logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Mahfud : Hukum Mati Hakim Korupsi

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 29 September 2022
in Headline
0
Mahfud : Hukum Mati Hakim Korupsi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyarankan sanksi yang jauh lebih tegas, hukuman mati untuk hakim yang terlibat korupsi. Menurut Mahfud, sanksi itu yang pantas diterapkan.

Hal itu merujuk kepada Hakim Agung Sudrajad yang tersangka penyuapan perkara koperasi simpan pinjam (KSP) intidana. ”Saya kira sekali-kali hukuman mati dijatuhkan ke hakim,”ujar Mahfud dalam sebuah acara televisi. Apalagi ‘lahan korupsi’ oknum hakim agung itu, terkait koperasi, yang merupakan milik orang-orang kecil. Namun, malah dimafiakan atau dikorupsi. ”Setuju hukuman mati,” tuturnya.

Wakil Ketua KPK Alex Mawarta mengatakan, agar Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutus mata rantai suap penanganan perkara. Salah satu cara terbaik dengan memutus mara rantainya dengan memutasi para pegawai. ”Mutasi dan rotasi harus rutin ke pegawai. Bisa setiap dua tahun atau tiga tahun,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, (25/9).

Rotasi pegawai itu akan memutus jaringan dari para pegawai. Bukan hanya hakim yang dimutasi, namun sampai ke panitera juga. ”Kalau tidak dimutasi, jaringan pegawai akan semakin kuat. Membuka pintu kongkalikong antar pegawai MA dan pihak luar,” jelasnya. Karena pegawai sudah begitu lama bekerja di satu pengadilan, sudah mengenal modus-modusnya. Mengenali pengacara dan lain sebagainya. ”Saya bayangkan pegawai-pegawai itu sudah lama di MA,” tuturnya.

Related Post

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Pada umumnya, para pengacara berupaya mengatur perkara melalui panitera. Dari beberapa kasus yang ditangani KPK, kedekatan pengacara dengan panitera ini menjadi problem. ”Dari kasus yang di KPK, pengacara lewat panitera,” urainya.

Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan KPK berpeluang untuk memeriksa Ketua MA HM Syafruddin dan hakim agung lainnya, terkait dengan kasus penyuapan Hakim Agung Sudrajad. ”Siapapun akan diperiksa,” jelasnya. Namun, dengan catatan bahwa orang tersebut diduga mengetahui perbuatan dari para tersangka korupsi. ”Dipanggil sebagai saksi,” paparnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI ikuti menyoroti penetapan tersangka Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Kalau hakim agung tersangka KPK, maka ini artinya gempa besar di Mahkamah Agung. Sebab hakim itu adalah wakil Tuhan di muka bumi ini,” kata anggota Komisi III M Nasir Djamil.

Menurutnya, penetapan tersangka Sudrajad yang dilakukan melalui operasi tangkap tangan itu sudah sangat membahayakan eksistensi lembaga pengadil. Kasus tersebut betul-bentul mencoreng citra MA.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, dugaan kasus suap yang dilakukan Sudrajad menunjukkan bahwa uang masih menjadi alat tukar ketukan palu hakim. “Kalau di level Hakim Agung begitu, maka bagaimana potret transaksional putusan pengadilan di bawahnya,?” kata Nasir. Legislator asal Aceh itu mendesak badan pengawas Mahkamah Agung untuk bekerja ekstra melakukan pengawasan.

Mereka harus mampu mendisiplinkan para hakim agung dan hakim yang ada di bawahnya. Nasir menegaskan bahwa pembusukan di lembaga peradilan bisa dihindari jika pengawasan melekat pimpinan dan jajarannya berjalan efektif dan subtantif. Menurutnya, MA harus bekerja keras melakukan pembenahan internal agar tidak ada lagi transaksional putusan pengadilan. “Praktik suap menyuap harus diberantas,” tegasnya. (jp)

34 Koruptor
merupakan aparat penegak hukum

– 21 Koruptor jabatan hakim
– 10 koruptor jabatan jaksa
– 3 koruptor jabatan polisi

13 Koruptor
Merupakan Pengacara

Kasus 2004-2022

1.422 orang dijerat korupsi
– 310 orang anggota DPR/DPRD
– 154 kepala daerah
– 260 pejabat pemerintah eselon I/II/III

Tren Vonis Kuruptor
tahun 2021 rata-rata hanya 3,5 tahun

Tags: Hakim KorupsiHukum Mati

Related Posts

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Monday, 20 July 2026
Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Sunday, 19 July 2026
Next Post
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Limboto, Tilep Dana Hibah, Eks Ketua KONI Dibui

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Limboto, Tilep Dana Hibah, Eks Ketua KONI Dibui

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.