dua hari kedepan.

Pantauan Gorontalo Post, sidang yang digelar secara daring (online) itu sediannya adalah pembacaan tuntutan JPU. Tak ada satupun member atau korban investasi bodong yang hadir di ruang persidangan.

Yang ada hanya JPU, Kuasa Hukum terdakwa, Majelis Hakim, Panitra dan para awak media yang melakukan peliputan sidang. Bahkan, kedua terdakwa Rinto dan Sulsily yang mengikuti persidangan, tengah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo. Kedua Pasutri itu nampaknya sudah siap mendengarkan tuntutan JPU, seperti yang terlihat di layar monitor di ruang sidang.

Saat Ketua Majelis Hakim Rustam mempersilahkan JPU Fatmawaty Khali membacakan amar tuntutannya. Jaksa berjubah hitam itu menyatakan belum siap dengan tuntutannya dan meminta waktu kepada hakim untuk menyiapkan dengan segara tuntutan tersebut. Mendengar hal itu, Hakim akhirnya memberikan deadline atau batas waktu kepada pihak JPU untuk membacakan tuntutannya pada sidang Jumat (30/9/22) pekan ini.

Related Post

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

JPU berjanji akan membacakan tuntutannya sesuai deadline waktu yang diberikan majelis hakim. Saat diwawancarai JPU Fatmawati Khali mengatakan, alasan sidang ditunda karena Jaksa belum siap dengan tuntutannya. “Ya, pokoknya belum siap, itu saja, tidak ada alasan lain,”ujar Fatma singkat sambil berjalan menuju mobilnya. (roy)

Tags: FX Familyivestasi bodongJPU

Related Posts

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026
Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Tuesday, 28 July 2026
Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Tuesday, 28 July 2026
Next Post
Miliki Ganja Dua Pria Dibekuk

Miliki Ganja Dua Pria Dibekuk

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.