logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Boalemo

Bendahara KONI Boalemo Menangis

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 8 April 2022
in Boalemo, Headline
0
Bendahara KONI Boalemo Menangis

LAMA DI SEL - Terdakwa korupsi dana hibah KONI Boalemo, Sri Tantri (rompi merah muda), usai agenda putusan di PN Tipikor Gorontalo (7/4). (Foto: Forwaka Gorontalo).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Sidang perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo atas terdakwa Sri Tantri Putriani Manto berakhir sudah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo yang menyidangkan perkara itu telah manjatuhkan vonis selama empat tahun kepada mantan sekretaris Dinas Keuangan Pemda Kabupaten Boalemo itu.

Sri dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai bendara KONI Boalemo. Sidang yang dimulai sejak pukul 13.00 wita itu berlangsung selama kurang lebih satu jam dan berakhir sekitar pukul 14.00 wita.

Dalam sidang tersebut terdakwa Sri yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah itu nampak ditemani sang suami tercinta yang terus memberikan semangat kepada Sri agar tetap tegar dan kuat dalam menghadapi masalah tersebut.

Related Post

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Meninjau Program Cetak Sawah Baru di Pohuwato

Demo Terlapor PETI Ricuh, Hendak Gembok Pagar Pabrik Gula, Dihadang Pekerja

Karawo di Panggung Besar IFW 2026, Lahirkan Rising Star Designer dari Gorontalo

Akhirnya Dudepo Merdeka Listrik, PLN Bangun Jaringan Bawah Laut

Bahkan saat Ketua Majelis Hakim Rendra Yozar Dharma Putra, SH., MH menjatuhkan vonis selama empat Tahun penjara. Sri langsung menangis dan langsung dipeluk suaminya di dalam ruang persidangan.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Rendra Yozar Dharma Putra, SH., MH menyatakan, bahwa terdakwa Sri Tantri Putriani Manto tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya sebagai bendahara umum KONI Boalemo 2018-2020.

Terdakwa Sri Tantri Putriani Manto dinyatakan sadar dan sah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian negara Rp700 Juta lebih.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Tantri Putriani Manto, oleh karena itu dipidana selama empat (4) tahun penjara dan denda sejumlah Rp.250 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan denda tahanan empat bulan,”ucap Rendra Yozar Dharma Putra, SH., MH, saat membacakan putusan, Kamis (7/4).

Bahkan dalam persidangan tersebut, terdakwa Sri Tantri Putriani Manto dituntut untuk mengganti kerugian negara sejumlah Rp700 Juta lebih. Dan apabila dalam waktu sebulan tidak bisa membayar, maka diganti dengan denda kurungan satu tahun penjara.

Sementara itu, antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo dan Penasehat Hukum terdakwa setelah mendengarkan putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim melayangkan upaya pikir-pikir 7 hari kedepan. (roy)

Tags: JPUKEJARIKONItipikor

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Meninjau Program Cetak Sawah Baru di Pohuwato

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Meninjau Program Cetak Sawah Baru di Pohuwato

Wednesday, 5 August 2026
Demo Terlapor PETI Ricuh, Hendak Gembok Pagar Pabrik Gula, Dihadang Pekerja

Demo Terlapor PETI Ricuh, Hendak Gembok Pagar Pabrik Gula, Dihadang Pekerja

Wednesday, 5 August 2026
Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

Karawo di Panggung Besar IFW 2026, Lahirkan Rising Star Designer dari Gorontalo

Tuesday, 4 August 2026
Akhirnya Dudepo Merdeka Listrik, PLN Bangun Jaringan Bawah Laut

Akhirnya Dudepo Merdeka Listrik, PLN Bangun Jaringan Bawah Laut

Tuesday, 4 August 2026
Proyek Command Center, PH Klaim Hamka Tak Terlibat

Proyek Command Center, PH Klaim Hamka Tak Terlibat

Tuesday, 4 August 2026
Wisatawan Perempuan Tewas Berenang di Pulau Bogisa

Dalam Dua Hari, Tiga Orang Tewas Tenggelam

Monday, 3 August 2026
Next Post
ASN Bisa Pindah ke BUMN

ASN Bisa Pindah ke BUMN

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Indonesia Muslim Travel Index, Penuhi Standar ACES, Gorontalo Masuk 15 Besar

Indonesia Muslim Travel Index, Penuhi Standar ACES, Gorontalo Masuk 15 Besar

Wednesday, 5 August 2026
Pasar Murah di Biluhu Barat, Beras 5 Kg Dibanderol Rp 25 Ribu

Pasar Murah di Biluhu Barat, Beras 5 Kg Dibanderol Rp 25 Ribu

Wednesday, 5 August 2026
Kapolda Siap Dukung Event Pariwisata dan Ekraf

Kapolda Siap Dukung Event Pariwisata dan Ekraf

Wednesday, 5 August 2026
Pelaku Dugaan Pemerkosaan dan Pencabulan Ditahan

Pelaku Dugaan Pemerkosaan dan Pencabulan Ditahan

Wednesday, 5 August 2026

Pos Populer

  • Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

    Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Indonesia Muslim Travel Index, Penuhi Standar ACES, Gorontalo Masuk 15 Besar

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pasar Murah di Biluhu Barat, Beras 5 Kg Dibanderol Rp 25 Ribu

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Wisatawan Perempuan Tewas Berenang di Pulau Bogisa

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.