logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kriminal

Ayah Kandung, Ibu Tiri dan Nenek Tiri, Diancam 20 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 24 May 2022
in Kriminal
0
Ayah Kandung, Ibu Tiri dan Nenek Tiri, Diancam 20 Tahun Penjara

TAK EMPATI - Ayah korban KK, ibu tiri SWA dan nenek tiri SI (belakang-pegang masker) yang menjadi pelaku penganiayaan digiring saat konfrensi pers, di Mapolres Gorontalo (23/5). (foto : natha/gorontalopost)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Ayah kandung Icha, KK alias Kendi, bersama ibu tiri SWA dan nenek tiri, SI, harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak hingga tewas, dan kini meringkuk di jeruji Mapolres Gorontalo Kota.

Ketika tersangka itu, awalnya ditangkap tim Resmob Polres Kotamobagu setelah mendapat koordinasi dari Polres Gorontalo Kota. Saat itu, ketiganya mengantar jenazah Icha untuk dimakamkan di kotamobagu.

“Karena ada laporan, kita berkoordinasi dengan resmob Polres Kotamobagu dan mengamankan mereka,”ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, IPTU Nauval. Menurut Iptu Nauval, sebelum meninggal Icha dibawa ke RS Bunda dalam kondisi kritis, lalu meninggal dunia.

Pihak keluarga di Gorontalo yang mengetahui adanya kejanggalan dari kematian Icha kemudian mengadukanya ke Polisi. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, ditemukan sejumlah luka pada bagian tubuh korban, yang membuat pihak keluarga merasa bahwa, meninggalnya adik Icha bukanlah hal yang wajar,” terangnya.

Related Post

Tersangka Penganiayaan di Mootilango Belum Ditahan, Ini Alasan Kasatreskrim

Mahasiswa UNG Dikeroyok Oknum Aparat

Oknum Ojol Diduga Lecehkan Dua Mahasiswi

Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum Honorer Ditahan

Polisi kata dia, membagi tim, ada yang ke Kotamobagu, dan mendampingi autopsi di RS Bhayangkara Manado, dan tim lainya melakukan olah tempat kejadian perkara di sebuah rumah kos di JL Manggis, Kota Gorontalo.

Dari hasil olah TKP, pihaknya telah menyita sejumla barang bukti. Mulai dari satu buah sikat kloset, satu buah sapu lantai bahan besi, satu buah celana pendek berwarna hijau, satu buah kaus berwarna hijau, satu buah celana dalam berwarna hijau, satu buah celana panjang berwarna ungu bercorak, dua pembungkus rokok magnum, dan satu buah bedcover berwarna kuning.

“Untuk hasil autopsy, kami masih menunggu dari RS Bhayangkara Manado, karena pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit tersebut,”katanya.

Informasi sementara yang diperoleh polisi dari pihak dokter forensic, diketahui jika korban diduga meninggal akibat penggumplan darah dibagian kepala atas. “Penyampaian ini pula sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka,”paparnya.

Untuk selanjutnya kata Iptu Moh. Nauval, pihaknya masih akan terus mendalami perkara tersebut, serta berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Kota Kotamobagu, khususnya untuk hasil autopsy dan visum dari rumah sakit umum Kotamobagu.

“Dari hasil pemeriksaan, tiga orang telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,”ujarnya. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 junto Pasal 76c Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk motifnya kata Iptu Moh. Nauval, pihaknya bekerjasama dengan Peksos, melakukan observasi psikologi. Dari hasil tersebut, nenek tiri diduga kesal terhadap anak mantunya yang tidak bekerja dan dirinya dijadikan pembantu untuk menjaga anak-anak. Dengan demikian, sang nenek tiri melampiaskan emosinya kepada korban.

“SI juga kesal terhadap korban, karena korban (katanya) nakal dan susah makan. Hal lainnya yang membuat nenek tiri korban marah yakni terkait dengan persoalan ekonomi,” pungkasnya.
Sementara itu, anak dari KK dan SWA, saat ini telah diambilalih oleh Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini pihak P2TP2A.

Sedangkan anak pertama dari SWA, telah dibawa oleh ayah kandungnya. Pada saat penyerahan anak KK dan SWA kepada pihak P2TP2A, nampak SWA tidak bisa menahan tangisnya. (kif/Mg16)

Tags: kekerasan anakStop kekerasan anak

Related Posts

Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja

Tersangka Penganiayaan di Mootilango Belum Ditahan, Ini Alasan Kasatreskrim

Sunday, 18 August 2024
Muh Zulkifli Usman

Mahasiswa UNG Dikeroyok Oknum Aparat

Thursday, 18 January 2024
ILUSTRASI - Pelecehan oknum Ojol dengan memperlihatkan alat vitalnya kepada dua Mahasiswi salah satu kampus terkenal Gorontalo tepatnya di depan sebuah indekos Kota Gorontalo, Sabtu (16/12/2023) malam.

Oknum Ojol Diduga Lecehkan Dua Mahasiswi

Monday, 18 December 2023
Oknum honorer di Kabupaten Bone Bolango diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum Honorer Ditahan

Tuesday, 28 November 2023
Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan personel Polsek Kota Utara, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik, yang diduga dipergunakan untuk melakukan penganiayaan.

Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Tapa Dibekuk, Diduga Sakit Hati dan Dipengaruhi Miras

Monday, 13 November 2023
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, beserta Tim Rajawali (Buser,red) berhasil menyita kurang lebih 144 botol Miras jenis cap tikus, yang disimpan di dalam kamar kosan di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Ratusan Botol Miras Disita Dari Kosan

Tuesday, 31 October 2023
Next Post
Hamka Menguat Pj Gubernur

Hamka Isyaratkan Mutasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.