Gorontalopost.id – Ayah kandung Icha, KK alias Kendi, bersama ibu tiri SWA dan nenek tiri, SI, harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak hingga tewas, dan kini meringkuk di jeruji Mapolres Gorontalo Kota.
Ketika tersangka itu, awalnya ditangkap tim Resmob Polres Kotamobagu setelah mendapat koordinasi dari Polres Gorontalo Kota. Saat itu, ketiganya mengantar jenazah Icha untuk dimakamkan di kotamobagu.
“Karena ada laporan, kita berkoordinasi dengan resmob Polres Kotamobagu dan mengamankan mereka,”ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, IPTU Nauval. Menurut Iptu Nauval, sebelum meninggal Icha dibawa ke RS Bunda dalam kondisi kritis, lalu meninggal dunia.
Pihak keluarga di Gorontalo yang mengetahui adanya kejanggalan dari kematian Icha kemudian mengadukanya ke Polisi. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, ditemukan sejumlah luka pada bagian tubuh korban, yang membuat pihak keluarga merasa bahwa, meninggalnya adik Icha bukanlah hal yang wajar,” terangnya.
Polisi kata dia, membagi tim, ada yang ke Kotamobagu, dan mendampingi autopsi di RS Bhayangkara Manado, dan tim lainya melakukan olah tempat kejadian perkara di sebuah rumah kos di JL Manggis, Kota Gorontalo.
Dari hasil olah TKP, pihaknya telah menyita sejumla barang bukti. Mulai dari satu buah sikat kloset, satu buah sapu lantai bahan besi, satu buah celana pendek berwarna hijau, satu buah kaus berwarna hijau, satu buah celana dalam berwarna hijau, satu buah celana panjang berwarna ungu bercorak, dua pembungkus rokok magnum, dan satu buah bedcover berwarna kuning.
“Untuk hasil autopsy, kami masih menunggu dari RS Bhayangkara Manado, karena pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit tersebut,”katanya.
Informasi sementara yang diperoleh polisi dari pihak dokter forensic, diketahui jika korban diduga meninggal akibat penggumplan darah dibagian kepala atas. “Penyampaian ini pula sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka,”paparnya.
Untuk selanjutnya kata Iptu Moh. Nauval, pihaknya masih akan terus mendalami perkara tersebut, serta berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Kota Kotamobagu, khususnya untuk hasil autopsy dan visum dari rumah sakit umum Kotamobagu.
“Dari hasil pemeriksaan, tiga orang telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,”ujarnya. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 junto Pasal 76c Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Untuk motifnya kata Iptu Moh. Nauval, pihaknya bekerjasama dengan Peksos, melakukan observasi psikologi. Dari hasil tersebut, nenek tiri diduga kesal terhadap anak mantunya yang tidak bekerja dan dirinya dijadikan pembantu untuk menjaga anak-anak. Dengan demikian, sang nenek tiri melampiaskan emosinya kepada korban.
“SI juga kesal terhadap korban, karena korban (katanya) nakal dan susah makan. Hal lainnya yang membuat nenek tiri korban marah yakni terkait dengan persoalan ekonomi,” pungkasnya.
Sementara itu, anak dari KK dan SWA, saat ini telah diambilalih oleh Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini pihak P2TP2A.
Sedangkan anak pertama dari SWA, telah dibawa oleh ayah kandungnya. Pada saat penyerahan anak KK dan SWA kepada pihak P2TP2A, nampak SWA tidak bisa menahan tangisnya. (kif/Mg16)












Discussion about this post