Anggap Kasus Sambo Biasa Tapi Jaksa Agung Siapkan 30 Jaksa, Penahanan Putri Candrawathi Ditunggu

GORONTALO POST, JAKARTA– Pihak Jaksa Agung anggap kasus Sambo biasa tapi telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus ini, namun berbagai pihak masih menunggu penahanan terhadap Putri Cancrawathi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengatakan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo merupakan kasus biasa.

“Kasus pembunuhan Ferdy Sambo merupakan perkara biasa dan tidak ada spesfiknya, namun hanya saja status pelakunya yang membedakan,” terang Burhanuddin.

“Selain itu kasus ini juga mendapatkan sorotan dari masyarakat sehingga membuat kasus ini menjadi special,” tambah Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo ini.

“Kami telah mempersiapkan penanganan kasus Ferdy Sambo ini dengan matang dan akan ditangani sebanyak 30 Jaksa,” tambah Burhanuddin.

Menyangkut berkas perkara Ferdy Sambo, Burhanuddin mengatakan bahwa dua berkas perkara tindak pidana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambodapat digabungkan menjadi satu dakwaan.

“Dalam KUHP memungkinkan untuk mengabungkan dua perkara tersebut,” terang Jaksa Agung.Menurut Kejaksaan Agung bekas Sambo cs telah lengkap atau dengan status P21 dan segera disidangkan.

Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menjelaskan bahwa baik persyaratan formil dan materiil kasus Ferdy Sambo telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP.

“Dengan demikian Ferdy Sambo dan tersangka lain telah siap untuk memasuki persidanagan,” ungkap Fadil.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengungkapkan bahwa Sambo cs minggu depan jadi tahanan Kejagung, namun belum dipastikan apakah Putri Candrawathi juga akan ikut ditahan.

Dengan demikian 5 tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi akan mendekam dalam tahanan Kejagung.

Kejagung mengungkapkan bahwa seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap.

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan pelimpahan tahap dua.

Dalam pelimpahan tahap dua, kelopisian akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke pihak Kejagung yang direncanakan pada Senin 3 Oktober 2022. DISWAY.ID

Comment