logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Perceraian Capai 237 Gugatan, Dipicu Ekonomi dan Orang Ketiga, Dominan Diajukan Perempuan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 6 July 2022
in Metropolis
0
Perceraian Capai 237 Gugatan, Dipicu Ekonomi dan Orang Ketiga, Dominan Diajukan Perempuan

Petugas Kantor Pengadilan Agama Gorontalo KLS 1A saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. (F. Jalal Khan/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Baru masuk bulan juli, tapi angka gugat cerai yang terdaftar di pengadilan Agama kelas IA Gorontalo, sangat banyak. Sejak awal 2022, sudah ada 237 gugatan cerai yang diajukan, dan 73 gugat talak. Pada tahun 2021, jumlah gugatan cerai mencapai 547 kasus, dan 161 cerai talak.

Informasi yang berhasil dihimpun Gorontalo Post, kasus perceraian banyak terjadi disebabkan oleh ekonomi keluarga yang kurang mencukupi, campur tangan keluarga, serta orang ketiga. Pada kasus perceraian ini juga sudah tercatat bahwa lebih dominan pihak perempuanlah yang menggugat ke Pengadilan Agama.

Kasus perceraian yang terjadi pada 2021 lalu, semua sudah resmi diputuskan oleh hakim. Sementara pada 2022, yang terkonfirmasi resmi putus hanya sebanyak 58 kasus. Ada beberapa jenis kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Kota Gorontalo yakni, tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi, adanya campur tangan pihak keluarga dan hadirnya orang ke tiga dalam rumah tangga.

“Kasus perceraian memang sudah banyak terjadi, di Pengadilan Agama itu dari tahun 2021 ada 547 gugatan cerai dan 161 talak, pada 2022 ada 237 gugatan cerai dan 73 talak. Kebanyakan menggugat itu adalah pihak perempuan.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Kasus perceraian juga berawal jadi tidak seimbangnya ekonomi, tidak ada tanggung jawab, campur tangan keluarga dan orang ketiga. Rata-rata umur yang mengurus kasus perceraian 25 tahun hingga 45 tahun.” ungkap Taufik, selaku Panitera Pengadilan Agama kelas 1A Gorontalo.

Selain kasus perceraian ada juga kasus pernikahan di bawah umur, di mana saat ini yang tercatat di Pengadilan Agama Kota Gorontalo ada 86 kasus, dengan tujuan meminta dispensasi umur. (mg01/mg02/mg18)

Tags: Gugatan perceraian

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Mayat di Sungai Bondula, Berawal dari Lokasi Sabung Ayam

Mayat di Sungai Bondula, Berawal dari Lokasi Sabung Ayam

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.