logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Jabatan Sekda Kota Diperpanjang

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 30 June 2022
in Kota Gorontalo
0
Jabatan Sekda Kota Diperpanjang

Sekda Kota Gorontalo, Ismail Majid, menandatangani berita acara pengambilan sumpah/janji sebagai Sekda Kota yang disaksikan Walikota, Marten Taha, di Bandayo Lo Yiladia, Rabu (29/6). (Humas)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Masa jabatan Ismail Madjid sebagai Sekda Kota Gorontalo resmi diperpanjang oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. Perpanjangan masa jabatan tersebut, dilakukan melalui pengukuhan yang diselenggarakan, Rabu (29/6) sore, di Bandayo Lo Yiladia.

Menurut Marten, perpanjangan masa jabatan Sekda Ismail Madjid berdasarkan rekomendasi tim evaluasi bentukan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo berdasarkan SK Wali Kota dan disetujui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“KASN juga mengeluarkan rekomendasi yang sama seperti tim evaluasi. Dan dalam rekomendasi itu, kami wajib mengukuhkan pak Ismail 30 hari setelah rekomendasi diterbitkan. Nah, hari ini adalah hari ke-29 rekomendasi diterbitkan, maka dari itu kami segera melaksanakan pengukuhan,” kata Marten ketika diwawancarai Gorontalo Post.

Ia mengungkapkan, dalam rekomendasi perpanjangan masa jabatan Sekda Ismail terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki oleh Ismail Madjid. Diantaranya, kata Marten, mengoptimalkan kinerja dalam hal memimpin birokrasi.

Related Post

Pendapatan Asli Daerah Jadi Andalan

Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

TPP ASN Segera Cair, Adhan: Cicilan Utang BSG Langsung Dipotong

Dokter dan Nakes Bersiap Meriahkan HKN

“Intinya masa perpanjangan Sekda Kota Gorontalo ini sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada,” tegas Marten.

Sementara itu, catatan-catatan yang diberikan KASN mutlak ditindak lanjuti oleh Ismail Madjid dalam satu tahun ke depan pasca dirinya dikukuhkan. Jika tidak, maka ada konsekuensi yang akan diterima oleh Ismail Madjid. Terlebih, pada prosesi pengukuhan Ismail Madjid telah menandatangani kontrak kinerja dihadapan Wali Kota. Evaluasi terhadap kinerja sekda setiap tahun ini, juga sesuai dengan instruksi KASN dalam surat rekomendasi yang diterbitkan.

“Dalam surat rekomendasinya, KASN menginstruksikan agar evaluasi dilakukan setiap tahun,” beber Kepala BKPP Kota Gorontalo, Ben Idrus ketika diwawancarai secara terpisah.

Ben mengemukakan, proses perpanjangan masa jabatan Sekda Ismail Madjid dilaksanakan sesuai dengan Permendagri nomor 91 tahun 2019 dan PP nomor 11 tahun 2017. Dalam regulasi tersebut, kata Ben, pihaknya wajib membentuk tim evaluasi yang terdiri dari unsur eksternal dan internal. Tapi, lanjut dia, karena jabatan dan pangkat Ismail Madjid paling tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, maka tim hanya terdiri dari unsur eksternal.

“Terdiri dari pejabat dari Inspektorat dan BKD Provinsi Gorontalo, serta dari unsur perguruan tinggi,’ ujarnya dan menambahkan, setelah terbentuk tim ini dilegitimasikan dengan SK Wali Kota.

Pasca terbentuk, kata Ben, tim evaluasi langsung melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan evaluasi kinerja. “Hasil dari evaluasi kinerja ini kemudian diserahkan kepada pak wali dan diteruskan ke KASN hingga pada akhirnya KASN menerbitkan rekomendasi,” pungkas Ben.(rwf)

Tags: BKPPJabatan sekda diperpanjangKASN

Related Posts

Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Pendapatan Asli Daerah Jadi Andalan

Friday, 4 September 2026
Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

TPP ASN Segera Cair, Adhan: Cicilan Utang BSG Langsung Dipotong

Friday, 4 September 2026
Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

Friday, 4 September 2026
Dokter dan Nakes Bersiap Meriahkan HKN

Dokter dan Nakes Bersiap Meriahkan HKN

Thursday, 3 September 2026
Hadapi Anak Makin Lengket dengan Gadget, Dikbud Gerakkan Sekolah Rawat Budaya

Hadapi Anak Makin Lengket dengan Gadget, Dikbud Gerakkan Sekolah Rawat Budaya

Thursday, 3 September 2026
Kebakaran Mengintai di Musim Kemarau, Adhan Suntik Armada Damkar Baru

Kebakaran Mengintai di Musim Kemarau, Adhan Suntik Armada Damkar Baru

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Kasus BUMD Global Gorontalo Gemilang, 12 Jam Kerjari Limboto ‘Kuliti’ Hen Restu

Kasus BUMD Global Gorontalo Gemilang, 12 Jam Kerjari Limboto 'Kuliti' Hen Restu

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Sunday, 6 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.