logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Perceraian Capai 237 Gugatan, Dipicu Ekonomi dan Orang Ketiga, Dominan Diajukan Perempuan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 6 July 2022
in Metropolis
0
Perceraian Capai 237 Gugatan, Dipicu Ekonomi dan Orang Ketiga, Dominan Diajukan Perempuan

Petugas Kantor Pengadilan Agama Gorontalo KLS 1A saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. (F. Jalal Khan/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Baru masuk bulan juli, tapi angka gugat cerai yang terdaftar di pengadilan Agama kelas IA Gorontalo, sangat banyak. Sejak awal 2022, sudah ada 237 gugatan cerai yang diajukan, dan 73 gugat talak. Pada tahun 2021, jumlah gugatan cerai mencapai 547 kasus, dan 161 cerai talak.

Informasi yang berhasil dihimpun Gorontalo Post, kasus perceraian banyak terjadi disebabkan oleh ekonomi keluarga yang kurang mencukupi, campur tangan keluarga, serta orang ketiga. Pada kasus perceraian ini juga sudah tercatat bahwa lebih dominan pihak perempuanlah yang menggugat ke Pengadilan Agama.

Kasus perceraian yang terjadi pada 2021 lalu, semua sudah resmi diputuskan oleh hakim. Sementara pada 2022, yang terkonfirmasi resmi putus hanya sebanyak 58 kasus. Ada beberapa jenis kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Kota Gorontalo yakni, tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi, adanya campur tangan pihak keluarga dan hadirnya orang ke tiga dalam rumah tangga.

“Kasus perceraian memang sudah banyak terjadi, di Pengadilan Agama itu dari tahun 2021 ada 547 gugatan cerai dan 161 talak, pada 2022 ada 237 gugatan cerai dan 73 talak. Kebanyakan menggugat itu adalah pihak perempuan.

Related Post

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Kasus perceraian juga berawal jadi tidak seimbangnya ekonomi, tidak ada tanggung jawab, campur tangan keluarga dan orang ketiga. Rata-rata umur yang mengurus kasus perceraian 25 tahun hingga 45 tahun.” ungkap Taufik, selaku Panitera Pengadilan Agama kelas 1A Gorontalo.

Selain kasus perceraian ada juga kasus pernikahan di bawah umur, di mana saat ini yang tercatat di Pengadilan Agama Kota Gorontalo ada 86 kasus, dengan tujuan meminta dispensasi umur. (mg01/mg02/mg18)

Tags: Gugatan perceraian

Related Posts

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026
Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Dua Warga Marisa Ditangkap

Dua Warga Marisa Ditangkap

Monday, 27 July 2026
Next Post
Mayat di Sungai Bondula, Berawal dari Lokasi Sabung Ayam

Mayat di Sungai Bondula, Berawal dari Lokasi Sabung Ayam

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.