gorontalopost.co.id- Ratusan massa dari Yayasan Penegak Hak-hak Rakyat (YAPHARA) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, Rabu (9/9/2026). Aksi tersebut menyoroti polemik penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya. Massa YAPHARA bergerak dari Sekretariat YAPHARA sekitar pukul 10.00 Wita. Sebelum menuju Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, massa terlebih dahulu menyampaikan aspirasi di bundaran tugu saronde, Kota Gorontalo.
Aksi di bundaran tugu saronde itu berlangsung lancar. Arus lalu lintas di kawasan tersebut juga terpantau aman dan terkendali. Setelah itu, massa bergerak menuju Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Setibanya di lokasi, massa memasuki halaman kantor. Sejumlah personel kepolisian terlihat berjaga untuk mengamankan jalannya aksi.
Perwakilan massa kemudian diterima dalam audiensi oleh Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, Andri WP. Dalam audiensi tersebut, Andri mengungkapkan hal yang menjadi perhatian massa terkait laporan yang disampaikan pihaknya kepada Polda Gorontalo pada 18 Juni 2026. Menurut Andri, laporan tersebut dibuat dalam rangka pengamanan objek, bukan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah perbuatan melawan hukum atau pidana. “Kami melaporkan ke Polda itu, dalam rangka pengamanan objek,” kata Andri saat menjawab pertanyaan salah satu koordinator massa aksi, Nixon Achmad.
Namun, suasana audiensi mulai memanas ketika Andri menjawab pertanyaan koordinator aksi lainnya, Risman Taha, terkait foto yang digunakan dalam rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menetapkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya. Foto tersebut sebelumnya diklaim sebagai dokumentasi pengibaran bendera pada 23 Januari 1942, yang kemudian dikenal sebagai hari Patriotik Gorontalo.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Andri mengatakan pihaknya masih akan melakukan konfirmasi kepada TACB. Jawaban itu membuat Risman Taha geram. Situasi di lokasi pun mulai memanas hingga akhirnya aparat kepolisian mengevakuasi Andri WP melalui pintu samping kantor. Risman mempertanyakan sikap Andri yang menyebut masih perlu mengonsultasikan persoalan foto tersebut dengan TACB. “Masa dia menyatakan masih akan mengonsultasikan persoalan foto tersebut dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Harusnya dia tahu. Perlu saya tegaskan, foto yang terlampir dalam laporan Polda, momen tersebut merupakan penyambutan Wali Kota Atje Slamet pada tahun 1961,” ujar Risman.
Menurut Risman, penggunaan foto dalam dokumen resmi semestinya melalui proses verifikasi terlebih dahulu, terlebih jika dokumen tersebut berkaitan dengan laporan kepada aparat penegak hukum. Ia juga mempertanyakan tidak adanya komunikasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Gorontalo sebelum laporan tersebut disampaikan kepada Polda Gorontalo. “Harusnya mereka mendatangi pemerintah kota atau Wali Kota terlebih dahulu untuk berdiskusi mengenai landasan dari pihak Pemkot yang menyatakan bangunan ini bukan cagar budaya,” tegasnya.
Selain mempersoalkan keabsahan foto, Risman juga menyoroti proses penetapan status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya. Ia membantah informasi yang menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo pernah diundang dalam proses penetapan status objek tersebut.
Risman mengaku telah memperoleh keterangan dari mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, bahwa pihak dinas tidak pernah menghadiri proses penetapan tersebut. “Berdasarkan keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, pihak dinas tidak pernah menghadiri penetapan tersebut dan informasi ini juga sudah disampaikan ke pihak Polda,” tambahnya.
Polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo kini berkembang lebih luas. Persoalan tidak lagi hanya menyangkut status bangunan sebagai cagar budaya, tetapi juga menyentuh validitas dokumen sejarah, penggunaan foto sebagai bagian dari dokumen, serta proses verifikasi dan komunikasi dalam penetapan status cagar budaya. Perbedaan keterangan mengenai tujuan laporan ke Polda Gorontalo serta keabsahan dokumentasi sejarah yang digunakan pun berpotensi membuka babak baru dalam polemik tersebut. Hingga aksi berakhir, persoalan tersebut masih menjadi perhatian publik dan menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.(rwf/tha)












Discussion about this post