BONE BOLANGO – GP- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango (Pemkab Bonebol) saat ini mulai menertibkan segala bentuk pelanggaran aturan yang dibuat oleh warga. Salah satunya yakni segera melakukan penertiban hewan ternak lepas yang tidak dikandangkan. Selain itu menertibkan bangunan yang sudah melebihi batas Daerah Milik Jalan (Damija).
“Rencananya kita Pemda Kabupaten Bone Bolango akan membentuk tim yustisi untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak patut dan melanggar aturan, baik itu mengenai hewan ternak lepas yang tidak dikandangkan maupun bangunan yang melebihi Damija,”tegas Merlan Uloli.
Lebih lanjut Merlan menegaskan, sebagai langkah awal sebelum dilakukannya penindakan, Pemda Bone Bolango akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan aparat di tingkat desa dan kecamatan.
“Kita akan membentuk tim kemudian akan ada surat untuk sosialisasi ke masyarakat, sehingga kita harapkan langkah awal ini akan terus berjenjang, mulai dari sosialisasi, teguran hingga nanti ada penindakan,”tegas Merlan.
Langkah penertiban dilakukan oleh Pemda Kabupaten Bone Bolango, lanjut Merlan, karena hewan ternak lepas yang tidak dikandangkan sering berkeliaran di jalan-jalan. Hal ini tentu menjadi permasalahan bagi masyarakat yang dalam hal ini untuk menata lingkungan, menanam pohon, dan melakukan penghijauan. Selain itu merusak keindahan serta mengganggu pengguna jalan.
Sementara untuk penanganan bangunan yang sudah melebihi batas Damija, Wakil Bupati Merlan Uloli berharap agar pemilik bangunan memiliki kesadaran untuk melakukan pembongkaran sendiri, sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku tentang tata ruang. (roy)
Comment