logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 9 September 2026
in Headline
0
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

KANTOR POS - Suasana upacara pengibaran bendera pada 23 Januari 1942 di halaman kantor Pos dan Telegraf Gorontalo, peristiwa ini dikenal sebagai Hari Patriotik Gorontalo. Kantor Pos Gorontalo telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai Permenbud 10/2010. (Sumber Foto: dokumen pribadi-Zain Badjeber)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO –- Polemik eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf terus bergulir. Terbaru, beberapa kejanggalan penetapan rumah tersebut sebagai cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terungkap.

Dalam naskah rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya yang diterbitkan pada tahun 2019, kesimpulan TACB tidak mencantumkan Pasal 15 yang bunyinya Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh Negara, dan pasal 16 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2010.

Penerapan pasal ini, menurut Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea sangatlah penting, karena lahan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf merupakan hak milik pribadi. Hal itu pun, lanjut Adhan, tertuang dalam naskah rekomendasi TACB, yang mana tahun 2004 sudah beralih status menjadi milik pribadi.

“Sesuai bunyi pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau ganti rugi. Ini isi pasal 16 poin ketiga, pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” jelas Adhan.

Related Post

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

“Tak heran jika sang pemilik, Ibu Ledya Pranata Widjaja menggugat ke Pengadilan Negeri Gorontalo yang melahirkan keputusan akta perdamaian nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, yang poin ketiganya memerintahkan tergugat, yakni kami Pemerintah Kota Gorontalo melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo no. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 paling lama 30 hari kalender sejak perdamaian ini disepakati,” sambung Adhan.

SUASANA MIRIP – Foto rumah jawatan, tepat bersebelahan dengan kantor Pos Gorontalo. Satu dengan keterangan foto pengibaran bendera tahun 1942, sumber ANRI, dan satunya suasana penyambutan resmi Wali Kota Atje Slamet, tahun 1961, sumber dokumen pribadi saksi sejarah Zain Badjeber.

Lebih lanjut, Adhan yang mengantongi naskah rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo
sebagai cagar budaya mengungkap bahwa yang dijadikan dasar TACB yakni pasal 5, 7, 42, 43, dan 44.

Masih kata Adhan, yang lucunya lagi, dalam naskah rekomendasi TACB, Kantor POS dan Telegraf diusulkan menjadi cagar budaya. Padahal, bagunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya pada Peraturan Menteri dan Kebudayaan nomor 10 tahun 2010. “Jangan-jangan TACB tidak tahu Permen itu,” kata Adhan tersenyum.

Di foto tersebut, keterangan foto tertulis: Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Depan Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf tahun 1942. “Sementara kita ketahui bersama, upacaranya di Kantor POS, bukan di Eks Rumah Jawatan Kantor POS,” ujar Adhan. Tak sampai disitu, foto yang mirip juga ada keterangan foto: penyambutan resmi Wali Kota Atje Slamet di Kompleks Eks Kantor POS tahun 1961.

Salah satu foto yang dikantongi tokoh masyarakat Gorontalo yang telah diserahkan ke Pemerintah Kota Gorontalo. “Yang paling mencengangkan lagi, jika dilihat secara detail ada perbedaan yang sangat menyolok kondisi kantor POS Gorontalo pada foto yang digunakan TACB dengan foto milik saksi sejarah pak Zain Badjeber,” tuturnya.

“Jangan-jangan ada pihak yang memalsukan peristiwa sejarah. Kita lihat saja nanti, yang jelas ini akan kami adukan,” tutup Adhan.(hargo)

Tags: Adhan DambeaKota GorontaloPolemik eks Rumah Jawatan Kantor POSTim Ahli Cagar Budayawali kota gorontalo

Related Posts

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.