logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Disway

Setahun Harta Lukas Enembe Naik 1100 Persen

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 September 2022
in Disway
0
Setahun Harta Lukas Enembe Naik 1100 Persen

Gubernur Papua, Lukas Enembe

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Halo Wani

Juara Dunia

Hidup QRIS

Yossi Cohen

Gorontalopost.id – Harta kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terlapor dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaran Negara (LHKPN), tanah dan bangunan mengalami kenaikan tajam dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 13 Miliar dalam satu tahun.

Dalam LHKPN yang dikutip Rabu 21 September 2022, Lukas Enembe tercatat cukup patuh melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya.
Pada periode 2018-2019 Lukas Enembe melaporkan harta kekayaannya berjumlah Rp 21.448.515.864 meliputi harta tanah dan bangunan di 4 lokasi Kota Jaya Pura, kendaraan berupa Toyota Fortuner dan Honda Jazz tahun 2007 dengan keterangan hasil sendiri.

Jumlah hartanya kemudian meningkat tajam pada periode 2020-2021 dari Rp 21.190.182.290 menjadi Rp 33.784.396.870. Harta tanah dan bangunan Lukas Enembe naik 1131,79 persen dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 13.604.441.000.

Angka tersebut meliputi harta tanah dan bangunan di Kota Jaya Pura yang semaki bertambah.
Salah satu yang paling memiliki nilai tinggi yaitu Tanah dan Bangunan seluas 300.000 meter di Kabupaten Kota Jaya Pura yang bernilai Rp 10 Miliar. Kemudian Tanah dan Bangunan seluas 1500 yang bernilai Rp 2.5 Miliar.

Kendaraanya pun bertambah menjadi 6 mobil dengan total nilai Rp 932.489.600 yang terdiri dari Toyota Fortuner 2007, Honda Jazz 2007, Jeff Land Cruiser tahun 2010 dan Camry 2010.

LHKPN tahun 2020 juga mencatat surat berharga atas nama Lukas Enembe bernilai Rp 1.262.252.563, Kas sejumlah Rp 17.985.213.707.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas sebagai tersangka korupsi karena dicurigai menerima uang suap senilai Rp1 miliar.
Gubernur Papua Lukas Enembe gagal memenuhi panggilan KPK untuk diinterogasi di ibu kota Papua, Jayapura, dengan alasan sakit.
“Protes dilindungi undang-undang. Hanya dalam kasus ini, kami melihat aksi protes itu dimotori oleh tersangka (Lukas Enembe,red)” kata Deputi Penegakan Hukum KPK Karyoto di Jakarta Selasa 20 September 2022.

Terlepas dari itu, Karyoto mengatakan badan tersebut akan melangkah dengan hati-hati dalam penyelidikan yang sedang berlangsung untuk menghindari korban yang tidak diinginkan.

Lukas, yang menjabat sejak 2013 dan akan mengakhiri masa jabatan lima tahun keduanya tahun depan, belum mengeluarkan pernyataan apa pun terkait tuduhan korupsi terhadapnya.

Gubernur telah diinterogasi oleh KPK dalam berbagai kesempatan antara 2016 dan 2017 untuk tuduhan korupsi terpisah, termasuk penyelewengan dana beasiswa untuk orang Papua.

Saat itu, para pendukungnya juga memprotes tuduhan tersebut, mengatakan bahwa masalah tersebut dipolitisasi menjelang pemilihan gubernur 2018. (disway)

Tags: lukas enembe

Related Posts

Wani Sabu saat menerima Lifetime Achievement Award di ajang Contact Center World 2025 di Bali.-Instagram Wani Sabu-

Halo Wani

Wednesday, 22 April 2026
Ilustrasi fitur-fitur di Halo BCA.--

Juara Dunia

Tuesday, 21 April 2026
Ilustrasi penggunaan QRIS di Tiongkok yang banyak membantu WNI.-Dibuat dengan bantuan AI-

Hidup QRIS

Monday, 20 April 2026
Salah seorang jurnalis asing mengabadikan gambar sebuah kerusakan akibat serangan udara AS yang menyasar sebuah perkampungan di wilayah Fardis, Barat kota Tehran, Iran.-Vahid Salemi-Association Press

Yossi Cohen

Friday, 17 April 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK, dengan total kekayaan tercatat Rp20,3 miliar.--Instagram gatutsunu

Tulung Agung

Thursday, 16 April 2026
--

Bertahan Menyerang

Wednesday, 15 April 2026
Next Post
Sanksi Tegas Menanti Kontraktor Proyek PEN, Denda hingga Pidana Jika Pekerjaan Terlambat dan Asal Jadi

Sanksi Tegas Menanti Kontraktor Proyek PEN, Denda hingga Pidana Jika Pekerjaan Terlambat dan Asal Jadi

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.