logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Lahan TPU di Sipatana Dipagari Kawat Duri

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Saturday, 28 August 2021
in Headline
0
Lahan TPU di Sipatana Dipagari Kawat Duri

Gerbang masuk tempat pekuburan umum (TPU) milik Pemprov Gorontalo di Sipatana, Kota Gorontalo, kini telah dipagari kawat duri oleh penggugat lahan yang menang di pengadilan negeri. Aleg Deprov dapil Kota Gorontalo AW Thalib, mengunjungi lahan TPU itu, kemarin (27/8). (dok-deprov)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO -GP- Tempat pekuburan umum (TPU) yang disediakan oleh Pemprov bersama Pemkot Gorontalo, kini belum bisa termanfaatkan secara maksimal. Pasalnya, ada sebagian lahan dalam TPU yang dipastikan tidak lagi dalam penguasaan Pemda. Lahan tersebut kini dalam penguasaan warga. Meski sebelumnya telah dibayarkan ganti rugi oleh Pemkot Gorontalo sebesar Rp 3,5 miliar.

Yamin Tolinggi yang menggugat lahan seluas kurang lebih 7.186 meter persegi itu telah memenangkan gugatannya di pengadilan negeri Gorontalo. Keputusan pengadilan tingkat pertama itu telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Setelah pihak tergugat yaitu Pemkot Gorontalo, tak lagi mengajukan banding.

Persoalan ini mencuat setelah anggota Deprov dapil Kota Gorontalo, AW Thalib mengunjungi lahan TPU Pemprov di Sipatana, dalam kegiatan reses, kemarin (27/8). “Di pintu gerbang masuk TPU itu sudah dipagari kawat duri oleh keluarga Tolinggi yang memenangkan gugatan,” ujar AW Thalib kepada Gorontalo Post, tadi malam (27/8).

Menurutnya, persoalan ini tak boleh dibiarkan oleh Pemprov Gorontalo. Mengingat TPU sebetulnya menjadi aset daerah dan akan membantu warga yang kesulitan mendapatkan lahan pekuburan. “Kalaupun ada rencana pengadaan lahan, menurut saya ini (lahan TPU.red) sebaiknya diprioritaskan. Karena pemilik lahan yang sudah menang di pengadilan bersikeras menutup akses masuk ke TPU,” tambahnya.

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Dia mengungkapkan, pembelian kembali lahan yang telah dimenangkan oleh keluarga Tolinggi, dapat diambil alih oleh Provinsi. Meski awalnya ditangani oleh Pemkot. Sebab, lahan itu secara hukum sudah berganti hak kepemilikan. “Walau sudah pernah ada pembebasan lahan, itu tetap harus dibeli kembali. Posisinya sama seperti lahan PPLP. Awalnya kan sudah dibeli Pemprov. Lalu digugat dan Pemprov kalah. Dan akhirnya harus dibeli kembali Pemprov,” tandasnya.

AW Thalib mengungkapkan penuntasan lahan TPU sebaiknya ditangani sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Rusli Habibie-Idris Rahim. Karena itu akan jadi tanda mata pasangan NKRI bagi masyarakat Gorontalo. “Saran saya ada masalah lahan yang belum tuntas itu diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir. Misalnya di Kabgor kan sudah ada pembayaran Rp 800 juta tapi kan belum tuntas. Begitu juga dengan lahan PPLP harus diupayakan tuntas kalau bisa tahun ini,” imbuhnya.

Tapi, untuk menjaga agar pengadaan lahan ini tidak lagi akan digugat di belakang hari, sebaiknya sebelum membayar dana pembebasan lahan, harus ada pendalaman terhadap legalitas kepemilikan. Misalnya untuk lahan TPU. Kalau akan membayar kepada keluarga Tolinggi, sebaiknya dipastikan dulu telah ada pengalihan hak kepemilikan dari pemilik sebelumnya. Begitu juga dengan lahan PPLP.

“Kalau untuk lahan PPLP kabarnya sudah ada titik terang. Tapi saran saya harus ada kejelasan pengalihan hak kepemilikan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru yang telah memenangkan gugatan di pengadilan. Agar pembelian lahan itu benar-benar sudah clear,” pungkas AW Thalib. (rmb)

Tags: AW ThalibDeprov gorontalodipagar kawat duripemprov gorontalotempat pemakaman umumTPU

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
Fikram Kawal Aspirasi Jalan pada APBD 2022

Fikram Kawal Aspirasi Jalan pada APBD 2022

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Batas-Batas Pengobatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.