logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Diduga Mangkir, Seorang Polisi Diberhentikan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 9 May 2022
in Metropolis
0
Diduga Mangkir, Seorang Polisi Diberhentikan

Brigadir Dedy F. Wartabone

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Diduga mangkir dalam melaksanakan tugas, salah seorang Polisi yang bertugas di Polda Gorontalo, diberhentikan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dari informasi yang dirangkum Gorontalo Post, personel yang diberhentikan tersebut yakni Brigadir Polisi (Brigpol) Dedy F. Wartabone. Yang bersangkutan merupakan bintara yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo.

PTDH tersebut dilakukan karena Brigpol Dedy F. Wartabone, meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah (Mangkir) lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K mengatakan, disiplin merupakan nafas bagi setiap anggota Polri dan menjadi basic atau dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri.

Related Post

Center Point Bonbol Jadi Tempat Favorit Anak Muda untuk Nongkrong

PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar

Selaras dengan Gubernur Gorontalo, Idah Dukung Perhelatan Temu Jurnalis

Tingkatkan Literasi Media, Gubernur Gorontalo Dukung Temu Jurnalis 2026

Melalui disiplin, setiap anggota Polri diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sehingga, bagi personel Polri yang melanggar, berlaku sanksi peraturan disiplin hingga kode etik profesi Polri,” ujarnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 1998 ini, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : Kep/79/IV/2022 tanggal 26 April 2022, yang ditandatangani oleh Karo SDM, Kombes Pol. Agus Nugroho, S.I.K, M.H, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Brigpol. Dedy F. Wartabone, anggota Yanma Polda Gorontalo, karena mangkir atau meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah.

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 7 huruf E, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atau Pasal 14 ayat (1) huruf A Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” jelasnya.

Lanjut kata mantan Kapolres Bone Bolango ini, putusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Brigpol Dedy tersebut sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

“Ini sudah sesuai aturan, di mana telah dilakukan sidang komisi Kode Etik Profesi Polri. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, karena itu merupakan komitmen bapak Kapolda dalam menegakkan aturan dan penerapan reward, serta punishment secara seimbang. Selain itu, ini merupakan implementasi dari kebijakan Kapolri yakni transparansi berkeadilan,” terangnya.

Ditambahkan pula, dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap Brigpol. Dedy F. Wartabone, diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri.

“Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya, untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan, serta ketentuan yang berlaku.

Profesi Polri sudah menjadi pilihan kita, maka segala ketentuan yang ada didalamnya haruslah kita patuhi, dan informasi PTDH terhadap Dedy F Wartabone ini penting diketahui oleh masyarakat, bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya bukan lagi anggota Polri melainkan masyarakat biasa,” tegasnya. (kif)

Tags: polda gorontaloPTDH

Related Posts

Center Point Bonbol Jadi Tempat Favorit Anak Muda untuk Nongkrong

Center Point Bonbol Jadi Tempat Favorit Anak Muda untuk Nongkrong

Saturday, 23 May 2026
Pekan Nasional Mengajar di SMK Negeri 6 Manado, Jum'at (22/5/2026). (F. Istimewa)

PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar

Friday, 22 May 2026
Wakil Gubernur Gorontalo saat bertemu dengan Panitia Temu Jurnalis Gorontalo. (F. Istimewa)

Selaras dengan Gubernur Gorontalo, Idah Dukung Perhelatan Temu Jurnalis

Friday, 22 May 2026
Audiensi Gurbernur Gorontalo, Gusnar Ismail dengan perwakilan jurnalis Gorontalo di Rudis Gubernur, Kamis (21/5/2026). (F. Istimewa)

Tingkatkan Literasi Media, Gubernur Gorontalo Dukung Temu Jurnalis 2026

Friday, 22 May 2026
Enam warga Pohuwato resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terkait dengan dugaan pengrusakan saat demonstrasi di wilayah Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur.

Enam Tersangka Perusuh Dibui

Friday, 22 May 2026
Puluhan karton miras jenis bir bintang diamankan polisi saat operasi pekat otanahan 2026.

Operasi Pekat Otanaha 2026, Puluhan Karton Miras Diamankan

Friday, 22 May 2026
Next Post
IKN Mendongak

IKN Mendongak

Discussion about this post

Rekomendasi

ASTANGA YOGA Berbasis donasi berlangsung di Manna Cafe, Kota Gorontalo, Sabtu (23/5). (Foto aviva /mg/ gorontalo post)

Astanga Yoga Berbasis Donasi, Didukung Pegadaian Lewat Literasi Investasi Emas

Saturday, 23 May 2026
Ustad Abdul Somad Hadir di Kotamobagu, Masjid Al-Baitul Makmur jadi Lautan Manusia

Ustad Abdul Somad Hadir di Kotamobagu, Masjid Al-Baitul Makmur jadi Lautan Manusia

Saturday, 23 May 2026
Peduli, Jelang Iduladha Rusli Habibie Salurkan 2500 Paket Sembako untuk Warga

Peduli, Jelang Iduladha Rusli Habibie Salurkan 2500 Paket Sembako untuk Warga

Saturday, 23 May 2026
Center Point Bonbol Jadi Tempat Favorit Anak Muda untuk Nongkrong

Center Point Bonbol Jadi Tempat Favorit Anak Muda untuk Nongkrong

Saturday, 23 May 2026

Pos Populer

  • Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam?  Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

    Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam? Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Manajemen Pembelajaran Adaptif untuk Kelompok Disabilitas: Implementasi Teknologi Asistif dalam Ekosistem Pendidikan Inklusif

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Jalan Roky Katili Mirip Kolam, Bahayakan Pengendara, Halaman Alfamart Jadi Alternatif

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Juara Baca Puisi, Rifat Monoarfa Waliki UNG di Peksimnas 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.