Gorontalopost.id – Baru masuk bulan juli, tapi angka gugat cerai yang terdaftar di pengadilan Agama kelas IA Gorontalo, sangat banyak. Sejak awal 2022, sudah ada 237 gugatan cerai yang diajukan, dan 73 gugat talak. Pada tahun 2021, jumlah gugatan cerai mencapai 547 kasus, dan 161 cerai talak.
Informasi yang berhasil dihimpun Gorontalo Post, kasus perceraian banyak terjadi disebabkan oleh ekonomi keluarga yang kurang mencukupi, campur tangan keluarga, serta orang ketiga. Pada kasus perceraian ini juga sudah tercatat bahwa lebih dominan pihak perempuanlah yang menggugat ke Pengadilan Agama.
Kasus perceraian yang terjadi pada 2021 lalu, semua sudah resmi diputuskan oleh hakim. Sementara pada 2022, yang terkonfirmasi resmi putus hanya sebanyak 58 kasus. Ada beberapa jenis kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Kota Gorontalo yakni, tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi, adanya campur tangan pihak keluarga dan hadirnya orang ke tiga dalam rumah tangga.
“Kasus perceraian memang sudah banyak terjadi, di Pengadilan Agama itu dari tahun 2021 ada 547 gugatan cerai dan 161 talak, pada 2022 ada 237 gugatan cerai dan 73 talak. Kebanyakan menggugat itu adalah pihak perempuan.
Kasus perceraian juga berawal jadi tidak seimbangnya ekonomi, tidak ada tanggung jawab, campur tangan keluarga dan orang ketiga. Rata-rata umur yang mengurus kasus perceraian 25 tahun hingga 45 tahun.” ungkap Taufik, selaku Panitera Pengadilan Agama kelas 1A Gorontalo.
Selain kasus perceraian ada juga kasus pernikahan di bawah umur, di mana saat ini yang tercatat di Pengadilan Agama Kota Gorontalo ada 86 kasus, dengan tujuan meminta dispensasi umur. (mg01/mg02/mg18)










Discussion about this post