logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Disway

Lima Miliar

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 4 September 2026
in Disway
0
Lima Miliar

--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dahlan Iskan

 

Lima Miliar

Sudah lupa, saking lamanya, kapan putusan pengadilan banding justru lebih berat. Tahu-tahu terjadi pekan lalu: Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Ibam lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama. Dari penjara empat tahun menjadi lima tahun. Dari Ibam tidak perlu membayar uang pengganti menjadi harus membayar Rp 5 miliar.

Related Post

Patriot Sejati

Hujan Salat

Ahli Uang

Aset Berharga

Anda sudah tahu: itu dalam perkara korupsi pembelian Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan era Menteri Nadiem Makarim.

Ibrahim Arief alias Ibam adalah konsultan Kemendikbud di bidang teknologi pendidikan. Ibam memang ahli di bidang itu. Ia sebenarnya sudah enak tinggal di luar negeri. Ia punya pekerjaan mapan di sana.

Ketika diminta oleh Menteri Nadiem untuk ”pulang mengabdi ke negara sendiri” ia sampai menolak tawaran untuk bekerja di Facebook London.

Di Indonesia Ibam terkenal sebagai salah satu pendiri Bukalapak. Juga sebagai pimpinan di GovTech Edu. Lalu menjadi staf khusus Menteri Nadiem Makarim.

Ibam sangat yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan Nadiem. Jabatannya sebagai konsultan bukanlah pihak yang membuat keputusan pembelian 1,2 juta unit Chromebook.

Karena itu ketika Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, Ibam naik banding. Ia berharap di pengadilan tinggi bisa bebas. Ternyata justru diperberat.

Pengamat pun bertanya-tanya: bagaimana hakim pengadilan tinggi bisa punya hitungan Rp 5 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara. Uang apa itu? Kenapa Rp 5 miliar.

Hanya satu orang yang bisa menjawabnya: Agustinus Edy Kristianto. Ia mantan wartawan yang sangat rajin menulis. Saya sering membaca tulisannya. Seminggu bisa dua kali. Isi tulisannya pun amat kritis.

Dalam kasus korupsi Chromebook praktis hanya AEK yang melawan arus opini membela Ibam dan Nadiem Makarim. Belakangan tambah satu orang lagi, tapi tulisannya hanya bisa dibaca oleh anggota grup WA Wartawan 60+.

Agus juga kritis dalam menulis soal pasar modal, goreng saham, sampai soal Telkomsel yang terancam kehilangan uang Rp 6 triliun di GoTo. Ia terlihat mendalami sangat dalam pat-gulipat di pasar saham.

Menurut Agustinus, hukuman tambahan uang pengganti Rp 5 miliar itu datang dari gaji yang diterima Ibam selama di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Di yayasan itu Ibam, menurut Agustinus, bergaji Rp 163 juta/bulan. Ibam, tulisnya, mendapat gaji sebesar itu sejak Januari 2020 sampai Aguatus 2022. Kalau ditotal jumlahnya Rp 5 miliar.

“Itu tafsir Anda sendiri?” tanya saya.

“Iya. Itu tafsir dan analisis saya,” kata Agustinus. “Tapi angka Rp163 juta/bulan akurat. Sesuai isi dakwaan dan putusan pengadilan,” tambahnya.

Memang masih sulit mengaitkan hukuman tambahan itu dengan kerugian negara. Pun kalau tafsir dan analisis Agustinus tepat di mana kerugian negaranya. Bukankah gaji itu Ibam terima dari yayasan. Bukan dari instansi pemerintah seperti Kemendikbud?

Dalam vonis banding di Pengadilan Tinggi tidak disebutkan hubungan hukuman tambahan dengan kerugian negara. Yang disebutkan hanya “….hukuman uang pengganti berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa dan manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana”.

Intinya di ‘manfaat ekonomi’. Lalu Agustinus menelusuri manfaat ekonomi apa saja yang diterima Ibam yang nilainya Rp 5 miliar. Maka ketemulah itu: gaji dari yayasan sebesar Rp 163 juta/bulan selama hampir tiga tahun itu.

“Apakah yayasan menerima uang dari negera sehingga gaji dari yayasan dianggap merugikan keuangan negara?”

Agus, alumnus Unpad Bandung dan SMAN 3 Depok itu belum bisa menjawab. Ia masih belum tahu apa yang terjadi di balik itu. Agus yang juga pernah menjadi staf di YLBHI itu hanya tahu ada Nota Kesepakatan antara Kemendikbud dengan yayasan.

Ia hafal nomor nota itu dan tahunnya: 2019 akhir. Ia juga tahu lingkup nota kesepahaman itu: nota kesepahaman program merdeka belajar. Mulai melaksanakan assessment kompetensi minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar.

Begitu hukuman diperberat Ibam langsung berharap agar Presiden Prabowo turun tangan. Ibam beralasan kalau orang seperti dirinya dihukum akan membuat diaspora Indonesia ketakutan pulang untuk mengabdi ke negara. Pun para direksi BUMN akan ketakutan.

Di luar dari harapannya kepada Presiden Prabowo Ibam masih punya harapan lain: kasasi ke Mahkamah Agung. Siapa tahu di tingkat kasasi bisa bebas, meski ada juga kemungkinan sebaliknya. (*)

Tags: Catatan Harian DahlanDahlan IskanDiswayHarian Dahlanharian diswayTulisan Dahlan

Related Posts

Hujan Salat

Hujan Salat

Thursday, 3 September 2026
Patriot Sejati

Patriot Sejati

Thursday, 3 September 2026
Ahli Uang

Ahli Uang

Wednesday, 2 September 2026
Aset Berharga

Aset Berharga

Monday, 31 August 2026
Hakka Ngiau

Hakka Ngiau

Thursday, 27 August 2026
Geger Gowa

Geger Gowa

Monday, 24 August 2026
Next Post
Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Friday, 4 September 2026
Listrik Disiapkan Dukung Industri Gorontalo, PLN Pacu Infrastruktur hingga Desa

Listrik Disiapkan Dukung Industri Gorontalo, PLN Pacu Infrastruktur hingga Desa

Friday, 4 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Curi Uang dan Perhiasan Emas, Dua Pria Diciduk

Curi Uang dan Perhiasan Emas, Dua Pria Diciduk

Friday, 4 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Listrik Disiapkan Dukung Industri Gorontalo, PLN Pacu Infrastruktur hingga Desa

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.