logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Disway

Setahun Harta Lukas Enembe Naik 1100 Persen

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 September 2022
in Disway
0
Setahun Harta Lukas Enembe Naik 1100 Persen

Gubernur Papua, Lukas Enembe

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Serangan Fajar

Bela Khamenei

Tujuan IsAm

Krisis Bahlil

Gorontalopost.id – Harta kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terlapor dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaran Negara (LHKPN), tanah dan bangunan mengalami kenaikan tajam dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 13 Miliar dalam satu tahun.

Dalam LHKPN yang dikutip Rabu 21 September 2022, Lukas Enembe tercatat cukup patuh melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya.
Pada periode 2018-2019 Lukas Enembe melaporkan harta kekayaannya berjumlah Rp 21.448.515.864 meliputi harta tanah dan bangunan di 4 lokasi Kota Jaya Pura, kendaraan berupa Toyota Fortuner dan Honda Jazz tahun 2007 dengan keterangan hasil sendiri.

Jumlah hartanya kemudian meningkat tajam pada periode 2020-2021 dari Rp 21.190.182.290 menjadi Rp 33.784.396.870. Harta tanah dan bangunan Lukas Enembe naik 1131,79 persen dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 13.604.441.000.

Angka tersebut meliputi harta tanah dan bangunan di Kota Jaya Pura yang semaki bertambah.
Salah satu yang paling memiliki nilai tinggi yaitu Tanah dan Bangunan seluas 300.000 meter di Kabupaten Kota Jaya Pura yang bernilai Rp 10 Miliar. Kemudian Tanah dan Bangunan seluas 1500 yang bernilai Rp 2.5 Miliar.

Kendaraanya pun bertambah menjadi 6 mobil dengan total nilai Rp 932.489.600 yang terdiri dari Toyota Fortuner 2007, Honda Jazz 2007, Jeff Land Cruiser tahun 2010 dan Camry 2010.

LHKPN tahun 2020 juga mencatat surat berharga atas nama Lukas Enembe bernilai Rp 1.262.252.563, Kas sejumlah Rp 17.985.213.707.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas sebagai tersangka korupsi karena dicurigai menerima uang suap senilai Rp1 miliar.
Gubernur Papua Lukas Enembe gagal memenuhi panggilan KPK untuk diinterogasi di ibu kota Papua, Jayapura, dengan alasan sakit.
“Protes dilindungi undang-undang. Hanya dalam kasus ini, kami melihat aksi protes itu dimotori oleh tersangka (Lukas Enembe,red)” kata Deputi Penegakan Hukum KPK Karyoto di Jakarta Selasa 20 September 2022.

Terlepas dari itu, Karyoto mengatakan badan tersebut akan melangkah dengan hati-hati dalam penyelidikan yang sedang berlangsung untuk menghindari korban yang tidak diinginkan.

Lukas, yang menjabat sejak 2013 dan akan mengakhiri masa jabatan lima tahun keduanya tahun depan, belum mengeluarkan pernyataan apa pun terkait tuduhan korupsi terhadapnya.

Gubernur telah diinterogasi oleh KPK dalam berbagai kesempatan antara 2016 dan 2017 untuk tuduhan korupsi terpisah, termasuk penyelewengan dana beasiswa untuk orang Papua.

Saat itu, para pendukungnya juga memprotes tuduhan tersebut, mengatakan bahwa masalah tersebut dipolitisasi menjelang pemilihan gubernur 2018. (disway)

Tags: lukas enembe

Related Posts

--

Serangan Fajar

Friday, 6 March 2026
--

Bela Khamenei

Friday, 6 March 2026
Ilustrasi strategi perang Israel-Amerika dalam menyerang Iran.--

Tujuan IsAm

Wednesday, 4 March 2026
Ilustrasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan potensi krisis listrik dampak dari perang Israel vs Iran.--

Krisis Bahlil

Wednesday, 4 March 2026
Ilustrasi Joao Angelo de Sousa Mota dan misi besarnya untuk Koperasi Desa Merah Putih.--

Petir Agrinas

Monday, 2 March 2026
Ilustrasi penyerangan Israel-Amerika Serikat ke Iran.--

Bom Suci

Monday, 2 March 2026
Next Post
Sanksi Tegas Menanti Kontraktor Proyek PEN, Denda hingga Pidana Jika Pekerjaan Terlambat dan Asal Jadi

Sanksi Tegas Menanti Kontraktor Proyek PEN, Denda hingga Pidana Jika Pekerjaan Terlambat dan Asal Jadi

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.