Gorontalopost.id – Kasus penikaman di Kota akhir-akhir ini kembali marak. Buktikan hanya berselang sehari polisi berhasil membekuk dua pelaku penikaman yang terjadi di lokasi berbeda, pelaku serta korban dan motif berbeda.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, pelaku yang ditangkap pertama adalah inisial AR (35) warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo. Penangkapan terhadap AR buntut aksi penikaman yang dilakukan terhadap korban AA (37) pada hari Kamis malam pukul 18.30 WITA di eks Andalas Kelurahan Tapa, Kota Gorontalo.
Dari hasil interogasi awal, pelaku AR diduga melakukan penganiayaan terhadap korban AA dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Sehingga korban AA mengalami luka sayatan di lengan kiri. Bermula ketika korban AA sedang berada di depan rumah, dan terduga pelaku AR menanyakan kepada korban mengapa pelanggan air isi ulang di ambil oleh AA.
Namun AA menjawab bahwa pelangganlah yang menghubunginya. Tak terima dengan jawaban tersebut, AR masuk ke rumah dan mengambil sebilah pisau badik dan mengejar AA. Namun korban AA masih sempat menangkis dengan kursi plastik, dan pisau badik mengenai di bagian lengan kiri korban yang mengakibatkan luka sayatan.
Akibat perbuatanya pelaku dan barang bukti berupa pisau badik telah diamankan petugas Polsek Kota Utara. Sementara untuk korban sendiri masih dalam perawatan di Rumah Sakit Aloei Saboe. Di tempat berbeda, polisi juga membekuk seorang pria pelaku penganiayaan berinisial SRL (40) warga Desa Keramat Kabupaten BoneBolango.
SRL diamankan beberapa jam usai kejadian penikaman terhadap korban AN (50) warga Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota, di simpang tiga kantor RRI. Insiden penikaman itu terjadi sekitar pukul 09.00 wita Jumat (27/05).
Awalnya korban AN memarkirkan bentornya, tiba tiba SRL menghampiri AN kemudian memeluk dari belakang dan langsung menusuk AN dengan senjata tajam sebanyak tiga kali. Akibat kejadian ini AN mengalami luka di bagian punggung, bahu dan lengan.
“Jadi motif penganiayaan adalah korban memarkirkan bentornya tidak sesuai jalur,sehingga pelaku marah dan langsung melakukan penganjayaan pada AN dengan menggunakan sebilah pisau,”tutur Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, SIK.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Mohammad Nauval Seno, STK.,SIK.
Saat ini SRL dan barang bukti sudah diserahkan oleh team opsnal rajawali kepada penyidik Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Begitu pula dengan pelaku AR telah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. (roy)










Discussion about this post