Gorontalopost.id – Tak ada yang menyangka, jika sejumlah masyarakat desa terpaksa melakukan aksi penyegelan ruang kerja Kepala Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan, Amir Makhmud, Kamis (19/5).
Usut punya usut, aksi nekat warga tersebut lantaran sang Kades tak juga mengindahkan permintaan warga untuk segera memundurkan diri karena diduga terlibat secara langsung dalam beberapa kasus penyalahgunaan dana desa hingga pemalsuan tanda tangan.
Sebelum melakukan penyegelan, kelompok masyarakat desa Manunggal Karya melakukan aksi damai atas berbagai macam persoalan desa yang diduga melibatkan oknum Kepala desa itu sendiri, dimana aksi tersebut pun oleh pemerintah kecamatan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa untuk tidak melakukan aktivitas di kantor Desa Manunggal Karya dengan tiga poin alasan, yakni menunggu hasil auditor dati inspektorat daerah terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa serta situasi dan kondisi masyarakat Desa yang belum kondusif serta menjaga masalah baru yang bisa merugikan semua pihak.
“Nah surat ini tidak diindahkan oleh dia (Kades). Artinya dia tidak menghargai legitimasi surat dari pemerintah kecamatan yang notabene merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
Ulahnya ini yang bikin masyarakat marah, geram hingga akhirnya melakukan penyegelan kantor,” ucap Supriyanto, salah satu warga saat ditemui di Kantor Desa Manunggal Karya.
Sementara itu, Camat Randangan, Saharudin Saleh, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penyegelan ruang Kepala Desa Manunggal Karya, dimana setelah mendengarkan penyegelan tersebut, dirinya langsung mengajak aparatur Desa, BPD serta masyarakat untuk melakukan rapat.
Menurutnya, penyegelan tersebut merupakan buntut kekesalan warga yang sudah 6 bulan ini menunggu kepastian terhadap gugatan masyarakat kepada Kepala Desa yang diminta untuk mengundurkan diri karena berkaitan dengan masalah yang terjadi di Desa Manunggal Karya, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana Desa serta dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Sampai saat ini masyarakat menilai belum ada upaya untipenonaktifauk penonaktifan oknum Kepala Desa tersebut, sehingga masyarakat jenuh, bosan menunggu maka lupaan kekesalan tersebut dilakukan penyegelan.
Ini isyarat masyarakat bahwa mereka meminta bahwa proses permasalahan yang sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah segera untuk mendapatkan hasil. Kalau memang Oknum Kepala desa diberhentikan maka hasilnya diminta segera.
Jika belum juga diberhentikan, maka masyarakat meminta penjelasan kepada pemerintah daerah untuk segera memberikan penjelasan terkait proses tersebut,” jelas Saharudin.
Sebelumnya, kata Camat Randangan Saharudin Saleh, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan pelarangan aktifitas Kepala Desa Manunggal Karya di kantor Desa, dimana surat tersebut dikeluarkan pemerintah kecamatan atas dasar keselamatan Kepala Desa itu sendiri.
“Saya menjaga ancaman daripada kelompok masyarakat yang tidak menginginkan lagi yang bersangkutan berada di kantor Desa, oleh karena itu kita pihak kecamatan melalui surat tersebut meminta agar yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas di kantor desa untuk sementara waktu sampai dengan kondisi masyarakat benar-benar kondusif,” pungkasnya.
Oknum Kades Manunggal Karya sendiri, memang belakangan ini menjadi sorotan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan penyalahgunaan dana desa serta dugaan pemalsuan tandatangan kelompok tani.
Bahkan sebelumnya, kelompok masyarakat telah membuat laporan ke pemerintah daerah melalui dinas terkait dengan 19 poin tuntutan. (ryn)










Discussion about this post