logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Membawa Barang dengan Sepeda Motor, Honda Beri Lima Tips Aman

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 7 June 2022
in Headline
0
Membawa Barang dengan Sepeda Motor, Honda Beri Lima Tips Aman

Tips aman membawa barang dengan sepeda motor. (foto : dok/DAW)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Sepeda motor saat ini menjadi salah satu pilihan transportasi yang efisien untuk menunjang aktivitas masyarakat di Indonesia. Kepraktisannya membuat sepeda motor menjadi populer di kalangan masyarakat, apalagi jika berkendara dalam jarak dekat di mana rutinitas tersebut tidak lepas dari membawa barang dan penumpang.

“Keselamatan berkendara harus selalu menjadi prioritas, termasuk ketika membawa barang bawaan. Kelalaian berkendara seperti membawa barang bawaan yang melebihi kapasitas dapat membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain. Oleh karena itu, bijaklah dalam mebawa barang bawaan sesuai dengan beban yang dianjurkan dan tidak melebihi aturan dimensi yang diperbolehkan,” ujar Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM) Johanes Lucky.

Saat membawa barang menggunakan sepeda motor, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar berkendara tetap aman dan nyaman. Berikut adalah tips ketika membawa barang secara aman saat berkendara, yaitu:

1. Perhatikan berat barang bawaan
Pastikan Anda tidak mengangkut barang bawaan yang melebihi kapasitas atau standar kendaraan bermotor. Pada buku panduan pemilik sepeda motor, tercantum beban maksimal barang bawaan yang bisa ditampung oleh sebuah kendaraan. Untuk itu, perlu dicermati setiap informasi yang tercantum di dalamnya. Membawa barang bawaan terlalu berat dapat menyebabkan kondisi suspensi atau shockbreaker pada motor rusak. Selain itu, komponen mesin dan ban pun juga dapat terkena dampak dari hal ini.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

2. Lebar barang tidak melebihi stang motor
Jika berkendara dengan membawa barang bawaan di depan, barang yang diangkut tersebut tidak boleh melebihi panjang dari stang kendaraan. Hal ini dikarenakan dapat mengurangi ruang gerak pengemudi dan berpotensi menyenggol pengguna jalan lain yang mengakibatkan kehilangan keseimbangan atau terjatuh.

3. Barang bawaan tidak melebihi tinggi pengemudi
Terakhir, pengendara motor juga harus memperhatikan dimensi barang bawaan tidak boleh lebih tinggi dari pengemudi. Sebab hal ini dapat mempengaruhi keseimbangan ketika berkendara.

4. Ikat barang bawaan dengan kuat
Kondisi jalanan yang tak selalu mulus membuat barang bawaan kita berpotensi mengganggu keseimbangan atau bisa saja jatuh sewaktu-waktu. Untuk menghindari risiko tersebut, pengguna sepeda motor perlu memastikan telah mengikat barang tersebut dengan kuat pada motor.

5. Barang bawaan tidak menutupi lampu-lampu
Jika barang bawaan berada di belakang, perlu dipastikan bahwa barang tersebut tidak menutupi lampu sein dan lampu rem. Hal ini dikarenakan fungsi lampu sein dan lampu rem yang penting untuk menyampaikan informasi, sekaligus memberikan tanda pada pengendara di belakang ketika akan berbelok atau mengurangi kecepatan. (tro)

Tags: DAWdaya adicipta wisesaHONDAtisphondaTorangHonda

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Gorut Diberi 2 Hari Lengkapi Dokumen

Gorut Diberi 2 Hari Lengkapi Dokumen

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.