logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Persepsi

Hutang Negara dan Tanggung Jawab Rakyat

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 28 July 2021
in Persepsi
0
Hutang Negara dan Tanggung Jawab Rakyat

Dahlan Pido (foto : dok-pribadi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Guru Pejuang di Gorontalo

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Oleh:
Dahlan Pido, SH., MH.

—-

Menjadi pertanyaan kita apakah hutang Negara/Pemerintah itu menjamin kesejahteraan rakyat ?, karena realitanya sampai saat ini penduduk Indonesia masih mayoritas hidup apa adanya, bahkan masih miskin.

Jumlah hutang yang ada tidak seimbang dengan kesejahteraan rakyat, dan tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi, bahkan pertumbuhan hutang lebih besar ketimbang pertumbuhan ekonomi.

Hal ini bisa dikata, bahwa hutang yang ada digunakan asal-asalan sehingga tidak mencapai sasaran pembangunan ekonomi.

Hutang harusnya digunakan untuk kegiatan produktif (infrastruktur yang tepat guna, untuk operasional pemerintah yang baik, pendidikan, kesehatan, sektor pertanian dan sembako yang terjangkau rakyat) agar bisa dirasakan oleh seluruh rakyat, karena hutang itu akan menjadi beban untuk dibayar rakyat juga.

Sebagai tanggung jawab hukum demi mengurangi beban rakyat atas hutang luar negeri, seharusnya pemerintah agresif mengajukan potongan hutang (hair cut) kepada para kreditur internasional, walaupun langkah itu sulit.

Perlu diingat bahwa dalam Hukum Internasional ada Doktrin Odious Debt, oleh Prof. Hukum Alexander Nahum Sack, mantan Menteri pada pemerintahan Tsar (Rusia), bahwa hutang yang tidak dipakai untuk kepentingan rakyat tapi dikorupsi pejabat negara, bukan menjadi kewajiban negara.

Sebagian pakar ekonomi menamakan hutang itu najis dan hutang itu haram, sedangkan Prof. Dr. Jeffrey A. Winters menyebutnya Criminal Debt.

Dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, bahwa Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …” sebagaimana diamanahkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Artinya negara wajib melindungi semua komponen bangsa, mulai dari rakyat, sumber daya alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.

Selanjutnya hak-hak warga negara harus dipenuhi negara, seperti menjunjung hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan, Kesehatan, berpolitik dan bebas menguarkan pendapat lisan maupun tulisan.

Dalam agama Islam, bahwa hutang itu harus dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada Allah SWT di hari akhir, untuk apa digunakan dan sampai kapan dilunasi.

Hutang bukanlah masalah sepele, dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi harus direncanakan penggunaannya dengan matang, sasarannya harus terarah, karena ini adalah masalah moral, sebagai amanah yang diberikan kepada seorang pemimpin.

Dalam jangka panjang akumulasi hutang luar negeri menjadi tanggung jawab negara dan menjadi beban rakyat, ini sama artinya dengan mengurangi tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Sebab pembangunan dari hutang itu bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Sebagai gambaran hutang yang diperoleh saat Presiden periode bung Karno sebesar Rp. 56 Trilyun, pak Harto Rp. 551 T, pak BJ. Habibie Rp. 938 T, Gus Dur Rp. 1.271 T, bu Mega Rp. 1.298 T, jaman pak SBY Rp. 2.608 T dan saat pak Jokowi -/+ Rp. 8.000 T (kemungkinan bisa bertambah karena belum habis masa jabatannya).

Apabila penggunaan hutang luar negeri seperti disebutkan di atas tidak dilakukan dengan bijaksana dan tanpa prinsip kehati-hatian, akan menjerumuskan negara dalam krisis berkepanjangan, dan sangat membebani rakyat ke depan sampai anak cucu, memiliki hutang yang sangat besar.

Sebagi contoh dalam pemerintahan Islam menggunakan sistem tradisional, yang secara sederhana menganut konsep keseimbangan (Syariah), pengeluaran dan penerimaan negara adalah sama, seperti pada era pemerintahan Rasulullah dan Khulafaurrasyidin, anggarannya jarang mengalami defisit (budget deficit).

Contoh pemerintah sistem Islam di atas karena pemimpin selalu memegang prinsip kehati-hatian, bahwa pengeluaran hanya boleh dilakukan apabila ada penerimaan.

Berdasarkan tulisan ini, hutang luar negeri akan menjadi bumerang ketika tidak dikelola dengan baik dan serampangan, karena kondisi hutang saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kaidah-kaidah yang diajarkan ajaran Islam yang selalu mengedepankan sisi kemaslahatan ummatnya (seluruh rakyat Indonesia). Sekian, salam Indonesia Jaya. (*)

Penulis adalah :
(Praktisi Hukum/Advokat Senior)

Tags: dahlan pidohutang negaratanggung jawab rakyat

Related Posts

Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025
M. Rezki Daud

Guru Pejuang di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Rohmansyah Djafar, SH., MH

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Monday, 24 November 2025
Basri Amin

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Monday, 24 November 2025
Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Friday, 21 November 2025
Basri Amin

Pemimpin “Perahu” di Sulawesi

Monday, 17 November 2025
Next Post
Negeri yang Ke(gemuk)an   

Setan-Setan dalam Sejarah

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.