Gorontalopost.id – Diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tiga orang masyarakat ditangkap oleh Polisi, dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan itu terjadi pada Kamis (17/02/2022) sekitar pukul 15.00 Wita. Awalnya, Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh Ipda Maman Datau, menerima informasi dari masyarakat, di mana ada seorang laki-laki dari Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga membawa narkotika jenis sabu, sedang menuju ke daerah Gorontalo.
Dari informasi tersebut, seorang lelaki yang belakangan diketahui bernama MY (28), warga Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), rencananya akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dua rekan perempuannya yakni AS (24), warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo dan PCM (27), warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).
Ketiganya rencana akan mengkonsumsi Narkotika di salah satu kos-kosan yang terletak di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Dari informasi itulah, tim langsung bergerak cepat dengan melakukan pemantauan diseputaran kos-kosan. Setelah beberapa lama melakukan pemantauan, lelaki yang dicurigai yakni MY, turun dari mobil dan masuk ke dalam salah satu kamar kos.
Tidak lama kemudian, datang ojek online menuju ke kamar yang dimasuki oleh MY, sembari membawa makanan dan dua botol minuman jenis the kotak.
Saat melihat kamar dalam kondisi terbuka, Tim Opsnal langsung masuk ke dalam kos tersebut dan langsung mengamankan MY, AS dan PCM.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh pemilik kos serta aparat desa setempat. Saat melakukan pemeriksaan, tim opsnal menemukan satu buah pireks kaca yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di lantai kamar kos, serta satu buah sedotan yang sudah di modifikasi, yang disimpan di bawah kasur.
Setelah dilakukan interogasi terhadap YM, dirinya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 150.000 dari temannya yang berada di daerah Sulteng. Dari hasil pengungkapan tersebut, ketiganya kemudian digiring ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si, M.M, melalui Dir Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.H,S.I.K,M.H membenarkan pengungkapan tersebut, di mana ketiganya kini telah diamankan di Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya berhasil menyita satu buah pireks kaca yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah sedotan yang sudah di modifikasi, satu buah handphone merek Oppo A16 warna silver metalik, satu buah handphone merek Vivo 1907 warna toska dan satu buah handphone merek Oppo Reno 4F warna putih.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Kami pun turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, karena tas informasi yang disampaikan oleh masyarakat, kami bisa mengungkap peredaran narkotika di wilayah Gorontalo.
Kami berharap, agar tidak ada lagi peredaran narkotika di wilayah Gorontalo. Tentunya, untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” harap Alumnus Akpol 1997 ini. (kif)












Discussion about this post