KOTAMOBAGU – GP – Mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar menjadi korban penganiayaan, bahkan harus dilarikan ke rumah sakit di Kotamobagu. Pelakunya adalah bos tambang di daerah itu, AK alias Ali Kenter.
Mantan Bupati dua periode itu dianiaya AK dengan menggigit hidung Sehan hingga berdarah. Kabarnya, harus menjalani operasi.
Informasi yang diperoleh, peristiwa itu tejadi pada Rabu (29/12) malam, di rumah AK. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, membenarkan kejadian itu. “Kejadian ini benar. Terjadi di Kotamobagu.
Ini permasalahan hutang piutang. Sehingga terjadi percekcokan. Tersangka sudah ditahan. Akan dikawal sampai tuntas ke pengadilan,” ungkap Kombes Pol Gani Siahaan, Kamis (30/12).
Menariknya penganiayaan itu terjadi di hadapan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK. Kejadian berlangsung pada Kamis malam, sekira pukul 12.30 WITA di kediaman AK di Kelurahan Tumubui, Kota Kotamobagu.
Akibat penganiayaan yang dilakukan AK, korban Sehan dilarikan ke Rumah Sakit Monompia dengan luka gigitan di bagian hidung.
Sehan kepada wartawan menuturkan, sebelum kejadian penganiayaan terjadi dirinya sempat memberitahukan kepada Kapolres Irham, agar dirinya perlu ada pendampingan karena dalam proses pembicaraan dengan AK. Pembicaran tersebut berlangsung alot dan Sehan merasa terancam.
Sehan mengatakan, upaya perlindungan kepada Kapolres Irham disampaikan melalui WhatsApp. Setelah menunggu selama 1 jam setengah, akhirnya Kapolres Irham menyambangi rumah AK. Namun kehadiran Kapolres Irham justru tidak dapat menghindari kejadian penganiayaan yang menyebabkan ujung hidung Sehan putus.
“Percobaan penganiayaan dilakukan AK tiga kali dan itu dihadapan Kapolres Kotamobagu. Saya berfikir dengan hadirnya Kapolres tidak akan terjadi tindak kekerasan, namun justru tidak terelakan. Hidung saya putus dan tentu saya menyesalkan karena dihadapan saya justru Kapolres dibentak oleh AK,” tutur Sehan.
Sehan mengatakan, letak keamanan dan kenyamanan setiap masyarakat dalam kondisi tersebut tidak lain adalah mendapat pendampingan dari aparat kepolisian. Tetapi meskipun telah didampingi Kapolres, hal itu tetap terjadi.
Sehan pun mengharapkan, atas kejadian penganiayaan itu supaya dapat ditindak secara tuntas oleh pihak kepolisian. Menurutnya, persoalan ini sangat fatal dan berujung pada unsur perencanaan sebab AK melakukan tidak pidana penganiayaan dihadapan Kapolres Kotamobagu.
“Sejauh ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kotamobagu. Tetapi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nama Kapolres sebagai saksi justru tidak dicantumkan. Dan tentunya kami tidak puas akan hasil BAP itu. Rencananya persoalan ini akan dilimpahkan ke Polda Sulut,” kata Sehan.
Sementara itu, peristiwa pidana UU nomor 1 Tahun 1964 tentang KUHP pasal 351, pihak korban Sehan Landjar telah melaporkan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/185/XII/2021/SPKT/POLSEK KOTAMOBAGU/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT tertanggal 30 Desember 2021.
Diketahui, AK merupakan bos pertambangan di wilayah itu. Dilansir Manadopost.id ia merupakan buronan Mabes Polri dalam kasus mafia pertambangan emas tanpa izin (PETI). Bahkan Ali Kenter sudah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri sejak Februari 2021. (mp)













Discussion about this post