logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Membawa Barang dengan Sepeda Motor, Honda Beri Lima Tips Aman

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 7 June 2022
in Headline
0
Membawa Barang dengan Sepeda Motor, Honda Beri Lima Tips Aman

Tips aman membawa barang dengan sepeda motor. (foto : dok/DAW)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Sepeda motor saat ini menjadi salah satu pilihan transportasi yang efisien untuk menunjang aktivitas masyarakat di Indonesia. Kepraktisannya membuat sepeda motor menjadi populer di kalangan masyarakat, apalagi jika berkendara dalam jarak dekat di mana rutinitas tersebut tidak lepas dari membawa barang dan penumpang.

“Keselamatan berkendara harus selalu menjadi prioritas, termasuk ketika membawa barang bawaan. Kelalaian berkendara seperti membawa barang bawaan yang melebihi kapasitas dapat membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain. Oleh karena itu, bijaklah dalam mebawa barang bawaan sesuai dengan beban yang dianjurkan dan tidak melebihi aturan dimensi yang diperbolehkan,” ujar Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM) Johanes Lucky.

Saat membawa barang menggunakan sepeda motor, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar berkendara tetap aman dan nyaman. Berikut adalah tips ketika membawa barang secara aman saat berkendara, yaitu:

1. Perhatikan berat barang bawaan
Pastikan Anda tidak mengangkut barang bawaan yang melebihi kapasitas atau standar kendaraan bermotor. Pada buku panduan pemilik sepeda motor, tercantum beban maksimal barang bawaan yang bisa ditampung oleh sebuah kendaraan. Untuk itu, perlu dicermati setiap informasi yang tercantum di dalamnya. Membawa barang bawaan terlalu berat dapat menyebabkan kondisi suspensi atau shockbreaker pada motor rusak. Selain itu, komponen mesin dan ban pun juga dapat terkena dampak dari hal ini.

Related Post

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

2. Lebar barang tidak melebihi stang motor
Jika berkendara dengan membawa barang bawaan di depan, barang yang diangkut tersebut tidak boleh melebihi panjang dari stang kendaraan. Hal ini dikarenakan dapat mengurangi ruang gerak pengemudi dan berpotensi menyenggol pengguna jalan lain yang mengakibatkan kehilangan keseimbangan atau terjatuh.

3. Barang bawaan tidak melebihi tinggi pengemudi
Terakhir, pengendara motor juga harus memperhatikan dimensi barang bawaan tidak boleh lebih tinggi dari pengemudi. Sebab hal ini dapat mempengaruhi keseimbangan ketika berkendara.

4. Ikat barang bawaan dengan kuat
Kondisi jalanan yang tak selalu mulus membuat barang bawaan kita berpotensi mengganggu keseimbangan atau bisa saja jatuh sewaktu-waktu. Untuk menghindari risiko tersebut, pengguna sepeda motor perlu memastikan telah mengikat barang tersebut dengan kuat pada motor.

5. Barang bawaan tidak menutupi lampu-lampu
Jika barang bawaan berada di belakang, perlu dipastikan bahwa barang tersebut tidak menutupi lampu sein dan lampu rem. Hal ini dikarenakan fungsi lampu sein dan lampu rem yang penting untuk menyampaikan informasi, sekaligus memberikan tanda pada pengendara di belakang ketika akan berbelok atau mengurangi kecepatan. (tro)

Tags: DAWdaya adicipta wisesaHONDAtisphondaTorangHonda

Related Posts

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Next Post
Gorut Diberi 2 Hari Lengkapi Dokumen

Gorut Diberi 2 Hari Lengkapi Dokumen

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Friday, 11 September 2026
Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.