logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Residivis Curanmor Kembali Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 9 May 2022
in Metropolis
0
Residivis Curanmor Kembali Ditangkap

Salah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), kembali ditangkap oleh aparat Kepolisian, saat hendak menjual motor curiannya. Tersangka yang bernama RHK dengan menggunakan kaus merah hijau, kini di tahan di Polsek Kota Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah seorang lelaki bernama RHK (17), warga Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, yang merupakan residivis kasus dugaan tindak pidana pencurian, kembali ditangkap oleh anggota Polres Gorontalo Kota, Sabtu (07/04/2022).

Penangkapan terhadap pelaku tersebut bermula ketika masyarakat menghubungi call center Polres Gorontalo Kota, di mana pada saat itu, tepatnya di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, ada seorang lelaki yang hendak menjual sepeda motor jenis Honda Scopy warna coklat hitam, dengan harga murah.

Masyarakat yang melihat sepeda motor itu, mirip dengan sepeda motor yang hilang, dan sudah viral di media social (Medsos) merasa curiga, sehingga menghubungi aparat Kepolisian.

Mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, operator call center kemudian menghubungi personel Polres Gorontalo Kota, dalam hal ini Kanit Intel Polsek Kota Selatan, Bripka Mohamad Prayudisti.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Tak lama kemudian, pelaku dibekuk oleh Bripka Mohamad Prayudisti dan kemudian diamankan terlebih dahulu di Polsek Kota Selatan dan setelah itu dijemput oleh personel Polsek Kota Barat, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K membenarkan pengungkapan tersebut. Berawal dari kecurigaan masyarakat, alhamdulillah pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota.

“Jadi, selain masyarakat curiga dengan harga penjualan motor yang murah, ada rekaman CCTV hilangnya sepeda motor tersebut dan itu sudah pernah diposting melalui media social,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2015 ini, pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan yang bersangkutan belum sebulan ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak).

“Perkara tersebut kini sudah ditangani oleh pihak Polsek Kota Barat, di mana pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Barat,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Kota Barat, Iptu Eldo Alrik Sibi Rawung,S.H melalui Kanit Reskrim, Aiptu Nahrawi Kelo,S.H ketika diwawancarai terpisah menyampaikan, kejadian pencurian tersebut yakni pada Jumat 5 Mei 2022, sekira pukul 03.45 Wita.

Pada saat itu, sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah, tepatnya di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, dibawa oleh tersangka. Yang bersangkutan nekat mencuri sepeda motor tersebut, karena memiliki keinginan mempunyai sepeda motor untuk gaya hidup.

Namun, karena butuh uang untuk digunakan pada keperluan hari raya ketupat, motor itu pun kemudian hendak dijual dengan harga murah. Beruntung masyarakat yang curiga, kemudian menghubungi aparat Kepolisian, sehingga pelaku bisa ditangkap dan barang bukti bisa diamankan.

“Saat ini RHK sudah di tahan di Polsek Kota Barat dan barang buktinya telah diamankan. Alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, meski tersangka anak di bawah umur karena, sesuai dengan pertimbangan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, Pasal yang dilanggar adalah Pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pelaku merupakan residivis,” tegas mantan Kanit Tipiter Polres Gorontalo Kota ini. (kif)

Tags: CuranmorPolsek Kota Selatan

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Diduga Mangkir, Seorang Polisi Diberhentikan

Diduga Mangkir, Seorang Polisi Diberhentikan

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.