logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Hutang Negara dan Tanggung Jawab Rakyat

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 28 July 2021
in Persepsi
0
Hutang Negara dan Tanggung Jawab Rakyat

Dahlan Pido (foto : dok-pribadi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Batas-Batas Pengobatan

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Profesi-Profesi Hebat

Oleh:
Dahlan Pido, SH., MH.

—-

Menjadi pertanyaan kita apakah hutang Negara/Pemerintah itu menjamin kesejahteraan rakyat ?, karena realitanya sampai saat ini penduduk Indonesia masih mayoritas hidup apa adanya, bahkan masih miskin.

Jumlah hutang yang ada tidak seimbang dengan kesejahteraan rakyat, dan tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi, bahkan pertumbuhan hutang lebih besar ketimbang pertumbuhan ekonomi.

Hal ini bisa dikata, bahwa hutang yang ada digunakan asal-asalan sehingga tidak mencapai sasaran pembangunan ekonomi.

Hutang harusnya digunakan untuk kegiatan produktif (infrastruktur yang tepat guna, untuk operasional pemerintah yang baik, pendidikan, kesehatan, sektor pertanian dan sembako yang terjangkau rakyat) agar bisa dirasakan oleh seluruh rakyat, karena hutang itu akan menjadi beban untuk dibayar rakyat juga.

Sebagai tanggung jawab hukum demi mengurangi beban rakyat atas hutang luar negeri, seharusnya pemerintah agresif mengajukan potongan hutang (hair cut) kepada para kreditur internasional, walaupun langkah itu sulit.

Perlu diingat bahwa dalam Hukum Internasional ada Doktrin Odious Debt, oleh Prof. Hukum Alexander Nahum Sack, mantan Menteri pada pemerintahan Tsar (Rusia), bahwa hutang yang tidak dipakai untuk kepentingan rakyat tapi dikorupsi pejabat negara, bukan menjadi kewajiban negara.

Sebagian pakar ekonomi menamakan hutang itu najis dan hutang itu haram, sedangkan Prof. Dr. Jeffrey A. Winters menyebutnya Criminal Debt.

Dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, bahwa Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …” sebagaimana diamanahkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Artinya negara wajib melindungi semua komponen bangsa, mulai dari rakyat, sumber daya alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.

Selanjutnya hak-hak warga negara harus dipenuhi negara, seperti menjunjung hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan, Kesehatan, berpolitik dan bebas menguarkan pendapat lisan maupun tulisan.

Dalam agama Islam, bahwa hutang itu harus dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada Allah SWT di hari akhir, untuk apa digunakan dan sampai kapan dilunasi.

Hutang bukanlah masalah sepele, dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi harus direncanakan penggunaannya dengan matang, sasarannya harus terarah, karena ini adalah masalah moral, sebagai amanah yang diberikan kepada seorang pemimpin.

Dalam jangka panjang akumulasi hutang luar negeri menjadi tanggung jawab negara dan menjadi beban rakyat, ini sama artinya dengan mengurangi tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Sebab pembangunan dari hutang itu bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Sebagai gambaran hutang yang diperoleh saat Presiden periode bung Karno sebesar Rp. 56 Trilyun, pak Harto Rp. 551 T, pak BJ. Habibie Rp. 938 T, Gus Dur Rp. 1.271 T, bu Mega Rp. 1.298 T, jaman pak SBY Rp. 2.608 T dan saat pak Jokowi -/+ Rp. 8.000 T (kemungkinan bisa bertambah karena belum habis masa jabatannya).

Apabila penggunaan hutang luar negeri seperti disebutkan di atas tidak dilakukan dengan bijaksana dan tanpa prinsip kehati-hatian, akan menjerumuskan negara dalam krisis berkepanjangan, dan sangat membebani rakyat ke depan sampai anak cucu, memiliki hutang yang sangat besar.

Sebagi contoh dalam pemerintahan Islam menggunakan sistem tradisional, yang secara sederhana menganut konsep keseimbangan (Syariah), pengeluaran dan penerimaan negara adalah sama, seperti pada era pemerintahan Rasulullah dan Khulafaurrasyidin, anggarannya jarang mengalami defisit (budget deficit).

Contoh pemerintah sistem Islam di atas karena pemimpin selalu memegang prinsip kehati-hatian, bahwa pengeluaran hanya boleh dilakukan apabila ada penerimaan.

Berdasarkan tulisan ini, hutang luar negeri akan menjadi bumerang ketika tidak dikelola dengan baik dan serampangan, karena kondisi hutang saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kaidah-kaidah yang diajarkan ajaran Islam yang selalu mengedepankan sisi kemaslahatan ummatnya (seluruh rakyat Indonesia). Sekian, salam Indonesia Jaya. (*)

Penulis adalah :
(Praktisi Hukum/Advokat Senior)

Tags: dahlan pidohutang negaratanggung jawab rakyat

Related Posts

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Ridwan Monoarfa

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Friday, 17 April 2026
Basri Amin

Profesi-Profesi Hebat

Monday, 13 April 2026
Ridwan Monoarfa

Dari Desa Andaleh ke Gorontalo: Mengakhiri Ilusi Peternakan Berbasis Bantuan

Saturday, 11 April 2026
Basri Amin

Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

Monday, 6 April 2026
Next Post
Negeri yang Ke(gemuk)an   

Setan-Setan dalam Sejarah

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.