Gorontalopost.id – Salah seorang lelaki bernama RHK (17), warga Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, yang merupakan residivis kasus dugaan tindak pidana pencurian, kembali ditangkap oleh anggota Polres Gorontalo Kota, Sabtu (07/04/2022).
Penangkapan terhadap pelaku tersebut bermula ketika masyarakat menghubungi call center Polres Gorontalo Kota, di mana pada saat itu, tepatnya di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, ada seorang lelaki yang hendak menjual sepeda motor jenis Honda Scopy warna coklat hitam, dengan harga murah.
Masyarakat yang melihat sepeda motor itu, mirip dengan sepeda motor yang hilang, dan sudah viral di media social (Medsos) merasa curiga, sehingga menghubungi aparat Kepolisian.
Mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, operator call center kemudian menghubungi personel Polres Gorontalo Kota, dalam hal ini Kanit Intel Polsek Kota Selatan, Bripka Mohamad Prayudisti.
Tak lama kemudian, pelaku dibekuk oleh Bripka Mohamad Prayudisti dan kemudian diamankan terlebih dahulu di Polsek Kota Selatan dan setelah itu dijemput oleh personel Polsek Kota Barat, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K membenarkan pengungkapan tersebut. Berawal dari kecurigaan masyarakat, alhamdulillah pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota.
“Jadi, selain masyarakat curiga dengan harga penjualan motor yang murah, ada rekaman CCTV hilangnya sepeda motor tersebut dan itu sudah pernah diposting melalui media social,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2015 ini, pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan yang bersangkutan belum sebulan ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak).
“Perkara tersebut kini sudah ditangani oleh pihak Polsek Kota Barat, di mana pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Barat,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Kota Barat, Iptu Eldo Alrik Sibi Rawung,S.H melalui Kanit Reskrim, Aiptu Nahrawi Kelo,S.H ketika diwawancarai terpisah menyampaikan, kejadian pencurian tersebut yakni pada Jumat 5 Mei 2022, sekira pukul 03.45 Wita.
Pada saat itu, sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah, tepatnya di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, dibawa oleh tersangka. Yang bersangkutan nekat mencuri sepeda motor tersebut, karena memiliki keinginan mempunyai sepeda motor untuk gaya hidup.
Namun, karena butuh uang untuk digunakan pada keperluan hari raya ketupat, motor itu pun kemudian hendak dijual dengan harga murah. Beruntung masyarakat yang curiga, kemudian menghubungi aparat Kepolisian, sehingga pelaku bisa ditangkap dan barang bukti bisa diamankan.
“Saat ini RHK sudah di tahan di Polsek Kota Barat dan barang buktinya telah diamankan. Alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, meski tersangka anak di bawah umur karena, sesuai dengan pertimbangan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, Pasal yang dilanggar adalah Pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pelaku merupakan residivis,” tegas mantan Kanit Tipiter Polres Gorontalo Kota ini. (kif)











Discussion about this post