Gorontalopost.id – Sidang perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo atas terdakwa Sri Tantri Putriani Manto berakhir sudah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo yang menyidangkan perkara itu telah manjatuhkan vonis selama empat tahun kepada mantan sekretaris Dinas Keuangan Pemda Kabupaten Boalemo itu.
Sri dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai bendara KONI Boalemo. Sidang yang dimulai sejak pukul 13.00 wita itu berlangsung selama kurang lebih satu jam dan berakhir sekitar pukul 14.00 wita.
Dalam sidang tersebut terdakwa Sri yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah itu nampak ditemani sang suami tercinta yang terus memberikan semangat kepada Sri agar tetap tegar dan kuat dalam menghadapi masalah tersebut.
Bahkan saat Ketua Majelis Hakim Rendra Yozar Dharma Putra, SH., MH menjatuhkan vonis selama empat Tahun penjara. Sri langsung menangis dan langsung dipeluk suaminya di dalam ruang persidangan.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Rendra Yozar Dharma Putra, SH., MH menyatakan, bahwa terdakwa Sri Tantri Putriani Manto tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya sebagai bendahara umum KONI Boalemo 2018-2020.
Terdakwa Sri Tantri Putriani Manto dinyatakan sadar dan sah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian negara Rp700 Juta lebih.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Tantri Putriani Manto, oleh karena itu dipidana selama empat (4) tahun penjara dan denda sejumlah Rp.250 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan denda tahanan empat bulan,”ucap Rendra Yozar Dharma Putra, SH., MH, saat membacakan putusan, Kamis (7/4).
Bahkan dalam persidangan tersebut, terdakwa Sri Tantri Putriani Manto dituntut untuk mengganti kerugian negara sejumlah Rp700 Juta lebih. Dan apabila dalam waktu sebulan tidak bisa membayar, maka diganti dengan denda kurungan satu tahun penjara.
Sementara itu, antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo dan Penasehat Hukum terdakwa setelah mendengarkan putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim melayangkan upaya pikir-pikir 7 hari kedepan. (roy)
Comment