logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Disway

Resto Kuburan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 11 September 2026
in Disway
0
Resto Kuburan

Ilustrasi dua sisi masa depan Koperasi Desa Merah Putih.--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dahlan Iskan

Kegagalan Koperasi Desa Merah Putih bisa berdampak sangat besar: diubahnya UUD 1945, khususnya pasal 33. Di Dismorning kemarin saya menyebutkan KDMP itu sebagai perjudian yang sangat besar. Belum pernah ada presiden Indonesia yang berani mencoba melaksanakan Pasal 33 UUD 45 selain Prabowo.

Presiden Soeharto pernah membuat gerakan KUD. Meski namanya Koperasi Unit Desa tapi tidak didirikan di semua desa seperti yang sekarang dilakukan Presiden Prabowo. KUD hanya di tiap kecamatan. Hasilnya Anda sudah tahu: gagal total.

Related Post

PLN Transisi

Camino Nakasendo

Hati Ngadirejo

Pengusaha Pilihan

Presiden-presiden berikutnya hanya “berani” melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 dengan cara mudah: membuat Kementerian koperasi. Punya menteri koperasi. Pernah di kementerian itu koperasi digabung dengan usaha kecil. Kesannya: koperasi itu memang tergolong usaha kecil.

Saya tidak tahu apa latar belakang sebenarnya Presiden Prabowo mendirikan koperasi begitu masifnya: di semua desa. Begitu cepatnya: dalam setahun harus sudah jadi semua. Ibarat bongkar rumah, Presiden Prabowo tidak lagi hanya pakai linggis dan ganco. Presiden Prabowo pakai buldoser.

Kemungkinan satu: Presiden Prabowo benar-benar hanya semata-mata ingin melaksanakan UUD 1945. Semua presiden kan disumpah untuk melaksanakan UUD. Presiden yang tidak melaksanakan UUD bisa disebut pengkhianat negara. Hukuman bagi pengkhianat negara adalah harus dilengserkan dan dihukum berat. Bahwa setelah dilaksanakan ternyata gagal bukan salah yang melaksanakan. Bisa jadi salah yang merumuskan Pasal 33 UUD 1945.

Kemungkinan kedua: Presiden Prabowo tersentuh nurani dan emosinya. Yakni ketika besarnya kemiskinan tidak teratasi. Ketimpangan ekonomi melebar. Sistem kapitalisme tidak memihak rakyat. Dengan kapitalisme yang kaya kian kaya –dengan kecepatan roket. Yang miskin memang bisa meloncat, tapi dengan kecepatan kodok.

Maka Presiden Prabowo memutuskan lebih mengandalkan koperasi sebagai alternatif dari kapitalisme. Sekali gebrak langsung di setiap desa di seluruh Indonesia. Tidak ada presiden Indonesia senekad Prabowo. Seluruh warga desa otomatis menjadi anggota koperasi KDMP di desa itu.

Para pendukung sistem ekonomi koperasi punya semangat tinggi bahwa sistem koperasi bisa lebih baik dari kapitalisme.

Mereka juga mengagungkan betapa sukses koperasi di Belanda. Di Jepang. Pun di Singapura. Di sana koperasinya kelas raksasa semua. Bahkan raksasa dunia.

Mereka seperti lupa, sebesar-besar koperasi di Belanda tidak bisa mengubah sistem kapitalisme negara. Pun di Jepang. Dan di negara lainnya. Mereka tidak mempersoalkan itu. Mereka berkoperasi tanpa maksud mengubah kapitalisme.

Di sana koperasi beriringan dengan kapitalisme. Koperasi ternyata bisa hidup subur di sistem kapitaliame itu sendiri. Bahkan koperasi di sana menjalankan praktik kapitalisme.

Misalnya raksasa koperasi peternak sapi perah di Belanda: Royal FrieslandCampina. Anggota koperasi itu besar sekali: 35.000 peternak. Anggotanya menyebar di berbagai kabupaten dan distrik di seluruh Belanda.

Dalam praktiknya bukan koperasi itu yang berbisnis. Untuk menjalankan bisnis koperasi itu mendirikan NV –semacam Perseroan Terbatas di Indonesia. Yang berbisnis adalah perusahaan NV tersebut, dengan manajemen yang modern –tidak ada bedanya dengan perusahaan di sistem kapitalis.

Apakah semua anggota koperasi yang 35.000 orang itu jadi pemegang saham NV? Tidak. Pemegang sahamnya adalah koperasi.

Lalu siapa yang hadir di RUPS NV? Yang hadir adalah pengurus koperasi.

Bahkan ketika rapat anggota koperasi pun tidak semua anggota perlu hadir. Sistem korumnya tidak didasarkan 50%+1 dari jumlah anggota.

Yang boleh hadir di rapat anggota adalah perwakilan-perwakilan anggota. Mengingat anggota koperasi tersebar di banyak distrik maka anggota di satu distrik memilih wakil mereka. Wakil di distrik itulah yang hadir di rapat anggota –lembaga tertinggi dalam koperasi.

Perusahaan NV milik koperasi itu sendiri sama sekali tidak berbeda dengan perusahaan kapitalis biasa. Mereka bahkan bersaing sebagai sesama kapitalis.

Tentu koperasi yang selama ini ada di Indonesia tidak begitu. KDMP juga tidak begitu.

Maka saya tidak bisa membayangkan konsekuensi kalau KDMP nanti gagal. Padahal kans untuk berhasil begitu besar dipertanyakan.

Ada kesan koperasi itu sekaligus antitesa kapitalisme. Padahal koperasi bisa sekaligus jadi kapitalis.

Tapi untuk menilai KDMP berhasil atau gagal kita harus sabar menunggu setahun lagi: hari itu kita bisa belok kanan ke restoran. Bisa juga belok kiri ke kuburan. (DIS)

Tags: Dahlan IskanDiswayharian diswayResto Kuburan

Related Posts

PLN Transisi

PLN Transisi

Saturday, 17 October 2026
Camino Nakasendo

Camino Nakasendo

Friday, 16 October 2026
Hati Ngadirejo

Hati Ngadirejo

Wednesday, 14 October 2026
Bali Lombok

Bali Lombok

Wednesday, 14 October 2026
Pengusaha Pilihan

Pengusaha Pilihan

Tuesday, 13 October 2026
Kacamata Mata

Kacamata Mata

Sunday, 11 October 2026
Next Post
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

PETI Botudulanga Merajalela, Kapolres : Mereka Masih Nekat Kita Sikat

PETI Botudulanga Merajalela, Kapolres : Mereka Masih Nekat Kita Sikat

Friday, 16 October 2026
Solar Langka Diduga Mengalir ke Tambang Ilegal

Solar Langka Diduga Mengalir ke Tambang Ilegal

Friday, 16 October 2026
Menagih Peran Keluarga: Benteng Utama Pencegahan Perkawinan Anak di Gorontalo Utara?

Menagih Peran Keluarga: Benteng Utama Pencegahan Perkawinan Anak di Gorontalo Utara?

Friday, 16 October 2026
Gorontalo KLB Malaria, Tembus 6.299 Kasus, 18 Meninggal

Gorontalo KLB Malaria, Tembus 6.299 Kasus, 18 Meninggal

Friday, 16 October 2026

Pos Populer

  • Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

    Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Besok, Istri Wapres Gibran ke Gorontalo

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Kementrian ESDM Bidik PETI Boalemo di Paguyaman Cs

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kunjungan Industri: Siswa SMKN 1 Boalemo Geruduk Gorontalo Post

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.