logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Residivis Curanmor Kembali Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 9 May 2022
in Metropolis
0
Residivis Curanmor Kembali Ditangkap

Salah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), kembali ditangkap oleh aparat Kepolisian, saat hendak menjual motor curiannya. Tersangka yang bernama RHK dengan menggunakan kaus merah hijau, kini di tahan di Polsek Kota Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah seorang lelaki bernama RHK (17), warga Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, yang merupakan residivis kasus dugaan tindak pidana pencurian, kembali ditangkap oleh anggota Polres Gorontalo Kota, Sabtu (07/04/2022).

Penangkapan terhadap pelaku tersebut bermula ketika masyarakat menghubungi call center Polres Gorontalo Kota, di mana pada saat itu, tepatnya di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, ada seorang lelaki yang hendak menjual sepeda motor jenis Honda Scopy warna coklat hitam, dengan harga murah.

Masyarakat yang melihat sepeda motor itu, mirip dengan sepeda motor yang hilang, dan sudah viral di media social (Medsos) merasa curiga, sehingga menghubungi aparat Kepolisian.

Mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, operator call center kemudian menghubungi personel Polres Gorontalo Kota, dalam hal ini Kanit Intel Polsek Kota Selatan, Bripka Mohamad Prayudisti.

Related Post

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Tak lama kemudian, pelaku dibekuk oleh Bripka Mohamad Prayudisti dan kemudian diamankan terlebih dahulu di Polsek Kota Selatan dan setelah itu dijemput oleh personel Polsek Kota Barat, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K membenarkan pengungkapan tersebut. Berawal dari kecurigaan masyarakat, alhamdulillah pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota.

“Jadi, selain masyarakat curiga dengan harga penjualan motor yang murah, ada rekaman CCTV hilangnya sepeda motor tersebut dan itu sudah pernah diposting melalui media social,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2015 ini, pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan yang bersangkutan belum sebulan ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak).

“Perkara tersebut kini sudah ditangani oleh pihak Polsek Kota Barat, di mana pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Barat,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Kota Barat, Iptu Eldo Alrik Sibi Rawung,S.H melalui Kanit Reskrim, Aiptu Nahrawi Kelo,S.H ketika diwawancarai terpisah menyampaikan, kejadian pencurian tersebut yakni pada Jumat 5 Mei 2022, sekira pukul 03.45 Wita.

Pada saat itu, sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah, tepatnya di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, dibawa oleh tersangka. Yang bersangkutan nekat mencuri sepeda motor tersebut, karena memiliki keinginan mempunyai sepeda motor untuk gaya hidup.

Namun, karena butuh uang untuk digunakan pada keperluan hari raya ketupat, motor itu pun kemudian hendak dijual dengan harga murah. Beruntung masyarakat yang curiga, kemudian menghubungi aparat Kepolisian, sehingga pelaku bisa ditangkap dan barang bukti bisa diamankan.

“Saat ini RHK sudah di tahan di Polsek Kota Barat dan barang buktinya telah diamankan. Alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, meski tersangka anak di bawah umur karena, sesuai dengan pertimbangan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, Pasal yang dilanggar adalah Pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pelaku merupakan residivis,” tegas mantan Kanit Tipiter Polres Gorontalo Kota ini. (kif)

Tags: CuranmorPolsek Kota Selatan

Related Posts

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Dua tersangka PETI Buntulia saat diserahkan penyidik Satreskrim Polres Pohuwato ke Kejari, Rabu (3/6/2026).

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Thursday, 4 June 2026
Sejumlah jenazah yang telah dikeluarkan dari dalam kuburan sudah dibungkus kain kafan akan dipindahkan ke makam baru belakang kantor camat Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu, (3/6/2026).

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Thursday, 4 June 2026
Iptu Gendut Hartono

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

Tuesday, 2 June 2026
Satu unit rumah permanen milik warga yang ada di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, dilalap si jago merah pada

Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
Diduga Mangkir, Seorang Polisi Diberhentikan

Diduga Mangkir, Seorang Polisi Diberhentikan

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.