Barang Terlarang Masih Ditemukan di Ruang WBP

GORONTALO,GP- Untuk kesekian kalinya warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo dirazia. Ironinnya, dalam razia yang dilakukan tim gabungan BNN, Kepolisian dan TNI Rabu (7/4/2021).

Ternyata masih ditemukan barang terlarang seperti telepon seluler, hingga Senjata Tajam (Sajam). Pantauan Gorontalo Post, razia yang digelar sekira pukul 8.00 Wita itu diwarnai dengan aksi penggeledahan hunian warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh petugas.

Seluruh kamar hunian yang terdiri dari 13 kamar digeledah tanpa terkecuali. Namun, dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam itu, petugas tidak menemukan Narkoba. Namun hanya menemukan beberapa barang milik WBP seperti telepon seluler, sajam sejenis kayu runcing menyerupai tombak kecil, pecahan cermin, serta tali jemuran diamankan oleh petugas. Selain itu petugas juga menemukan botol kaleng, botol kaca, gesper besi, penjepit kertas, jarum pentul, paku, hardisk, charger, kipas angin, tempat sim card, alat cukur, obat-obatan (tablet), cermin, serta beberapa barang kosmetik.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bagus Kurniawan. Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Hantor Situmorang. Kepada wartawan koran ini, Hantor Situmorang mengatakan, razia kamar hunian WBP dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum seperti BNN, Kepolisian dan TNI. Kegiatan ini juga merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021.

“Kita menyita semua barang–barang yang kita bisa anggap berbahaya, ini merupakan antisipasi pencegahan dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang ada di dalam Lapas perempuan kelas III Gorontalo, sehingga Lapas Gorontalo aman dari segala bentuk kejahatan dan peredaran barang haram berjenis Narkoba ”ujarnya.

Selain itu, diketahui upaya penyelundupan dan peredaran narkotika masih terjadi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, oleh karena itu berbagai pembenahan yang terus dilakukan oleh jajaran Pemasyarakatan yang masih dihadapkan dengan berbagai tantangan. Berbekal tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) yang dijunjung seluruh Pegawai Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (Tr-72)

Comment