logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Residivis Curanmor Kembali Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 9 May 2022
in Metropolis
0
Residivis Curanmor Kembali Ditangkap

Salah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), kembali ditangkap oleh aparat Kepolisian, saat hendak menjual motor curiannya. Tersangka yang bernama RHK dengan menggunakan kaus merah hijau, kini di tahan di Polsek Kota Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah seorang lelaki bernama RHK (17), warga Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, yang merupakan residivis kasus dugaan tindak pidana pencurian, kembali ditangkap oleh anggota Polres Gorontalo Kota, Sabtu (07/04/2022).

Penangkapan terhadap pelaku tersebut bermula ketika masyarakat menghubungi call center Polres Gorontalo Kota, di mana pada saat itu, tepatnya di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, ada seorang lelaki yang hendak menjual sepeda motor jenis Honda Scopy warna coklat hitam, dengan harga murah.

Masyarakat yang melihat sepeda motor itu, mirip dengan sepeda motor yang hilang, dan sudah viral di media social (Medsos) merasa curiga, sehingga menghubungi aparat Kepolisian.

Mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, operator call center kemudian menghubungi personel Polres Gorontalo Kota, dalam hal ini Kanit Intel Polsek Kota Selatan, Bripka Mohamad Prayudisti.

Related Post

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tak lama kemudian, pelaku dibekuk oleh Bripka Mohamad Prayudisti dan kemudian diamankan terlebih dahulu di Polsek Kota Selatan dan setelah itu dijemput oleh personel Polsek Kota Barat, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K membenarkan pengungkapan tersebut. Berawal dari kecurigaan masyarakat, alhamdulillah pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota.

“Jadi, selain masyarakat curiga dengan harga penjualan motor yang murah, ada rekaman CCTV hilangnya sepeda motor tersebut dan itu sudah pernah diposting melalui media social,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2015 ini, pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan yang bersangkutan belum sebulan ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak).

“Perkara tersebut kini sudah ditangani oleh pihak Polsek Kota Barat, di mana pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Barat,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Kota Barat, Iptu Eldo Alrik Sibi Rawung,S.H melalui Kanit Reskrim, Aiptu Nahrawi Kelo,S.H ketika diwawancarai terpisah menyampaikan, kejadian pencurian tersebut yakni pada Jumat 5 Mei 2022, sekira pukul 03.45 Wita.

Pada saat itu, sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah, tepatnya di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, dibawa oleh tersangka. Yang bersangkutan nekat mencuri sepeda motor tersebut, karena memiliki keinginan mempunyai sepeda motor untuk gaya hidup.

Namun, karena butuh uang untuk digunakan pada keperluan hari raya ketupat, motor itu pun kemudian hendak dijual dengan harga murah. Beruntung masyarakat yang curiga, kemudian menghubungi aparat Kepolisian, sehingga pelaku bisa ditangkap dan barang bukti bisa diamankan.

“Saat ini RHK sudah di tahan di Polsek Kota Barat dan barang buktinya telah diamankan. Alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, meski tersangka anak di bawah umur karena, sesuai dengan pertimbangan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, Pasal yang dilanggar adalah Pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pelaku merupakan residivis,” tegas mantan Kanit Tipiter Polres Gorontalo Kota ini. (kif)

Tags: CuranmorPolsek Kota Selatan

Related Posts

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh pihak BNNK Pohuwato. Contohnya saja dengan melakukan razia serta test urine disejumlah tempat hiburan malam, kosan, penginapan hingga hotel.

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Tuesday, 2 December 2025
Anggota Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi masyarakat yang sedang bermain bilyard, dan mengajak agar dapat bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

Tuesday, 2 December 2025
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Tuesday, 2 December 2025
ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Next Post
Diduga Mangkir, Seorang Polisi Diberhentikan

Diduga Mangkir, Seorang Polisi Diberhentikan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.