logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Residivis Curanmor Kembali Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 9 May 2022
in Metropolis
0
Residivis Curanmor Kembali Ditangkap

Salah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), kembali ditangkap oleh aparat Kepolisian, saat hendak menjual motor curiannya. Tersangka yang bernama RHK dengan menggunakan kaus merah hijau, kini di tahan di Polsek Kota Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah seorang lelaki bernama RHK (17), warga Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, yang merupakan residivis kasus dugaan tindak pidana pencurian, kembali ditangkap oleh anggota Polres Gorontalo Kota, Sabtu (07/04/2022).

Penangkapan terhadap pelaku tersebut bermula ketika masyarakat menghubungi call center Polres Gorontalo Kota, di mana pada saat itu, tepatnya di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, ada seorang lelaki yang hendak menjual sepeda motor jenis Honda Scopy warna coklat hitam, dengan harga murah.

Masyarakat yang melihat sepeda motor itu, mirip dengan sepeda motor yang hilang, dan sudah viral di media social (Medsos) merasa curiga, sehingga menghubungi aparat Kepolisian.

Mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, operator call center kemudian menghubungi personel Polres Gorontalo Kota, dalam hal ini Kanit Intel Polsek Kota Selatan, Bripka Mohamad Prayudisti.

Related Post

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Tak lama kemudian, pelaku dibekuk oleh Bripka Mohamad Prayudisti dan kemudian diamankan terlebih dahulu di Polsek Kota Selatan dan setelah itu dijemput oleh personel Polsek Kota Barat, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K membenarkan pengungkapan tersebut. Berawal dari kecurigaan masyarakat, alhamdulillah pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota.

“Jadi, selain masyarakat curiga dengan harga penjualan motor yang murah, ada rekaman CCTV hilangnya sepeda motor tersebut dan itu sudah pernah diposting melalui media social,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2015 ini, pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan yang bersangkutan belum sebulan ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak).

“Perkara tersebut kini sudah ditangani oleh pihak Polsek Kota Barat, di mana pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Barat,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Kota Barat, Iptu Eldo Alrik Sibi Rawung,S.H melalui Kanit Reskrim, Aiptu Nahrawi Kelo,S.H ketika diwawancarai terpisah menyampaikan, kejadian pencurian tersebut yakni pada Jumat 5 Mei 2022, sekira pukul 03.45 Wita.

Pada saat itu, sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah, tepatnya di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, dibawa oleh tersangka. Yang bersangkutan nekat mencuri sepeda motor tersebut, karena memiliki keinginan mempunyai sepeda motor untuk gaya hidup.

Namun, karena butuh uang untuk digunakan pada keperluan hari raya ketupat, motor itu pun kemudian hendak dijual dengan harga murah. Beruntung masyarakat yang curiga, kemudian menghubungi aparat Kepolisian, sehingga pelaku bisa ditangkap dan barang bukti bisa diamankan.

“Saat ini RHK sudah di tahan di Polsek Kota Barat dan barang buktinya telah diamankan. Alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, meski tersangka anak di bawah umur karena, sesuai dengan pertimbangan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, Pasal yang dilanggar adalah Pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pelaku merupakan residivis,” tegas mantan Kanit Tipiter Polres Gorontalo Kota ini. (kif)

Tags: CuranmorPolsek Kota Selatan

Related Posts

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Next Post
Diduga Mangkir, Seorang Polisi Diberhentikan

Diduga Mangkir, Seorang Polisi Diberhentikan

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.