logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Miliki Ganja Dua Pria Dibekuk

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 29 September 2022
in Metropolis
0
Miliki Ganja Dua Pria Dibekuk

Tim Bivi Itam (Opsnal,red) kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Tim Bivi Itam (Opsnal,red) Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, kembali membongkar peredaran ganja yang ada di wilayah Kota Gorontalo.

Kali ini seorang remaja yang bernama IK alias Ilham (24), warga Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap oleh Tim Bivi Itam, Rabu (27/09/2022), sekitar pukul 19.00 Wita.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Tim Bivi Itam mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang diduga sering menggunakan narkotika jenis ganja di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bivi Itam yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, diketahui seorang lelaki yang bernama IK, sedang berada di rumahnya, yang terletak di Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Tim pun langsung bergerak cepat menuju ke rumah IK, yang dicurigai menggunakan narkoba jenis ganja. Dari hasil yang disaksikan aparat setempat, ditemukan satu buah kotak plastic tuperware yang diduga berisi narkotika jenis ganja, yang diletakkan di atas tempat tidur. Ditemukan pula 64 butir obat trihexiphenidyl, yang disimpan di dalam lemari.

Related Post

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Dari hasil interogasi, IK mengaku bahwa barang itu dibeli dari lelaki yang bernama HD alias Husain (25), warga yang sama. Dari hasil pemeriksaan terhadap HD saat digeledah di rumahnya, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Meski demikian, keduanya langsung digiring ke Polres Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H mengatakan, saat ini keduanya telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut perihal asal muasal narkoba. “Keduanya diancam dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tegas mantan Kapolsek Taluditi ini. (kif)

Tags: narkoba

Related Posts

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026
Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Dua Warga Marisa Ditangkap

Dua Warga Marisa Ditangkap

Monday, 27 July 2026
Next Post
Diduga Stres, Pemuda Tikam Perut Sendiri

Diduga Stres, Pemuda Tikam Perut Sendiri

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.