logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Polisi Kirim Tim ke Kotamobagu Terkait Pembunuhan Bocah Lima Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 7 June 2022
in Metropolis
0
Polisi Kirim Tim ke Kotamobagu Terkait Pembunuhan Bocah Lima Tahun

Iptu Mohamad Nauval Seno,S.T.K,S.I.K

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan bocah berusia lima tahun, di Kota Gorontalo, meninggal dunia, terus bergulir.

Setelah penetapan tersangka yakni KK (32) selaku ayah kandung, ibu tiri SWA (27), dan nenek tiri SI (66), beberapa hari yang lalu, kini pihak Polres Gorontalo Kota telah melakukan sejumlah pemeriksaan, di mana telah ada enam orang saksi yang diperiksa.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Mohammad Nauval Seno,S.T.K,S.I.K menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan enam pemeriksaan terhadap saksi.

Bahkan penyidik Unit Tipidter telah berangkat ke Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), untuk melakukan beberapa pemeriksaan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak dokter rumah sakit umum yang ada di sana.

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Seperti diketahui, korban setelah meninggal dunia, dibawa ke Kotambagu untuk dimakamkan. Orang tua korban, berasal dari daerah tersebut.

“Total keseluruhan sudah ada enam orang saksi yang telah kami periksa. Kemungkinan bisa bertambah, tergantung dari hasil pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.

Lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil autopsy dari Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

Apabila hasil tersebut sudah ada, maka pihaknya berencana akan merampungkan berkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

“Nanti dari hasil pengiriman berkas tersebut, kami menunggu apakah ada petunjuk dari jaksa, untuk dilakukan rekonstruksi atau tidak. Pada dasarnya, apa yang menjadi petunjuk Jaksa, itu yang akan kami lengkapi,” paparnya.

Terkait dengan Pasal yang disangkakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 junto Pasal 76c Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Ketiganya saat ini masih kami tahan di Rutan Polres Gorontalo Kota. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: KEJARIpolres gorontalopolres gorontalo kota

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Mahasiswa Desak Jalan di Tangga Barito Diperbaiki

Mahasiswa Desak Jalan di Tangga Barito Diperbaiki

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • 11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.