logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Diduga Mangkir, Seorang Polisi Diberhentikan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 9 May 2022
in Metropolis
0
Diduga Mangkir, Seorang Polisi Diberhentikan

Brigadir Dedy F. Wartabone

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Diduga mangkir dalam melaksanakan tugas, salah seorang Polisi yang bertugas di Polda Gorontalo, diberhentikan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dari informasi yang dirangkum Gorontalo Post, personel yang diberhentikan tersebut yakni Brigadir Polisi (Brigpol) Dedy F. Wartabone. Yang bersangkutan merupakan bintara yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo.

PTDH tersebut dilakukan karena Brigpol Dedy F. Wartabone, meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah (Mangkir) lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K mengatakan, disiplin merupakan nafas bagi setiap anggota Polri dan menjadi basic atau dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri.

Related Post

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Melalui disiplin, setiap anggota Polri diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sehingga, bagi personel Polri yang melanggar, berlaku sanksi peraturan disiplin hingga kode etik profesi Polri,” ujarnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 1998 ini, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : Kep/79/IV/2022 tanggal 26 April 2022, yang ditandatangani oleh Karo SDM, Kombes Pol. Agus Nugroho, S.I.K, M.H, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Brigpol. Dedy F. Wartabone, anggota Yanma Polda Gorontalo, karena mangkir atau meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah.

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 7 huruf E, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atau Pasal 14 ayat (1) huruf A Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” jelasnya.

Lanjut kata mantan Kapolres Bone Bolango ini, putusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Brigpol Dedy tersebut sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

“Ini sudah sesuai aturan, di mana telah dilakukan sidang komisi Kode Etik Profesi Polri. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, karena itu merupakan komitmen bapak Kapolda dalam menegakkan aturan dan penerapan reward, serta punishment secara seimbang. Selain itu, ini merupakan implementasi dari kebijakan Kapolri yakni transparansi berkeadilan,” terangnya.

Ditambahkan pula, dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap Brigpol. Dedy F. Wartabone, diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri.

“Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya, untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan, serta ketentuan yang berlaku.

Profesi Polri sudah menjadi pilihan kita, maka segala ketentuan yang ada didalamnya haruslah kita patuhi, dan informasi PTDH terhadap Dedy F Wartabone ini penting diketahui oleh masyarakat, bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya bukan lagi anggota Polri melainkan masyarakat biasa,” tegasnya. (kif)

Tags: polda gorontaloPTDH

Related Posts

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Next Post
IKN Mendongak

IKN Mendongak

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.