logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Proyek 2015, Kontraktor Pasar Dungingi Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 1 August 2022
in Kota Gorontalo, Nasional
0
Proyek 2015, Kontraktor Pasar Dungingi Ditahan

PROYEK PASAR - Tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaaan Pasar Dungingi Kota Gorontalo tahun anggaran 2015 saat digiring ke mobil tahanan Kejari Kota Gorontalo, Jumat (29/7). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – GP- Proyek pasar Dungingi, Kota Gorontalo, tujuh tahun lalu, ternyata menyisahkan masalah. Oknum kontraktor, YL alias Yanti harus meringkuk dibalik jeruji, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo melakukan penahanan, Jumat (29/7) dengan statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada proyek tahun 2015 itu. Proyek pasar Dungingi diduga merugikan negara Rp 112 juta, karena volume pekerjaan yang kurang.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelum ditahan, Yanti masih menjalani pemeriksaan secara selama enam jam di ruang penyidik Pidsus Kejari Kota Gorontalo, sejak pukul 14.00 Wita. Pemeriksaan terhadap Yanti dalam kapasitasnya selaku Direktur CV. Mambers Utama yang melaksanakan pekerjaan embangunan pasar Dungingi ketika itu. Sekira pukul 20.00 Wita, pemeriksaan berakhir, dan Yanti tak lagi diperbolehkan pulang ke rumah. Petugas mengenakan Yanti rompi tahanan berwarna merah nomor 04. Dibelakang rompi itu bertuliskan tahanan Tipikor Kejari Kota Gorontalo. Kendati tidak diborgol selayaknya para tahanan Tipikor lain yang ditahan kejaksaan, namun tersangka tetap mendapat pengawalan dari sejumlah petugas perempuan menuju mobil tahanan hingga ke Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo. Namun, sebelum dibawa ke hotel prodeo, ia masih menjalani proses pemeriksaan kesehatan.

“Ya, kami sudah menahan tersangka Yanti selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 Juli sampai 17 Agustus 2022 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, M Rudy, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ricardo, SH.,MH.

Lebih lanjut Ricardo yang juga didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) James Frans Pade, SH.,MH itu mengatakan, bahwa penahanan terhadap Yanti telah berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan Kajari Kota Gorontalo nomor 10/P.5.10/Fd.1/05/2021.

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

Dari hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa menjerat sang kontraktor. Salah satu alat bukti pidana itu yakni ditemukan ternyata dalam pekerjaan proyek tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Sehingga hal ini praktis menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp112 Juta. Sebagai konsekwensi dari perbuatannya, akhirnya penyidik menetapkan Yanti sebagai tersangka dan langsung menahannya. “YL sebelumnya telah mengembalikan kerugian ke kas negara/daerah sebesar lebih dari Rp23 Juta. Sehingga perhitungan pembulatan kerugian negara sebesar Rp89.3 Juta berdasarkan perhitungan dari BPKP,” jelas Ricardo sembari menegaskan, bahwa tersangka Yanti disangkakan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.(roy)

Tags: Kasus KorupsiKotraktor Pasartipikor

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

Wednesday, 22 July 2026
APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

Wednesday, 22 July 2026
Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Tuesday, 21 July 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Ketergantungan Dana Transfer Mulai Dikurangi, Adhan Targetkan PAD Rp450 Miliar pada 2027

Tuesday, 21 July 2026
Next Post
Ketika Demam Citayam Fashion Week Menular ke Gorontalo, Nelson-Hendra Lenggak-lenggok di Zebra Cross

Ketika Demam Citayam Fashion Week Menular ke Gorontalo, Nelson-Hendra Lenggak-lenggok di Zebra Cross

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.