Alasan Nadiem Makarim Hapus PPG di RUU Sisdiknas: Prosesnya 20 Tahun Guru Keburu Pensiun

GORONTALO POST, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menilai, lamanya proses sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) membuat penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) jadi lambat.

Sebab, kata dia, antrean guru untuk memperoleh sertifikasi PPG bisa memakan waktu hingga 20 tahun.

“Cukup ironis ya, PPG itu makan waktu 20 tahun, kalau begitu sudah keburu pensiun,” kata Nadiem dalam Raker Komite III DPD RI dikutip Kamis, 29 September 2022.

Berangkat dari permasalahan itu, Nadiem berupaya menghapus frasa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

“Dihapus karena guru mesti memiliki sertifikat PPG untuk mendapatkan TPG,” ujarnya.

Namun sayangnya, kata Nadiem, masih ada mispresepsi atas hilangnya frasa TPG dalam RUU Sisdiknas.

Guru khawatir tidak mendapat tunjangan lantaran bakal diatur lewat UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

“Di mana keliatannya seperti menghilangkan itu, sebenarnya aspirasi menghilangkan TPG adalah untuk mengembalikan guru-guru kita ke dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Padahal, lanjut Nadiem, dengan mengubah aturan guru bisa mendapat tunjangan tanpa sertifikasi.

“Dengan itu kita bisa otomatis bisa memberikan tunjangan tanpa sertifikasi dan PPG,” tuturnya.Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menyayangkan, hal positif dalam RUU Sisdiknas tidak dikomunikasikan dengan baik ke masyarakat.

“Kehadiran RUU Sisdiknas salah satunya karena didorong adanya kesenjangan mutu pendidikan yang tinggi antardaerah,” kata Anindito.

“Selain itu juga kualitas pendidikan rendah yang erat dengan budaya birokratis dan guru yang belum sejahtera,” sambungnya.

Anindito mengungkapkan, bahwa pada asesmen nasional 2021 kesenjangan antara siswa kaya dan miskin dengan pola pengajaran yang sama berjarak 2-3 tahun.

“Selain itu capain pendidikan terendah sekolah di Jawa itu setara dengan capaian pendidikan tertinggi sekolah di luar Jawa,” ungkapnya.

“Kehadiran RUU Sisdiknas bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan tersebut,” tegasnya.

Menurut Anindito, upaya untuk menghadirkan teknologi dalam pelaksanaan pendidikan merupakan bagian dari solusi untuk menghilangkan kesenjangan yang ada.

“Fakta bahwa masih ada infrastruktur yang belum merata di setiap daerah harus jadi perhatian bersama untuk segera direalisasikan agar kita mampu mengatasi kesenjangan di bidang pendidikan,” tuturnya.

“Karena dana pendidikan yang dikelola Kemendikbudristek hanya 3 persen dari 20 persen dana fungsi pendidikan yang dialokasikan pada APBN,” pungkasnya. DISWAY.ID

Comment