logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Disway

Lima Miliar

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 4 September 2026
in Disway
0
Lima Miliar

--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dahlan Iskan

 

Lima Miliar

Sudah lupa, saking lamanya, kapan putusan pengadilan banding justru lebih berat. Tahu-tahu terjadi pekan lalu: Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Ibam lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama. Dari penjara empat tahun menjadi lima tahun. Dari Ibam tidak perlu membayar uang pengganti menjadi harus membayar Rp 5 miliar.

Related Post

Jumat Keramat

Iris Istri

PLN Transisi

Camino Nakasendo

Anda sudah tahu: itu dalam perkara korupsi pembelian Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan era Menteri Nadiem Makarim.

Ibrahim Arief alias Ibam adalah konsultan Kemendikbud di bidang teknologi pendidikan. Ibam memang ahli di bidang itu. Ia sebenarnya sudah enak tinggal di luar negeri. Ia punya pekerjaan mapan di sana.

Ketika diminta oleh Menteri Nadiem untuk ”pulang mengabdi ke negara sendiri” ia sampai menolak tawaran untuk bekerja di Facebook London.

Di Indonesia Ibam terkenal sebagai salah satu pendiri Bukalapak. Juga sebagai pimpinan di GovTech Edu. Lalu menjadi staf khusus Menteri Nadiem Makarim.

Ibam sangat yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan Nadiem. Jabatannya sebagai konsultan bukanlah pihak yang membuat keputusan pembelian 1,2 juta unit Chromebook.

Karena itu ketika Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, Ibam naik banding. Ia berharap di pengadilan tinggi bisa bebas. Ternyata justru diperberat.

Pengamat pun bertanya-tanya: bagaimana hakim pengadilan tinggi bisa punya hitungan Rp 5 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara. Uang apa itu? Kenapa Rp 5 miliar.

Hanya satu orang yang bisa menjawabnya: Agustinus Edy Kristianto. Ia mantan wartawan yang sangat rajin menulis. Saya sering membaca tulisannya. Seminggu bisa dua kali. Isi tulisannya pun amat kritis.

Dalam kasus korupsi Chromebook praktis hanya AEK yang melawan arus opini membela Ibam dan Nadiem Makarim. Belakangan tambah satu orang lagi, tapi tulisannya hanya bisa dibaca oleh anggota grup WA Wartawan 60+.

Agus juga kritis dalam menulis soal pasar modal, goreng saham, sampai soal Telkomsel yang terancam kehilangan uang Rp 6 triliun di GoTo. Ia terlihat mendalami sangat dalam pat-gulipat di pasar saham.

Menurut Agustinus, hukuman tambahan uang pengganti Rp 5 miliar itu datang dari gaji yang diterima Ibam selama di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Di yayasan itu Ibam, menurut Agustinus, bergaji Rp 163 juta/bulan. Ibam, tulisnya, mendapat gaji sebesar itu sejak Januari 2020 sampai Aguatus 2022. Kalau ditotal jumlahnya Rp 5 miliar.

“Itu tafsir Anda sendiri?” tanya saya.

“Iya. Itu tafsir dan analisis saya,” kata Agustinus. “Tapi angka Rp163 juta/bulan akurat. Sesuai isi dakwaan dan putusan pengadilan,” tambahnya.

Memang masih sulit mengaitkan hukuman tambahan itu dengan kerugian negara. Pun kalau tafsir dan analisis Agustinus tepat di mana kerugian negaranya. Bukankah gaji itu Ibam terima dari yayasan. Bukan dari instansi pemerintah seperti Kemendikbud?

Dalam vonis banding di Pengadilan Tinggi tidak disebutkan hubungan hukuman tambahan dengan kerugian negara. Yang disebutkan hanya “….hukuman uang pengganti berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa dan manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana”.

Intinya di ‘manfaat ekonomi’. Lalu Agustinus menelusuri manfaat ekonomi apa saja yang diterima Ibam yang nilainya Rp 5 miliar. Maka ketemulah itu: gaji dari yayasan sebesar Rp 163 juta/bulan selama hampir tiga tahun itu.

“Apakah yayasan menerima uang dari negera sehingga gaji dari yayasan dianggap merugikan keuangan negara?”

Agus, alumnus Unpad Bandung dan SMAN 3 Depok itu belum bisa menjawab. Ia masih belum tahu apa yang terjadi di balik itu. Agus yang juga pernah menjadi staf di YLBHI itu hanya tahu ada Nota Kesepakatan antara Kemendikbud dengan yayasan.

Ia hafal nomor nota itu dan tahunnya: 2019 akhir. Ia juga tahu lingkup nota kesepahaman itu: nota kesepahaman program merdeka belajar. Mulai melaksanakan assessment kompetensi minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar.

Begitu hukuman diperberat Ibam langsung berharap agar Presiden Prabowo turun tangan. Ibam beralasan kalau orang seperti dirinya dihukum akan membuat diaspora Indonesia ketakutan pulang untuk mengabdi ke negara. Pun para direksi BUMN akan ketakutan.

Di luar dari harapannya kepada Presiden Prabowo Ibam masih punya harapan lain: kasasi ke Mahkamah Agung. Siapa tahu di tingkat kasasi bisa bebas, meski ada juga kemungkinan sebaliknya. (*)

Tags: Catatan Harian DahlanDahlan IskanDiswayHarian Dahlanharian diswayTulisan Dahlan

Related Posts

Jumat Keramat

Jumat Keramat

Monday, 19 October 2026
Iris Istri

Iris Istri

Saturday, 17 October 2026
PLN Transisi

PLN Transisi

Saturday, 17 October 2026
Camino Nakasendo

Camino Nakasendo

Friday, 16 October 2026
Hati Ngadirejo

Hati Ngadirejo

Wednesday, 14 October 2026
Bali Lombok

Bali Lombok

Wednesday, 14 October 2026
Next Post
Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

Monday, 19 October 2026
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Bukan) Kewajiban Negara

Meremehkan Pendidikan Dalam Kepemimpinan dan Matinya Nalar

Monday, 19 October 2026
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Diganti

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Diganti

Thursday, 15 October 2026
Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Rudianto Simbala,S.H didampingi oleh anggota, saat memperlihatkan hasil sitaan minuman keras (Miras) dari sejumlah warung dan kios yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Polres Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 6 October 2025

Pos Populer

  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

    Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Diganti

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Ribuan Massa Geruduk Polda, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Adhan Dambea

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Inflasi Gorontalo Meroket Tertinggi Rata-rata Nasional, Mendagri Jewer Pemda!

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.