Gorontalopost.co.id, GORONTALO –- Polemik eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf terus bergulir. Terbaru, beberapa kejanggalan penetapan rumah tersebut sebagai cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terungkap.
Dalam naskah rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya yang diterbitkan pada tahun 2019, kesimpulan TACB tidak mencantumkan Pasal 15 yang bunyinya Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh Negara, dan pasal 16 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2010.
Penerapan pasal ini, menurut Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea sangatlah penting, karena lahan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf merupakan hak milik pribadi. Hal itu pun, lanjut Adhan, tertuang dalam naskah rekomendasi TACB, yang mana tahun 2004 sudah beralih status menjadi milik pribadi.
“Sesuai bunyi pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau ganti rugi. Ini isi pasal 16 poin ketiga, pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” jelas Adhan.
“Tak heran jika sang pemilik, Ibu Ledya Pranata Widjaja menggugat ke Pengadilan Negeri Gorontalo yang melahirkan keputusan akta perdamaian nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, yang poin ketiganya memerintahkan tergugat, yakni kami Pemerintah Kota Gorontalo melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo no. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 paling lama 30 hari kalender sejak perdamaian ini disepakati,” sambung Adhan.

Lebih lanjut, Adhan yang mengantongi naskah rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo
sebagai cagar budaya mengungkap bahwa yang dijadikan dasar TACB yakni pasal 5, 7, 42, 43, dan 44.
Masih kata Adhan, yang lucunya lagi, dalam naskah rekomendasi TACB, Kantor POS dan Telegraf diusulkan menjadi cagar budaya. Padahal, bagunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya pada Peraturan Menteri dan Kebudayaan nomor 10 tahun 2010. “Jangan-jangan TACB tidak tahu Permen itu,” kata Adhan tersenyum.
Di foto tersebut, keterangan foto tertulis: Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Depan Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf tahun 1942. “Sementara kita ketahui bersama, upacaranya di Kantor POS, bukan di Eks Rumah Jawatan Kantor POS,” ujar Adhan. Tak sampai disitu, foto yang mirip juga ada keterangan foto: penyambutan resmi Wali Kota Atje Slamet di Kompleks Eks Kantor POS tahun 1961.
Salah satu foto yang dikantongi tokoh masyarakat Gorontalo yang telah diserahkan ke Pemerintah Kota Gorontalo. “Yang paling mencengangkan lagi, jika dilihat secara detail ada perbedaan yang sangat menyolok kondisi kantor POS Gorontalo pada foto yang digunakan TACB dengan foto milik saksi sejarah pak Zain Badjeber,” tuturnya.
“Jangan-jangan ada pihak yang memalsukan peristiwa sejarah. Kita lihat saja nanti, yang jelas ini akan kami adukan,” tutup Adhan.(hargo)














Discussion about this post