Jokowi Setuju Tarif Listrik Naik

Gorontalopost.id  – Pemerintah baru memberlakukan tarif baru pejak pertambahan nilai (PPN) yang meningkat menjadi 11 persen. Masyarakat juga masih dihadapkan dengan harga minyak goreng yang hanya dijanjikan turun. Kini, Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana kenaikan tarif dasar listrik, khusus untuk pelanggan 3.000 VA ke atas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif dasar listrik kali ini untuk orang kaya, yakni diatas 3000 va. Menurutnya, kenaikan itu adalah bentuk keadilan saat pemerintah tak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah atau masyarakat miskin. Artinya orang kaya berbagi beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja subsidi.

“Dalam sidang kabinet bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui beban kelompok Rumah Tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3000 VA boleh ada kenaikan harga,” ujarnya dalam rapat Badan Anggaran, DPR, pekan lalu.

Kenaikan ini juga bertujuan agar beban APBN tidak terlalu besar dan disaat yang bersamaan masyarakat kelas bawah tetap terlindungi dari kenaikan tarif listrik. Adapun untuk tahun ini pemerintah menambah subsidi listrik sebesar Rp 3,1 triliun dari sebelumnya Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun. Kemudian ada juga tambahan untuk kompensasi listrik sebesar Rp 21,4 triliun.

“Harga listrik hanya segmen (3.000 VA) itu ke atas (yang boleh naik),” pungkasnya.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari mengatakan rencana tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah. Lebih lanjut, dia mengatakan sejak 2017, pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif listrik.

“Terkait penetapan tarif tersebut menjadi kewenangan dari Pemerintah. Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP (Biaya Pokok Penyediaan) dengan tarif yang ditetapkan pemerintah,” katanya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, akhir pekan.

Dia menjelaskan, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik,” jelasnya. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik itu di antaranya, nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), kedua Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga patokan batubara.

“PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen,” tutupnya. (tro/jp)

Comment